Prinsipnya, proses pengadaan harus menitikberatkan pada prinsip pengadaan itu sendiri yang memenuhi unsur effektif, effisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 yang menyatakan bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
Kecendrungan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa menjadi semakin besar jika pemahaman lingkup terhadap masing-masing metode pengadaan tidak kuasai dan/atau sebatas pemahaman dari batasan nilai pengadaan. Hal inilah yang diantisipasi Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012 di dalam Pasal 24 yang menyatakan bahwa dalam hal melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
- menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
- menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
- memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan;
- memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami pekerjaan yang akan diadakan;
- memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
- memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
- tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
- Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Terbatas. (pasal 36 ayat 2 )
- Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya; atau Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. (pasal 37)
- Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu dan/atau pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus. (Pasal 38)
- Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I, berteknologi sederhana, berisiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil. (Pasal 39)
- Sayembara digunakan untuk Pengadaan Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik : merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. (Pasal 40)
- Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang yang memiliki karakteristik : tidak mempunyai harga pasar dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. (Pasal 40)
- Pemilihan dengan metode lain selain pelelangan/seleksi umum dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria/ketentuan/karakteristik tertentu. Batasan nilai pengadaan yang terdapat didalam proses dengan metode Pelalangan Sederhana, Pemilihan Langsung dan Pengadaan Langsung bukan satu-satunya dasar karena tidak masuk pada klausul ketentuan.
- Kata "dapat" tidak berarti harus dan serta merta menjadi ketentuan mutlak untuk dilaksanakan sepanjang ketentuan yang mempengaruhi lingkup tidak terpenuhi;
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan