Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 dinyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan diantaranya adalah menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
MENETAPKAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dalam menetapkan spesifikasi teknis, PPK haruslah memahami apa yang ditetapkannya. Kecendrungan penetapan yang “asal tetap” masih banyak dilakukan oleh PPK dosebabkan oleh beberapa hal :
KURANGNYA PEMAHAMAN LINGKUP DAN OUTPUT PEKERJAAN sehingga pada penetapan spesifikasi teknis, PPK cendrung “asal percaya” dan “asal tandatangan”. Hal ini bisa menjadi bumerang bagi PPK sendiri. Meskipun bukan PPK yang membuat Spesifikasi Teknis, paling tidak PPK haruslah memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya mengenai sejauh mana spesifikasi teknis itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, spesifikasi teknis bukan dibuat oleh mereka yang mengerti teknis bahkan “ terlalu sering ” dibuat oleh kontraktor dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Spesifikasi Teknis bukan sekedar kelengkapan barang dan jasa namun lebih karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
- Menetapkan Spesifikasi Teknis;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
- Rancangan Kontrak.
- Menandatangani kontrak
MENETAPKAN SPESIFIKASI TEKNIS
Dalam menetapkan spesifikasi teknis, PPK haruslah memahami apa yang ditetapkannya. Kecendrungan penetapan yang “asal tetap” masih banyak dilakukan oleh PPK dosebabkan oleh beberapa hal :
KURANGNYA PEMAHAMAN LINGKUP DAN OUTPUT PEKERJAAN sehingga pada penetapan spesifikasi teknis, PPK cendrung “asal percaya” dan “asal tandatangan”. Hal ini bisa menjadi bumerang bagi PPK sendiri. Meskipun bukan PPK yang membuat Spesifikasi Teknis, paling tidak PPK haruslah memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya mengenai sejauh mana spesifikasi teknis itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, spesifikasi teknis bukan dibuat oleh mereka yang mengerti teknis bahkan “ terlalu sering ” dibuat oleh kontraktor dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Spesifikasi Teknis bukan sekedar kelengkapan barang dan jasa namun lebih karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Hukum online.com
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan