tav

09 June 2013

Rahasia dan Tidak Rahasia

Mengutip satu perkataan dari sahabat Rasulullah SAW :

"Aku belajar dua keranjang Ilmu dari Rasulullah Saw , yang satu keranjang aku sebarkan kepada orang lain, sedangkan yang satu keranjang lagi apabila aku sebarkan juga, maka akan dipenggal leherku dan orang-orang muslim menghalalkan darahku." dari Abu Hurairah R.A

Kita semua mungkin sudah tahu dan sering mendengar tentang Abu Hurairah, seorang sahabat utama Rasulullah. Baik ucapan maupun tindakan beliau selalu dipenuhi kehati-hatian karena memang beliau terlalu takut berbuat yang tidak ada dasar ucapan maupun tindakan sebagaimana Rasulullah SAW.

Inti dari perkataan sahabat Rasulullah tersebut adalah ada 2 keranjang ilmu, yang satu wajiblah disampaikan (tidak rahasia.red) dan yang satunya lagi tidaklah wajib untuk disampaikan (rahasia.red).

Jika beliau sudah menyatakan kalimat sebagaimana kalimat diatas, adakah keraguan bagi kita yang nun jauh disana puluhan bahkan ratusan tahun kemudian setelah zamannya Rasulullah. Terserah bagaimana anda.Banyak yang menafsirkan perkataan sahabat Rasulullah tersebut dengan berbagai argumen antara lain :
  1. Pemahaman ilmu yang tak wajib disampaikan berlaku hanya untuk orang-orang tertentu saja yang telah dipilih dan terpilih oleh Allah swt yang terdiri dari orang-orang yang terbuka hijab untuk menerima dan memahami ilmu tersebut secara Laduni atau Majzub ( Langsung dari Allah swt ).
  2. Ilmu yang tak wajib disampaikan adalah Ilmu Ma’rifattullah. Tidak semua umat menerima Ilmu Ma’rifattullah secara LADUNI atau MAJZUB maka tidak semua wajib disampaikan.
  3. Pemahaman yang rahasia dan dirahasiakan tentang Ilmu Ma’rifattullah pada golongan ini menjadi hak Allah SWT karena keseluruhannya bersifat perjalanan Spiritual yang diperjalankan oleh Allah swt yang tidak dapat di jelaskan dengan dalil-dalil sehingga jika disampaikan hanya akan menimbulkan fitnah. Dan banyak lagi.

Sabda Rasulullah SAW :


Apapun bentuk dan rupa yang namanya llmu, wajib disampaikan dan menyampaikan serta diajari dan dipelajari tentunya dengan ketentuan syarat dan rukun.
Siapa yang wajib dan siapa yang belum wajib serta siapa yang tidak wajib adalah ketentuan tentang syarat dan rukun.

Menuntut ilmu hukumnya wajib.
Mengapa hukumnya wajib?

Kata “tholaba” ini bermakna meminta atau menuntut karena seharusnya ia mendapatkannya sebab hak dan milik.

Definisi pengertian dari menuntut kamus besar bahasa Indonesia adalah :
  1. meminta dng keras (setengah mengharuskan supaya dipenuhi): pihak keluarga ~ tanggung jawabnya atas keselamatan anak istrinya;
  2. menagih (utang dsb): ~ utang yg telah lampau;
  3. menggugat (untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan: pihak yg dirugikan telah ~ penipu itu;
  4. berusaha keras untuk mendapat (hak atas sesuatu): orang itu ~ hak atas warisan orang tuanya;
  5. berusaha atau berdaya upaya mencapai (mendapat dsb) suatu tujuan dsb: buruh pabrik itu ~ perbaikan nasib; para pemuda ~ kemerdekaan;
Apakah kita memiliki HAK atas sesuatu ilmu, jika berhak maka tuntutlah.
Namun jika belum berhak, usahakanlah untuk bisa menjadi hak, atau kalau tidak berhak, apa masalahnya hingga kita memaksa untuk mendapatkannya?

Ketiga indikator tersebut sesungguhnya fardhu ‘ain (fardhu sebelum fardhu) bagi setiap insan sebelum memulai sesuatu, yakni belajar.

Membicarakan masalah ilmu pasti tidak akan ada habisnya, namun pada kesempatan kali ini saya akan menampilkan bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap sesuatu yang dikaitkan dengan ilmu yang wajib disampaikan (tidak rahasia) dan ilmu yang tidak wajib disampaikan (rahasia).

Dalam hidup dan kehidupan didunia ini kitapun seharusnya bisa memilah dan memilih apa dan tentang apa yang harus disampaikan kepada orang lain selain orang yang kita yakini mampu membuat sesuatu yang lebih baik. Atau pada saat bagaimana kita harus menyampaikan pendapat kita kepada orang yang menurut kita harus dissampaikan demi kebaikan yang lebih besar.

Konteks rahasia dan tidak rahasia seharusnya kita sikapi dengan bijaksana, bukan karena sipat rahasianya sehingga kita tidak menyampaikannya namun kepada siapa sesuatu itu harus disampaikan.

Satu contoh. Permasalahan pribadi. Secara tidak sadar kita menerapkan yang namanya rahasia dan tidak rahasia. Pastinya kita tidak akan menceritakan hal ini kepada siapapun kecuali kepada mereka yang kita anggap mampu mengurangi permasalahan tersebut. Kerahasiaan tersebut bagi mereka yang kita anggap tidak mampu dan jika itu disampaikan kepada mereka bisa jadi akan menimbulkan masalah baru. Lain halnya dengan mereka yang kita anggap mampu (percayai).

Dimanapun, kapanpun dan kepada siapapun hal tersebut pernah kita terapkan.
Siapa yang berhak untuk menuntut agar memahami dan mengetahui permasalahan yang kita hadapi ? tentunya bagi mereka yang kita percayai, yang kita sayangi dan menyayangi.

RAHASIA DIDALAM PEKERJAAN

Didalam aturan ketatanegaraan banyak kita jumpai tentang hal-hal yang berkenaan dengan kerahasiaan.
  1. Rahasia dalam bidang kedokteran
  2. Rahasia dalam bidang perbankan
  3. Rahasia dalam bidang militer
  4. Rahasia dalam bidang IT
  5. Rahasia dalam bidang Perdagangan dan lain sebagainya.
Masyarakat yang sehat dalam segala profesi sangat membutuhkan manusia-manusia yang dapat kita percayai isi hati atau rahasia pribadi. Penasihat dan pelindung setia amat diperlukan oleh jutaan manusia dalam kesesakan dan penderitaan. Meskipun penderitaan itu boleh jadi buah kesalahannya sendiri, namun manusia memerlukan tempat suaka di mana rahasia yang dipercayakan oleh manusia yang satu kepada yang lain dapat terlindung. Demikianlah kehidupan antar manusia dapat sehat dan beradab, karena warga masyarakat tidak tersengat panas terus-menerus karena tiadanya oase keteduhan serta ketentraman hati, meski tidak sempurna.

Kepercayaan bahwa orang tidak akan dikhianati adalah sungguh soko guru mutlak perlu dalam setiap pergaulan hidup yang sehat. Tidak semestinya semua orang menjadi hakim. Pers pun tidak. Juga tidak semua orang bertugas selaku jaksa, polisi reserse, intel, informan, mata-mata atau hansip untuk menyeret sesama manusia yang salah ke penjara. Apalagi dokter, bidan, perawat, advokat, dokter, rohaniawan. Profesi mereka justru mewakili dimensi lain dari hidup bersama masyarakat, yakni dimensi yang menyembuhkan luka, yang menghibur, yang meringankan beban ketakutan, menenangkan jiwa bimbang, bingung takut, kacau, atau teraniaya rasa bersalah. Kalaupun mereka salah, jalan menuju perbaikan sangat lainlah daripada yang ditempuh polisi, jaksa, hakim, penjara.

Selain itu dalam situasi di mana hukum tidak dilaksanakan dengan baik dan hakim masih dapat dibeli perlindungan terhadap kesewenang-wenangan amat dibutuhkan. Juga untuk menghindari frustasi yang menelurkan amuk huru-hara dahsyat yang lebih mencelakakan.

Manusia hanya telanjang bulat total di hadapan Allah Yang Mahatahu segala-galanya tentang diri manusia sampai pada serat paling halus dari hati-sanubarinya. Hanya di hadapan Tuhan dan di hadapan manusia yang penuh yang kita percayai (suami, istri, dokter, bidan) manusia menelanjangi diri tanpa turun derajat. Sebaliknya, manusia terpercaya tersebut (suami, istri, dokter, bidan, psikiater, rohaniawan, sahabat intim) membawa kewajiban berat untuk merahasiakan wadi (harfiah fisik maupun dalam arti kiasan, psikologis dan moral) yang dipercayakan kepadanya.

Tanpa penghormatan serta jaminan rahasia jabatan dalam segala bentuk maupun profesi, maka bangsa, negara, dan masyarakat menjadi hewani. Bahkan melorot lebih rendah daripada binatang, karena hewan pun relatif berbusana.

PENGECUALIAN

Pejabat profesi-profesi tadi baru bebas dari kewajiban rahasia jabatannya bila pejuang politik memakai kekerasan atau alat dan cara jahat alias criminal. Atau membahayakan orang-orang tak bersalah. Perlu dipertimbangkan juga prinsip memilih yang buruk untuk menghindari situasi lebih buruk, untuk menghindari malapetaka yang lebih besar dan merugikan masyarakat umum atau menyelamatkan korban-korban orang tak bersalah.

Dalam keadaan itu kewajiban menyimpan rahasia boleh ditawar. Namun hanya bila kasus berciri criminal. Dengan catatan, jawaban umum seragam untuk kasus-kasus konkret tidak ada. Harus dipertimbangkan dan diputuskan kasus per kasus.

Pentinglah diketahui, bahwa konvensi rahasia tidak dimaksud agar orang dapat lebih mudah menghindari hukuman adil dan sah. Namun karena mengakui kenyataan bahwa kehidupan real sangatlah kompleks, jarang orang menghadapi situasi ideal, putih saja atau hitam saja seperti dalam lakon wayang. Pilihan hampir antara yang buruk dan lebih buruk.

Dalam situasi serba kontroversial tanpa tersedianya satu jawaban tunggal yang pasti (apalagi fairplay amat langka dan perlindungan hukum amat lemah) banyaklah orang menderita batin karena si kuat selalu menang dan dimenangkan (masih ingat kasus pemukulan seorang pramugari oleh seorang pejabat ?). Maka perlindungan serta pengobatan luka-luka (harfiah dan kiasan) amat diperlukan agar frustasi dan amuk massal dapat dihindarkan.

Jangan sampai suasana kepercayaan masyarakat kepada profesi-profesi pelindung rahasia hancur sama sekali sebagai akibat keadaan tanpa perlindungan. Sehingga setiap orang terpaksa harus cari selamatnya sendiri-sendiri. Maka atmosfer umum akan teracuni fatal oleh kebiasaan saling mengkhianati. Bila seluruh suasana kepercayaan masyarakat roboh karena iklim curiga-mencurigai melihat orang lain sebagai pengkhianat potensial, dan bila sudah tidak ada lagi pribadi ineger atau lembaga yang bisa dipercayai rahasia, maka anarki hutan rimba raya yang saling ganyang mengganyang akan merajalela.

Kemudian siapa yang paling diharapkan oleh setiap profesi/pejabat untuk tetap integer? Yang dapat dipercaya tidak selalu otomatis memihak si kuat si jago? Sehingga dapat dipercayai rahasia-rahasia pribadi?

Jelaslah, para rohaniawan, intelektual, dan para hakim serta ahli hukum. Ditambah mereka yang secara non-profesional tetapi alamiah adalah pelindung rahasia pribadi : yakni orangtua, suami, istri, kakak-beradik, sahabat karib. Merekalah yang berhak menuntut terhadap kerahasiaan sesuai dengan lingkup dan permasalahan.



Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan