Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang menjadi ujung tombak pembelanjaan negara terhitung tanggal 28 Nopember 2014 disempurnakan untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014, dan effektif terhitung sejak tanggal tanggal diundangkan yakni 1 Desember 2014.
Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014, hanya memasukan 1 klausul di pasal 38 ayat (5) dengan menambah huruf d.1.
Pasal 38 merupakan pasal yang mengatur tentang kriteria Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang dimungkinkan untuk dilakukan Penunjukan Langsung. Penambahan Klausul huruf d.1 didasari oleh pertimbangan pemerintah dalam mencapai swasembada pangan dan mengantisipasi perubahan iklim yang berdampak pada berubahnya musim tanam. Penyediaan benih dan pupuk kepada petani melalui upaya khusus bantuan langsung benih unggul dan pupuk menjadi satu solusi tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip pengadaan.
Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 mengatur tentang dimungkinkannya Penunjukan Langsung pada Pekerjaan Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
Penambahan klausul di pasal 38 ayat (5) huruf d.1. menurut lingkupnya, Penunjukan Langsung hanya dimungkinkan untuk :
- Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani;
- Penunjukan Langsung tersebut dilakukan guna menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
Untuk mengunduh Perpres Nomor 172 Tahun 2014, klik disini
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan