tav

09 April 2013

Kontribusi Tetap di dalam Lelang Investasi

Bentuk regulasi pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN/daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 pada dasarnya merupakan penyatuan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan BMN (BMN) yang telah ada sebelumnya, mengatur hal-hal yang belum tertampung dalam peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, dan memberikan landasan hukum yang lebih kuat agar tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN/D dimaksud dapat diwujudkan. Oleh karena itu, dengan adanya PP Nomor 6 Tahun 2006 diharapkan pengelolaan BMN/D semakin tertib baik dalam hal pengadministrasiannya maupun pengelolaannya, sehingga pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan serta pengamanan BMN/D dimasa mendatang dapat lebih efektif dan efisien.

Ruang lingkup pengelolaan BMN/D dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 adalah meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan BMN/D terdiri dari : perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah/bangun serah guna), pengamanan (meliputi administrasi, fisik dan hukum) dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan PMP), penatausahaan (meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan), pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

PP Nomor 6 Tahun 2006 adalah mengatur mengenai pokok-pokok pengelolaan BMN/D. Agar pengelolaan BMN/D tersebut lebih operasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Namun demikian, PMK ini belum mengatur keseluruhan dari apa yang diamanatkan oleh PP Nomor 6 Tahun 2006. Kemudian, perlu diatur tersendiri pula aturan tehnis mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96/PMK.06/2007 pada lampiran IV dan V untuk Kerjasama Pemanfaatan dan BGS terdapat unsur pendapatan berupa Kontribusi Tetap. Kontribusi Tetap didalam lampiran PMK tersebut wajib disetor oleh Penerimaan negara yang wajib disetorkan mitra kerjasama pemanfaatan selama jangka waktu kerjasama pemanfaatan.

Kontribusi tetap adalah merupakan penerimaan negara yang harus disetorkan oleh mintra kerjasamana pemanfaatan secara periodik

Besaran kontribusi tetap atas Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai, dan besaran kontribusi tetap atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai.

Karena tidak adanya penjelasan secara rinci tentang cara dan unsur yang menjadi bagian dari Kontribusi Tetap menyebabkan multitafsir bagi Pengelola Barang dalam penetapannya.

Dalam Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 pasal 26 ayat 1 ; mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
Timbul pertanyaan besar terhadap kontribusi tetap, bagaimana dan berapa seharusnya besaran kontribusi tetap yang dimaksud ?
Unsur apakah yang menjadi point didalam kontribusi tetap?

Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa Besaran Kontribusi Tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan Tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala daerah dengan memperhatikan antara lain :
  1. Nilai tanah dan/atau bangunan sebagai obyek kerjasama ditetapkan sesuai NJOP dan/atau harga pasaran umum, apabila dalam satu lokasi terdapat nilai NJOP dan/atau pasaran umum yang berbeda dilakukan penjumlahan dan dibagi sesuai jumlah yang ada.
  2. Kegiatan kerjasama pemanfaatan untuk kepentingan umum dan/atau kegiatan perdagangan.
  3. Besaran investasi dari mitra kerja
  4. Penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PAD.


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan