Kalimat pengadaan langsung sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 begitu populer. Kepopuleran Metode Pengadaan Langsung dapat dipahami karena proses pelaksanaannya “begitu sederhana” dan berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional yang sebelumnya harus melalui Pemilihan langsung (Keppres 80 /2003). Apalagi sejak disempurnakannya Keppres 54/2010 dengan perubahan kedua yakni Perpres 70 Tahun 2012 yang menaikan nilai maksimal dari Rp. 100 juta di Perpres 54/2010 menjadi Rp. 200 juta rupiah.
Didalam Peraturan Presiden Nomor 54/2010 jo Perpres 70/2012 pasal 1 ayat (32) Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan yatu personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Pada pasal 39 Perpres 70/2012, Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan :
- kebutuhan operasional K/L/D/I;
- teknologi sederhana;
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
Proses pengadaan langsung dilakukan dengan cara mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga oleh pejabat pengadaan. Dengan dasar keyakinan itulah maka calon penyedia tidak diwajibkan menyampaikan isian kualifikasi di dalam Pengadaan Langsung. Kegagalan pengadaan langsung secara ekplisif dinyatakan didalam Perpres dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain.
Metode Pengadaan Langsung memang masih sangat rentang terjadinya pelanggaran karena memberi peluang yang besar kepada para Pejabat Pengadaan untuk melakukan penyimpangan seperti melakukan mark up (pengelembungan harga), pengaturan nilai pengadaan, pengaturan hasil negosiasi dan sebagainya karena tidak dilakukan secara terbuka dan bersaing. Hal ini sesungguhnya sangat bertentangan dengan “nyawa” Metode Pengadaan Langsung itu sendiri. Kemudahan dan kesederhanaan proses diberikan agar pelaksanaan dapat berjalan secara effektif, effisien dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
Namun disisi lain karena tidak dilakukan secara terbuka dan beraing maka kemungkinan pelanggaran juga “lebih effektif”, “effisien” dan “sistemik”, karena dilaksanakan oleh satu orang pejabat pengadaan. Yang lebih ekstrim metode pengadaan langsung dapat direkayasa utuk alasan guna memecahkan paket pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan pelelangan umum.
Hal ini tentu berbeda jika dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, sangat memungkinkan bagi para Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan dengan cara yang paling efisien karena antara penyedia barang/jasa sebagai penjual dengan Pejabat Pengadaan sebagai pembeli dapat berhubungan langsung tanpa melalui rekanan (pemborong) sehingga dapat diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan jumlah yang maksimal dan harga yang paling murah.
Peraturan Presiden telah memberi kepercayaan yang besar kepada pelaksana pengadaan barang/jasa khususnya kepada para Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan cara Pengadaan Langsung. Hal ini tertuang didalam tata cara proses pengadaan langsung baik dari survey harga hingga negosiasi harga.
Kepercayaan tersebut seharusnya disambut baik dengan sikap amanah dan tanggung jawab maksimal demi kepentingan negara sesuai dengan syarat bagi pejabat pengadaan yang melaksanakan pengadaan langsung. Mengedepankan integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas menjadi harga mati bagi seorang pejabat pengadaan.
Dilematisnya, dalam kenyataan masih banyak pihak yang belum dapat menerima kepercayaan tersebut karena dihantui rasa khawatir akan tuduhan memanfaatkan pengadaan langsung untuk melakukan penyimpangan. Hal ini sesungguhnya dapat dimaklumi karena kondisi saat ini memang belum sepenuhnya dapat memberikan rasa aman bagi pihak pelaksana pengadaan barang pemerintah, khususnya para Pejabat Pengadaan. Solusi untuk menghindari tuduhan tersebut banyak pihak yang lebih memilih cara proses pelelangan umum daripada Pengadaan Langsung, meskipun nilai paket pengadaan barang/jasa tidak lebih dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan dapat dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung. Tak ada resiko memilih proses dengan metode pelelangan umum, namun sisi effektif dan effisien menjadi tidak optimal.
Yang perlu digarisbawahi tentang proses pelaksanaan pengadaan langsung sebagaimana peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah :
Dalam hal pemilihan penyedia yang diyakini mampu.
Kriteria penyedia yang diyakini mampu didalam proses pengadaan langsung menjadi multitafsir karena tidak adanya acuan baku dan cendrung subjektif Pejabat pengadaan sendiri. Melalui posting kali ini kita mencoba membuat unsur-unsur atau kriteria untuk penyedia yang diyakini mampu untuk melaksanakan pengadaan langsung.
Penyedia yang diyakini mampu harus :
- Memenuhi persyaratan bagi penyedia barang/Jasa pemerintah sebagaimana Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 jo Perpres 70/2012;
- Penyedia barang/Jasa yang diundang sebelumnya telah dilakukan survey terhadap harga penjualan atau penawaran yang paling rendah berdasarkan spesifikasi teknis barang/jasa yang telah ditentukan;
- Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil;
Kegagalan proses pengadaan langsung.
Kegagalan Pengadaan Langsung secara eksplisif dinyatakan bahwa dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain; (petunjuk teknis Perpres 70/2012). Dalam tahapan proses pengadaan langsung diantaranya :
- Pejabat Pengadaan mengundang penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran;
- Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
- Pejabat pengadaan membuka dan mengevaluasi penawaran, melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
- Negosiasi harga dapat dilakukan berdasarkan HPS (jika diperlukan);
- Pejabat pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung;
- Pejabat Pengadaan menyampaikan BAHP kepada PPK.
- Hasil evaluasi penawaran tidak memenuhi syarat administrasi, teknis dan harga. kemungkinan ini bisa terjadi walaupun pejabat pengadaan sebelumnya meyakini bahwa calon penyedia memiliki kemampuan;
- Harga penawaran diatas HPS;
- Negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan;
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan