tav

12 December 2011

Standar Dokumen Pengadaan

Kecendrungan orang di Indonesia untuk membuat sesuatu yang lain dan berinovatif sungguh sesuatu yang baik dan dinamis selama masih didalam ruang dan lingkup yang baik dan bermanfaat.  Namun ada juga yang selalu menerapkan tradisi atau kebiasaan yang lama dan sudah tidak relevan untuk diterapkan.

Didalam pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, hal demikian masih selalu terjadi terutama untuk pembuatan Dokumen Pengadaan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah selalu instansi yang berwenang untuk itu telah mengeluarkan STANDAR DOKUMAN PENGADAAN agar panitia atau pejabat pengadaan yang akan melaksanakan proses pelelangan dapat mengacu kepada Standar yang berlaku Nasional. Keseragaman pola dan redaksional merupakan unsur kepatutan dalam pelaksanaan sesuatu aturan.

Berikut Standard Bidding Document (SBD) sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document)

Pengadaan Barang

Pekerjaan Konstruksi

Jasa Konsultansi

Jasa Lainnya

Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik. SBD  e-Procurement, silakan mengunduh :


Semoga membantu.


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan