Di dalam Pasal 6
huruf e Peraturan Presiden Nomor 54
tahun 2010 tentang etika pengadaan dinyatakan bahwa pelaku pengadaan wajib “ menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa”.
Sungguh pasal ini sangat mendasari pelaksanaan Prinsip Pengadaan sebagaimana
yang tertuang di dalam pasal 5 peraturan yang sama.
Didalam posting
kali ini kita mencoba untuk membahas khusus mengenai salah satu persyaratan
yang selalu dipersyaratkan oleh hampir seluruh Panitia Pelelangan/Pokja didalam
proses lelang. Persyaratan tersebut adalah Dukungan Principle, Distributor atau
Agen.
Didalam
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya yang terakhir dengan
peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya ada beberapa
persyaratan dukungan yakni dukungan pabrikan untuk barang impor berupa
Sertifikat Keaslian (Cerficate of Origin); dan Surat Dukungan
pabrikan/prinsipal/distributor/agen sesuai dengan kewenangannya (Supporting
Letter)
Dukungan-dukungan
tersebut hanya dipersyaratkan untuk pengadaan barang dan suku cadang melalui
proses pengadaan barang dan jasa lainnya. Disamping kedua dukungan tersebut,
ada beberapa dukungan lainnya yang senantiasa “mendampingi” spesifikasi teknis
barang yakni, dukungan atau jaminan purna jual, dukungan teknis pemasangan dan
seabrek persyaratan dukungan lainnya.
Persyaratan Surat
Dukungan menjadi sangat menarik jika dibuat untuk menjadi bagian kompetisi
bukan sebagai bagian untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu.
Persyaratan dukungan sangat kondisional terhadap bagian pekerjaan yang mana dan
bagaimana seharusnya persyaratan tersebut di akomodir. Disinilah letak kepekaan
panitia/pokja dalam menetapkan bagian dari persyaratan kualifikasi dan teknis
dokumen pengadaan.
Perihal surat
dukung mendukung ini memang cukup pelik jika pokja/panitia tidak siap bersikap
objektif dan adil. Satu sisi persyaratan tersebut wajib dipersyaratkan karena
menjadi bagian dari proses pengadaan. Apalagi jika paket yang akan dilaksanakan
berupa perawatan utilitas yang berkaitan dengan pelayanan umum yang tidak bisa
dihentikan. Proses pengadaan jasa lainnya.
Memang sebagaimana
perpres 54/2010 untuk pekerjaan jasa lainnya yang membutuhkan pembelian spare
part untuk barang eksisting panitia harus menyebutkan merek sebagai bagian dari
ketentuan. Secara teknis memang demikian, dan semua dilakukan dengan
pertimbangan teknis.
Namun pada sisi
lain dengan mempersyaratkan dukungan dari pemegang merek tentunya membuka ruang
yang lebar bagi principle/distributor/agen untuk bermain-main terhadap
persyaratan dukungan tersebut.
Solusi dalam mengakomodir
persyaratan surat dukungan principle atau pabrikan untuk mencegah adanya
tindakan persekongkolan dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan mungkin
dapat dipertimbangkan dengan mekanisme sebagai berikut :
- Persyaratan dukungan dapat dilaksanakan sepanjang adanya surat pernyataan dari principle atau pabrikan untuk tidak memberikan dukungan pada satu perusahaan peserta pelelangan. Mekanisme pemberian dukungan menjadi hak mutlak pabrikan atau principle melalui mekanisme penilaian kelayakan yang ditetapkan oleh pabrikaan atau principle. Hal ini untuk mencegah adanya kontribusi atau bagian peluang yang diberikan panitia/pokja dalam persyaratan jika terjadi persekongkolan usaha.
- Persyaratan dukungan dipersyaratkan hanya bagi calon pemenang dan bukan menjadi bagian dari usur kompetisi dan bagian dari syarat evaluasi . Prinsipnya siapapun yang akan menjadi pemenang harus mendapatkan dukungan dari principle atau pabrikan
Dengan mempertimbangkan
objektifitas dan akuntabilitas, mekanisme tersebut menjadi sagat penting dan bagian
dari tindakan panitia/pokja agar terhindari dari pola persekongkolan yang bisa
saja terjadi.
Share This
Like This
untuk syarat no. 2, bagaimana jika perusahaan dinyatakan menang tapi ternyata tidak mendapatkan dukungan dari pabrikan? apa jalan keluarnya? tks
ReplyDeleteKecil kemungkinan itu akan terjadi bapak/ibu. Namun kemungkinan itu tetap ada. Jika pabrikan tidak memberikan dukungan karena alasan teknis yang memang tidak layak, itu bagian dari hak pabrikan dalam mempersyaratkan kelayakan teknis bagi yang mendapatkan dukungan karena selama dukungan diberikan, reputasi pabrikan dipertaruhkan. Calon pemenang bisa digugurkan.
DeleteJika calon pemenang memang layak untuk mendapatkan dan memenuhi persyaratak teknis yang menjadi bagian dalam mendapatkan dukungan maka penyedia dapat memperkarakan pabrikan ke dalam unsur persaingan usaha yang tidak sehar sebagaimana UU No. 5 Tahun tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ini hanya pendapat yang mungkin bisa diterapkan, karena itu juga bagian dari kebijakan yang saya alami dan telah berkonsultasi dengan LKPP dan KPPU bapat/ibu.
Jika pilihan pertama yang diambil, sedangkan pabrikannya tetap tidak mau memberikan pernyataan, apa solusinya ?
ReplyDeleteTeruskan proses lelang dan laporkan kepada KPPU dan LKPP agar pokja tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam hal terjadinya persekongkolan.
DeleteApapun hasilnya, pemenang wajib menunjukan keaslian spare part meski tidak mendapatkan dukungan.
Ini hanya untuk memposisikan pokja pada posisi yang aman dari tindakan persekongkolan.
Saya sudah lakukan pada saat terjadinya sanggahan yang cukup ramai + masuk di media karena ada indikasi pabrikan memihak salah satu penyedia dan hasilnya alhamdulillah dunyatakan sesuai dengan proses.
jika pabbrikan memberikan dukungan nammun pemenang lelang tidak membeli dari pemberi dukungan, bagaimana?!
ReplyDeleteBagaimana peraturan pemerintah atau adakah diatur mengenai ketentuan jumlah dukungan pabrikan yang dapat disampaikan peserta lelang untuk produk yang sama dalam 1 lelang!
ReplyDeletekarena berkaitan dengan kompetisi dan kualifikasi barang yang ditawarkan.
Mohon Pencerahan,
ReplyDeleteSy mengajukan Permohonan Surat Dukungan Ke Salah Satu Pabrik Karena Hanya Produk Pabrik tersebut yg memenuhi Spesifikasi. Tetapi Pabrik Tersebut Menolak Memberikan Surat Dukungan , alasannya karena sudah mengeluarkan Surat Dukungan kepada Rekanan yg lain. karena Kebetulan Lokasi Pengadaan dalam Wilayah Yang sama. Apakah saya berhak menhajukan gugatan kepada Rekanan maupun Pabrik, sesuai UU no 5 Thn 1999 KPPU. Mohon wacana untuk Saya, Terimakasih