tav

17 October 2013

Konsekuensi Wewenang Pengguna Anggaran

Entah sudah pernah atau belum, namun baru kali pertama saya menyaksikan seorang Pengguna Anggaran terkena jerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebanyakan akibat dari gratifikasi atau kasus lain dan itu jarang sekali menjerat seorang dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran ............ Syabas!

Hal ini terjadi pada Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Bung Andi Alfian Mallarangeng yang ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Andi diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran di Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Bung Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mega proyek di Kemenpora itu. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Bung Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 463,6 M dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora (Pengguna Anggaran).

Didalam Peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran yang berkaitan langsung dengan tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa diantaranya :
  1. Pasal 8 ayat (1) huruf f : Pengguna Anggaran berwenang dalam menetapkan:
    1. pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
    2. pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Pasal 52 ayat (2) huruf b. Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan: Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
  3. Pasal 54 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas,
Dari beberapa pasal yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran dapat dijelaskan :
  1. Berwenang menurut KBBI memiliki arti , mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak dan kekuasaan yg dipunyai untuk melakukan sesuatu. Juga bermakna memiliki hak fungsi yg boleh tidak dilaksanakan.
    Jadi makna yang terkandung didalam Pasal 8 ayat (1) huruf (f) di atas, PA dapat memutuskan untuk menetapkan atau tidak menetapkan pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung. Penetapan Pemenang harusnya dilakukan oleh PA sepanjang proses pelelangan atau penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga sebaliknya, PA dapat tidak menetapkan pemenang jika proses pelelangan atau penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemenang dalam hal ini ditentukan dari bukan hanya ditentukan melalui proses pemilihan atau penunjukan langsung juga ditentukan oleh putusan Pengguna Anggaran.
    Sesuai atau tidak proses pelelangan atau penunjukan langsung menjadi parameter atau unsur kajian PA terhadap sejauh mana kewenangan penetapan dilakukan. Kewenangan ini akan dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran jika proses pelelangan atau penunjukan langsung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Persetujuan. Pengertian dalam kata persetujuan adalah pernyataan setuju atau pernyataan menyetujui, pembenaran, pengesahan. Berdasarkan persetujuan bermakna menjadi dasar atau memakai sebagai dasar atau alasan.
    Kalimat setelah mendapatkan persetujuan atau berdasarkan persetujuan menjadi kunci perbuatan dan/atau kegiatan dapat dilaksanakan. Sebaliknya, jika tidak disetujui menjadi kunci perbuatan dan/atau kegiatan untuk tiadakan atau tidak dilakukan.

    Kata menyetujui sebagaimana Pasal 52 ayat (2) huruf b. dan Pasal 54 ayat (6) menjadi wewenang Pengguna Anggaran. Konsekuensi akibat menyetujui sesuatu dan menjadi dasar atau alasan juga menjadi tanggungjawab yang memiliki kewenangan.
Dengan kewenangan yang dimiliki, idealnya PA menjadi bagian utama dalam seleksi dalam segala hal yang menyangkut pelaksanaan anggaran. Seleksi tersebut dimulai sejak awal hingga akhir untuk kegiatan-kegiatan yang menyangkut penganggaran. Hal ini sinkron dengan tugas PA sebagaimana pasal 8 ayat (1) huruf (g) yakni dalam kerangka mengawasi pelaksanaan anggaran termasuk di dalamnya kewenangan mengangkat pejabat-pejabat yang melaksanakan anggaran dengan proses pemilihan dan pelaksanaan barang dan jasa.



Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan