Salah satu tahapan didalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah proses pembayaran. Proses pembayaran dengan segala hiruk pikuknya memang menjadi suatu yang harus direncanakan dengan teliti. Didalam setiap paket pekerjaan pada dokumen, pokja/panitia lelang harus menyampaikan informasi yang jelas tentang hal-hal yang berkaitan dengan paket pekerjaan tersebut. Sebagai contoh informasi untuk paket pekerjaan didalam sistem LPSE memuat beberapa hal, diantaranya namun tidak terbatas pada :
- Nama Paket Pekerjaan
- Kategori
- Jenis pelelangan
- Metode Pelelangan
- Kualifikasi Usaha
- Nilai Pagu dan Nilai HPS
- Lokasi pekerjaan
- Jenis Kontrak yang terdiri dari Cara Pembayaran, Pembebanan Tahun Anggaran, dan Sumber Pendanaan
- ....
Nah, jika dalam pelaksanaan terjadi kebingungan, secara umum mengiktibarkan bahwa pelaksanaan tersebut dilakukan tanpa pedoman dan/atau pedoman yang tidak berdasar (anomali). Jika ada pedoman dalam pelaksanaan maka kata “kebingungan” tidak akan terjadi.
Kembali ke maksud.
Pada screenshoot LPSE saat pokja akan membuat paket, pokja seWAJIBnya memperhatikan dengan seksama form isian paket yang akan diisi. Form ini menjadi mengikat karena berkaitan dengan dokumen lelang dan pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya isian tentang Jenis Kontrak. Ada 3 Subdirektori dari Jenis kontrak didalam Form Isian tersebut yaitu Cara Pembayaran, Pembebanan Tahun Anggaran, dan Sumber Pendanaan.
Cara Pembayaran.
Berdasarkan Cara Pembayaran, kontrak dikelompokan menjadi 5 bagian yakni :
- Kontrak Lumpsum
- Kontrak Harga Satuan
- Kontrak Gabungan (lumpsum dan harga satuan)
- Kontrak Presentase
- Kontrak Terima Jadi (turnkey)
Pembebanan Tahun Anggaran
Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran, kontrak dibagu 2 yakni Tahun Tunggal dan Tahun Jamak, sedangkan
Berdasarkan Sumber Pendanaan kontrak dibagi 3 yakni
- Kontrak Pengadaan Tunggal
- Kontrak Pengadaan Bersama dan
- Kontrak Payung
KONTRAK BERDASARKAN CARA PEMBAYARAN
KONTRAK LUMPSUM
Saya pribadi memaknai lumpsum dengan istilah borongan. Tidak dijual berasingan atau terpisah. Contoh Lumpsum seumpama kita membeli satu tumpukan durian seharga Rp. 300 ribu. Uang sejumlah Rp 300 ribu untuk setumpuk durian. Berapa jumlah buah setumpuk durian tersebut, itu bukan menjadi pertimbangan. Jika didalam tumpukan tersebut kualitasnya baik dan jumlahnya banyak, maka itu merupakan keuntungan kita begitu juga sebaliknya. Namun itu merupakan pendapat pribadi.
Menurut Perpres 54/2010 Jo 70/2012, lumpsum merupakan mekanisme pembayaran didalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mekanisme tersebut tertuang jelas didalam pasal 51.
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
- jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
- semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
- pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
- sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
- total harga penawaran bersifat mengikat; dan
- tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
- Implementasi kontrak lumpsum yang memperhitungkan kepastian akan waktu, harga, kualitas dan kuantitas lebih banyak untuk paket pekerjaan pengadaan barang, jasa lainnya dan/atau pekerjaan yang bersipat sederhana. atau
- Paket pekerjaan yang perhitungan volume untuk setiap unsur/item pekerjaan sudah diketahui dengan pasti sesuai gambar perencanaan dan sepsifikasi teknisnya, atau
- paket pekerjaan dengan biaya tertentu yang terdiri dari beberapa item pekerjaan yang sangat beresiko bagi pengguna atau pemberi pekerjaan atas terjadinya ketidaksempurnaan dari batasan ruang lingkup, gambar rencana, spesifikasi teknis atau BQ yang ada. Dengan sistem kontrak ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kesalahan dari perkiraan biaya karena harga yang mengikat adalah harga penawaran total.
KONTRAK HARGA SATUAN
Saya pribadi memaknai kontrak harga satuan dengan istilah upah harian. tidak hadir berarti tidak dibayar. Contoh harga satuan seumpama kita membeli satu buah durian dari setumpuk durian seharga Rp. 30 ribu. Uang sejumlah Rp 30 ribu untuk sebuah durian. Yang kita bayar adalah yang kita beli. Setumpuk durian bukan menjadi pertimbangan selama kita tidak mendapatkannya. Selama yang kita beli tidak baik kita bisa meminta untuk diganti, sehingga pembayaran yang kita lakukan sesuai dengan yang kita ingin dan dapatkan. Sekali lagi ini merupakan pendapat pribadi.
Didalam pasal 51 Perpres 54/2010, Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
- Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
- Perubahan Pekerjaan (pekerjaan tambah/kurang) mengacu pada ketentuan pasal 87.
Implementasi kontrak harga satuan lebih banyak mengarah untuk paket pekerjaan konstruksi yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan yang sewaktu-waktu bisa berubah, sehingga kemungkinan perubahan item pekerjaan baik penambahan maupun pengurangan sangat besar.
Oleh karena itu proses pembayaran mengacu kepada hasil pengukuran atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa (opname) bukan yang tertulis didalam BQ.
KONTRAK GABUNGAN LUMPSUM DAN HARGA SATUAN
Kontrak paket pekerjaan yang sebagian item pekerjaannya sudah dapat diketahui dengan pasti sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis serta sebagian lainnya dan atau bagian-bagian tertentu yang masih bersipat perkiraan sehingga kemungkinan adanya ketidakpastian sangat mungkin sebelum pekerjaan dilaksanakan.
KONTRAK PRESENTASE
Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan
b) pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
KONTRAK TERIMA JADI (TURNKEY)
Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
- jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
- pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan