Reformasi yang
digalang sejak 1998 merupakan formulasi menuju Indonesia baru dengan tatanan
baru, yang telah membawa perubahan pada beberapa sektor pembangunan yang
diikuti dengan perubahan peran Pemerintah dari Pemerintah yang bersifat
pengayuh, pada Pemerintah yang bersifat pengarah.
Dengan
dilaksanakannya Otonomi Daerah, Pemerintah sekarang ini tidak lagi sebagai
“pemborong” yang merangkap sebagai perencana dan sekaligus pengawas. Tetapi
Pemerintah hanya menyusun perencanaan secara umum dan memberi arah kebijakan
terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan beserta anggaran dananya. Itupun
dalam penyusunan perencanaan, biasanya didahului dengan Diskusi Pembangunan
yang dilakukan secara maraton dan melibatkan komponen-komponen masyarakat yang
ada untuk menjaring masukan-masukan kebutuhan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan.
Pelaksanaannya
juga sudah tidak didominasi oleh Pemerintah, tetapi sebagian yang dianggap
harus melibatkan unsur lainnya diserahkan sepenuhnya pada masyarakat dengan
sistim swakelola. Masyarakat telah dilibatkan secara langsung dalam pekerjaan
pembangunan fisik melalui unsur-unsur yang ada di dalamnya. Potensi-potensi
alam yang ada juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk material
pembangunan. Kehidupan perekonomian desapun ikut terangkat.
Namun
pelaksanaan pembangunan dengan sistim swakelola juga membawa implikasi terhadap
hasil (out put) fisik proyek yang dilaksanakan. Ada beberapa faktor signifikan
yang berpengaruh langsung terhadap kualitas bangunan/proyek antara lain, Apakah
Rancang bangun dan konstruksi dari rencana bangunan proyek yang dikerjakan
sudah disesuaikan dengan kualitas secara teknis serta perhitungan efisiensi
yang seimbang ?
Sebab kecermatan
perhitungan ini lebih tepat jika dilakukan oleh orang yang ahli secara
akademisi dan berpengalaman. Sistim Swakelola yang dilakukan selama ini
hendaknya mengacu pada faktor-faktor yang berkaitan langsung tersebut agar
menghasilkan mutu bangunan yang kokoh dan efisien dengan melibatkan semua
lapisan masyarakat.
Tapi paling
tidak keterlibatan masyarakat didalam proses pembangunan pisik memiliki ruang
yang cukup besar misalnya dalam program padat karya yang sedang digulirkan
diberbagai pemerintah kota memberi andil bagi keterlibatan langsung masyarakat.
Walaupun harus melibatkan
masyarakat dalam pelaksanaannya, mekanisme swakelola tetaplah harus menjungjung
tingga prinsip effisien, effektif, dan akuntabel. Oleh karena itu haruslah
dibuat aturan tentang swakelolaitu sendiri.
Didalam pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 berikut perubahannya yang terakhir dengan peraturan presiden nomor
70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya, swakelola merupakan satu mekanisme
pemilihan yang didasarioleh syarat dan ketentuan yang sesuai untuk diterapkan.
Swakelola
merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan,
dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab
anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
Prosedur
Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Pekerjaan yang
dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
- pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
- pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I; Yang dimaksud dengan partisipasi langsung masyarakat setempat antara lain pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi tersier, pemeliharaan hutan/tanah ulayat, dan pemeliharaan saluran/jalan desa.
- pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; Pekerjaan yang tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa seperti pekerjaan di daerah berbahaya (wilayah konflik), pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain;
- pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar; Misalnya : pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan daerah rawa dan lain-lain;
- penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; seperti pelatihan keahlian/keterampilan, kursus pengadaan barang/jasa pemerintah dan lain-lain;
- pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; seperti prototipe rumah tahan gempa, prototipe sumur resapan, dan lain-lain.
- pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, dan pengembangan sistem tertentu; Yang dimaksud dengan pemrosesan data antara lain pekerjaan untuk keperluan sensus dan statistik, penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan dan lain-lain;
- pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat rahasia adalah pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan negara yang tidak boleh diketahui dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain pembuatan soal-soal ujian negara, pencetakan ijazah, pembangunan bangunan rahasia, dan lain-lain;
- pekerjaan Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri; seperti pembuatan film animasi, pembuatan permainan interaktif dan lain-lain;
- penelitian dan pengembangan dalam negeri; seperti penelitian konstruksi tahan gempa dan lain-lain; dan/atau
- pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista, dan industri almatsus dalam negeri.
.............. Mekanisme swakelola (bag.2)
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan