Dari brosing di berbagai LPSE sebulan terakhir ini sejak “dimulainya” keterpurukan rupiah dipasar global, banyak paket pekerjaan yang “tidak laku” setelah diumumkan pelelangan. Hal ini sangat realitistis timbulnya “ketidaktertarikan penyedia” mengikuti pelelangan karena sebagian besar Pokja tidak melakukan review terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga HPS masih menggunakan perhitungan lama sebelum disah-kannya anggaran. Hal ini lebih terasa untuk paket pengadaan barang yang notabene harga ditentukan oleh price list dari distributor atau agen.
Perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang cendrung berubah secara signifikan membuat harga barang berubah tak menentu sehingga memerlukan antisipasi Pokja dalam menyikapi harga satuan yang selanjutnya diusulkan perubahannya kepada PPK.
Apa dan bagaimana seharusnya menyikap keadaan seperti ini ?
Berkenaan dengan keadaan tersebut mungkin akan lebih baik PPK dan pokja mengambil langkah-langkah tegas dalam membahas tentang HPS. Langkah-langkah yang perlu diambil dalam menyikapi keadaan seperti itu diantaranya :
- Lakukan kembali Survey harga pasar bersama PPK dengan mengambil sample harga dari agen, distributor dan/atau penyalur lainnya.
- Tentukan harga satuan dengan menambah keuntungan yang layak.
- Tetapkan HPS oleh PPK dengan memperhitungkan jangka waktu maksimal penyusunan HPS sesuai dengan pasal 66 ayat (4).
- Lakukan pengumuman pelelangan oleh Pokja .
Jika dalam proses pelelangan terjadi penurunan kembali nilai tukar rupiah maka HPS sudah dianggap sesuai dengan mekanisme pengadaan dan jika terjadi kemungkinan lelang gagal maka proses Seperti Penunjukan Langsung dapat dilakukan dengan terlebih dahulu disampaikan kepada KPA untuk mendapatkan pengesahan.
Share This
Like This
Related Posts :
Tender Barang dan Jasa,
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan