- Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012: PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
- mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
- BAB IV RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Didalam pasal 22 ; - Ayat (3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
- menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa;
- menetapkan kebijakan umum tentang:
- pemaketan pekerjaan;
- cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
- penetapan penggunaan produk dalam negeri.
- menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) angka 3.4 paling sedikit memuat :
- uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
- waktu pelaksanaan yang diperlukan;
- spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
- besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
- Pasal 23 ayat (1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya atau Tahun Anggaran yang akan datang, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan.
- Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Bab I tentang Rencana Umum Pada huruf F. PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN.
- PA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD sebelum pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP.
- K/L/D/I mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa pada tahun anggaran berjalan yang kontraknya akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, paling kurang berisi :
- nama dan alamat PA;
- paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- lokasi pekerjaan; dan
- perkiraan nilai pekerjaan.
- Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas dilakukan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, dan mengundang/ memberitahukan kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakan.
- Peraturan Kepala Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Bab III Pasal 3 tentang Ruang Lingkup. Ruang lingkup ULP meliputi :
- RUP melalui Swakelola;
- RUP melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
- Pasal 6, Format RUP wajib diunggah (upload) dalam Portal Pengadaan Nasional dengan Aplikasi yang terdapat pada website www.inaproc.lkpp.go.id.
- Dalam Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya atau Tahun Anggaran yang akan datang, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan;
- Menyampaikan RUP melalui website LKPP;
- Penyampaian Data RUP berupa data pekerjaan yang akan dilaksanakan baik melalui Swakelola maupun melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (pelelangan umum, pengadaan langsung dan metode pemilihan lainnya)
- Download Perka Nomor 13 Tahun 2012 dan Lampiran berupa Panduan Pengisian Format RUP
- Go to Rencana Umum Pengadaan Inaproc
- Cek RUP K/L/D/I di Situs Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan