"Pemerintah minta kepada lembaga procurement supaya nanti kembali lagi ke pola yang dulu, yaitu di samping pengumuman lewat internet juga ada diumumkan di koran. semua procurement, semua pembelian, pengadaan dan tender harus diumumkan di koran, seperti yang berlaku pada KIB I," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Dari berbagai pernyataan para pembantu Mas Joko tersebut, yang paling menggelitik bagiku adalah pernyataan terakhir dari Menko Ekuin. Ada apa ini ?
Kalimat pertanyaan tersebut sangat wajar di kemukakan terhadap wacana sang menteri. Bagaimana tidak ? Di satu sisi para penggiat Pengadaan sedang mencari “rumus” baru dalam mengimplementasikan prinsip pengadaan agar berjalan effektif, effisien, transparant, akuntabel, namun disisi lain Pak Menteri justru membuat pernyataan kontradiksi.
Berikut skematik sejarah proses pengumuman lelang dari waktu ke waktu sejak presidennya Soeharto sampai Djokowi.
Perbandingan antara Pengumuman lewat Media Massa dan Secara Elektronik
Jika wacara Menko Ekuin terealisasi, sungguh suatu gebrakan kerja yang “MAJU KE BELAKANG” dalam menyempurnakan regulasi Pengadaan Barang/asa Pemerintah sebagai payung hukum untuk melaksanakan kegiatan dalam memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Semoga Pengadaan yang kridibel yang sejahterakan bangsa tidak terciderai.
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan