tav

14 January 2012

Memasyarakatkan Hutan

Dengan keluarnya UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah desentralisasi sudah harus terlaksana. Pada undang-undang tersebut telah diisyaratkan bahwa titik berat otonomi ditekankan pada daerah tingkat II yang lebih mengetahui situasi dan kondisi masyarakat di daerahnya. Dengan demikian upaya pelayanan masyarakat akan dapat dilakukan lebih berdayaguna.

Tuntutan desentralisasi dilandasi untuk:
  1. mencegah tertumpuknya kekuasaan di satu tangan,
  2. mengikut sertakan masyarakat dalam seluruh kegiatan sebagai upaya mendidik rakyat menggunakan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan,
  3. mempercepat pengambilan keputusan dengan tepat,
  4. mencapai pemerintahan yang efisien dan efektif,
  5. mengantisipasi permasalahan karena perbedaan factor geografis, demograpi, sosial ekonomi, dan kebudayaan,
  6. memperlancar pelaksanaan pembangunan sosial ekonomi.

Terjadinya tebangan liar merupakan akibat dari kurangnya pengawasan hutan, kurangnya kepastian hukum, serta persepsi yang salah dari masyarakat akan keberadaan hutan. Pengawasan hutan saat ini tidak dilakukan pada hutannya melainkan pada kayu yang diangkut. Dengan perkataan lain penebangan kayu di
hutan tidak diawasi, sehingga kerusakan hutan tidak dapat dibendung. Hal ini terlihat dari metode penempatan polhut (polisi hutan) yang selalu berada di kota atau paling tidak di jalan yang dilalui kayu, dan bukan di hutan seperti namanya polisi hutan. Jumlah polisi hutan walaupun belum mencukupi tetapi telah cukup banyak yang bertugas di kantor dinas dan di jalan-jalan yang dilalui kayu.

Kondisi ini akan merusak mental para polisi hutan, terutama karena hampir tiap hari tidak ada pekerjaan kecuali menunggu angkutan kayu yang lewat. Dengan cara ini yang paling diutamakan adalah pendapatan dari rente kayu, sedang keadaan hutan tidak mendapat perhatian.

Kawasan hutan konservasi yang terdiri dari hutan suaka alam, hutan suaka margasatwa, hutan wisata, taman hutan raya, taman buru, dan taman laut. Sesuai dengan namanya maka pengelolaannya diarahkan untuk mempertahankan keberadaan jenis-jenis yang ada secara insitu baik flora maupun fauna agar tidak
menjadi musnah, untuk dapat diketahui fungsi dan tugas dari jenis tersebut dalam pengaturan lingkungan hidup serta manfaatnya terhadap kehidupan manusia.

Dengan demikian manfaat dari jenis-jenis tersebut yang saat ini mungkin belum diketahui masih dapat diteliti dan tidak hilang dengan musnahnya jenis tersebut.

Kawasan hutan lindung yang berfungsi untuk melindungi kehidupan, terutama untuk pengaturan tata air, serta pencegahan erosi. Dari sini terlihat bahwa tujuan pengelolaan hutan lindung tidak mengarah kepada produksi. Pada masa mendatang perlu dipikirkan agar pengelolaan hutan lindung disamping fungsi lindung juga dapat berfungsi produksi sepanjang fungsi produksi tidak mengganggu fungsi utamanya yaitu fungsi lindung. Oleh karena dampak dari hutan lindung tidak hanya pada hutan tersebut tetapi jauh melampaui batasan yang sangat luas maka pengelolaan hutan lindung sebaiknya diatur sedemikian rupa dengan mengedepankan prinsip lestari, effektif dan berkesinambungan.

Dalam pelaksanaan perlindungan hutan disebutkan :

Pasal 1 PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
  1. Selanjutnya perlu adanya suatu program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian hutan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal harus diselenggarakan dan difasilitasi berbagai pelatihan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan masyarakat, seperti pelatihan pengendalian kerusakan hutan bagi masyarakat dan pelatihan lingkungan hidup untuk para tokoh dalam masyarakat agar nantinya bisa membawa masyarakat yang sadar akan lingkungannya.
  2. Melakukan program reboisasi secara rutin dan pemantauan tiap bulannya dengan dikoordinir oleh tokoh-tokoh masyarkat setempat. Dengan adanya pemantauan tersebut, maka hasil kerja keras dari reboisasi yang telah dilaksanakan akan tetap terpantau secara rutin mengenai perkembanganya dan potensi ke depannya.
  3. Selain itu, perlu adanya inovasi pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll, sehinnga masyarakat tidak hanya bergantung pada hasil hutan saja, tetapi dapat mengembangkan keterampilan-keterampilan dimilkinya.

Semoga menjadi gambaran dan bermanfaat (fbf)

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan