Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54/2010 jo perpres 70/2012 metode pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai Pasal 4 Perpres 54/2010 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya.
Perlu diperhatikan dengan seksama bahwa pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai lingkup yaitu :
- Pengadaan Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
- Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
- Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
- Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Berikut disampaikan perbedaan masing-masing jenis pemilihan penyedia pengadaan barang, konstruksi dan jasa lainnya. Jasa konsultansi di abaikan karena pemilihan jasa konsultansi secara jelas berbeda tanpa perlu penjelasan secara detail dan seksama.
Sesuai Pasal 17, Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harusnya ditunjuk setelah memenuhi persyaratan yang antara lain :
- memahami pekerjaan yang akan diadakan;
- memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas pokja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
- memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
Akibat dari proses pemilihan yang tidak sesuai dengan lingkup pekerjaan diantaranya namun tidak terbatas pada :
- Terhalangnya penyedia dalam mengikuti proses pemilihan karena tidak sesuai dengan ijin dan kemampuan yang dimilikinya;
- Resiko pelaksanaan akan cendrung bermasalah karena pekerjaan dan latar belakang pelaksana tidak sesuai;
- Membuka persaingan tidak sehat;
- Melanggar prinsip effektifitas dan akuntabilitas.
berikut jenis-jenis pekerjaan dengan metode pemilihan penyedia barang / jasa pemerintah sesuai dengan peraturan presiden nomor 54/2010 jo Perpres 70/2012.
Pengadaan Barang meliputi, namun tidak terbatas pada :
- Pengadaan bahan baku,
- Pengadaan barang setengah jadi,
- Pengadaan barang jadi/peralatan, dan
- Pengadaan mahluk hidup.
Pengadaan Jasa Lainnya meliputi, namun tidak terbatas pada:
- jasa boga (catering service);
- jasa layanan kebersihan (cleaning service);
- jasa penyedia tenaga kerja;
- jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
- jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kependudukan;
- jasa penerangan, iklan/ reklame, film, pemotretan;
- jasa percetakan dan penjilidan;
- jasa pemeliharaan/perbaikan;
- jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi;
- jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang;
- jasa penjahitan/konveksi;
- jasa impor/ekspor;
- jasa penulisan dan penerjemahan;
- jasa penyewaan;
- jasa penyelaman;
- jasa akomodasi;
- jasa angkutan penumpang;
- jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
- jasa penyelenggaraan acara (event organizer);
- jasa pengamanan;
- jasa layanan internet;
- jasa pos dan telekomunikasi;
- jasa pengelolaan aset.
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan