Etika itu ibarat Hantu,
Banyak yang membicarakannya dari kecil sampai yang tua, dari laki-laki maupun wanita namun sedikit yang memahaminya.
Jika ada yang memahaminya, pun sedikit sekali yang menjumpainya.
Jika banyak yang menjumpainya, juga sedikit sekali yang berani mendalaminya.
Itulah manusia. Banyak bicara, banyak teori, banyak menilai namun jarang yang ....
+ Banyak mendengar
+ Banyak berbuat
+ Dan siap dinilai
Ketika bicara etika pastinya bicara prilaku. Bicara prilaku suka atau tidak suka akan membicarakan prilaku baik dan prilaku tidak baik. Seberapa jauh prilaku akan mempengaruhi hasil pekerjaan akan menjadi bagian penting bagi setiap insan terlebih bagi mereka yang disandang amanah atau berpredikat pelaksana.
Pada tahapan ini saya akan mencoba memasukan etika didalam setiap proses pengadan barang dan jasa. Proses dimulai dari bagaimana pengangkatan personil yang akan terlibat. Proses ini menitikberatkan pada personil (SDM/pelaku/manusia) karena SDM-lah yang akan bersinggungan dengan etika.
PROSES PENGANGKATAN PERSONIL
Proses pengangkatan dilakukan terhadap personil yang terlibat didalam struktur organisasi pengadaan sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa dan/atau peraturan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Didalam perpres 54/2010 sesuai pasal 7 organisasi pengadaan meliputi :
Didalam perpres 70/2010, untuk Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola ditambah dengan Tim Pengadaan. Secara umum prinsip-prinsip persyaratan pengangkatan personil (pasal 12 dan pasal 17 Perpres 54/2010 jo perpres 70/2012) untuk setiap pelaksana hampir sama yakni :
Unsur-unsur persyaratan diatas adalah unsur minimal yang harus dipenuhi oleh setiap personil untuk dapat ditunjuk dan/atau siap ditunjuk oleh Kepala K/L/D/I sebagai pejabat yang memiliki kewenangan sesuai perundangan yang berlaku.
Persyaratan tersebut haruslah dijadikan Parameter bagi Kepala K/L/D/I dan Personil Organisasi Pengadaan sebagai bagian dari objektifitas dan akuntabilitas demi mengedepankan dan menjunjung tinggi etika pengadaan. Khusus untuk Kepala ULP, Sekretaris ULP dan anggota Pokja, pengangkatan dilakukan melalui proses seleksi dengan memperhatikan kompetensi dan rekam jejak oleh Tim Penilai.
Proses seleksi terhadap Kepala, Sekretaris dan anggota Pokja ULP sesuai dengan Peraturan kepala LKPP sebagai begian dari peraturan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan oleh Kepala K/L/D/I demi peningkatan effektifitas dan effisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi K/L/D/I.
Beberapa K/L/D/I bisa jadi belum pelaksanakan sistim penilaian sebagaimana amanat perka LKPP namun peling tidak unsur-unsur sebagaimana pasal 12 dan pasal 17 bisa dijadikan parameter.
Parameter bagi Kepala K/L/D/I diantaranya namun tidak terbatas pada :
Parameter bagi personil namun tidak terbatas pada :
Banyak yang membicarakannya dari kecil sampai yang tua, dari laki-laki maupun wanita namun sedikit yang memahaminya.
Jika ada yang memahaminya, pun sedikit sekali yang menjumpainya.
Jika banyak yang menjumpainya, juga sedikit sekali yang berani mendalaminya.
Itulah manusia. Banyak bicara, banyak teori, banyak menilai namun jarang yang ....
+ Banyak mendengar
+ Banyak berbuat
+ Dan siap dinilai
Ketika bicara etika pastinya bicara prilaku. Bicara prilaku suka atau tidak suka akan membicarakan prilaku baik dan prilaku tidak baik. Seberapa jauh prilaku akan mempengaruhi hasil pekerjaan akan menjadi bagian penting bagi setiap insan terlebih bagi mereka yang disandang amanah atau berpredikat pelaksana.
Pada tahapan ini saya akan mencoba memasukan etika didalam setiap proses pengadan barang dan jasa. Proses dimulai dari bagaimana pengangkatan personil yang akan terlibat. Proses ini menitikberatkan pada personil (SDM/pelaku/manusia) karena SDM-lah yang akan bersinggungan dengan etika.
PROSES PENGANGKATAN PERSONIL
Proses pengangkatan dilakukan terhadap personil yang terlibat didalam struktur organisasi pengadaan sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa dan/atau peraturan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Didalam perpres 54/2010 sesuai pasal 7 organisasi pengadaan meliputi :
- Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas : PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
- Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas : PA/KPA, PPK dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
- PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas: kepala, sekretariat, staf pendukung dan kelompok kerja.
Didalam perpres 70/2010, untuk Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola ditambah dengan Tim Pengadaan. Secara umum prinsip-prinsip persyaratan pengangkatan personil (pasal 12 dan pasal 17 Perpres 54/2010 jo perpres 70/2012) untuk setiap pelaksana hampir sama yakni :
- memiliki integritas;
- memiliki disiplin tinggi;
- memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
- mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
- menandatangani Pakta Integritas;
- tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Unsur-unsur persyaratan diatas adalah unsur minimal yang harus dipenuhi oleh setiap personil untuk dapat ditunjuk dan/atau siap ditunjuk oleh Kepala K/L/D/I sebagai pejabat yang memiliki kewenangan sesuai perundangan yang berlaku.
Persyaratan tersebut haruslah dijadikan Parameter bagi Kepala K/L/D/I dan Personil Organisasi Pengadaan sebagai bagian dari objektifitas dan akuntabilitas demi mengedepankan dan menjunjung tinggi etika pengadaan. Khusus untuk Kepala ULP, Sekretaris ULP dan anggota Pokja, pengangkatan dilakukan melalui proses seleksi dengan memperhatikan kompetensi dan rekam jejak oleh Tim Penilai.
Proses seleksi terhadap Kepala, Sekretaris dan anggota Pokja ULP sesuai dengan Peraturan kepala LKPP sebagai begian dari peraturan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan oleh Kepala K/L/D/I demi peningkatan effektifitas dan effisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi K/L/D/I.
Beberapa K/L/D/I bisa jadi belum pelaksanakan sistim penilaian sebagaimana amanat perka LKPP namun peling tidak unsur-unsur sebagaimana pasal 12 dan pasal 17 bisa dijadikan parameter.
Parameter bagi Kepala K/L/D/I diantaranya namun tidak terbatas pada :
- Tidak menunjuk personil yang MEMINTA karena cendrung memiliki tendensi dan/atau etika yang tidak baik;
- Tidak menunjuk personil yang memiliki jabatan rangkap;
- Mempertimbangkan regenerasi jadi tidak menunjuk personil yang selalu sama dari tahun ke tahun;
- Memahami karakter personil yang akan ditunjuk baik langsung maupun tidak langsung;
- Tidak menunjuk personil yang ada hubungan keluarga dengannya;
- Memahami siapapun yang ditunjuk pada prinsipnya bagian dari tanggungjawab yang menunjuk.
Parameter bagi personil namun tidak terbatas pada :
- Mengukur kemampuan dan kelayakan;
- Memberikan dan/atau mengusulkan personil lain yang lebih layak;
- Memberikan masukan dan alasan agar tidak terlibat semata-mata untuk kepentingan yang lebih besar;
- Tidak membiarkan pengangkatan dirinya sebab ketidakmampuannya;
- Selalu siap jika ditunjuk karena kesiapan kemampuan bukan karena sebab lain dan/atau aji mumpung;
- Memahami bahwa penunjukan dirinya merupakan bagian dari tanggungjawab dan amanah dari pengawasan Tuhan Yang Maha mengawasi.
Unsur-unsur parameter di atas merupakan bentuk etika dari pejabat yang mengangkat dan pejabat yang diangkat. Ini murni pendapat pribadi karena begitu banyaknya ketidakpantasan dalam implementasi proses pelaksanaan barang dan jasa. Dan semua berawal dari sini. Karena pendapat pribadi sehingga bisa diartikan benar dan/atau diartikan salah. Dan semua ini hanya pada tanggungjawab menyampaikan dan mengajak kepada yang benar dan membenarkan.
Semoga bermanfaat.
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan