tav

21 August 2013

Pasal 19 Perpres 54/2010

Bicara tentang Kualifikasi

Permasalahan kualifikasi didalam proses pemilihan selalu menjadi pembicaraan penting. Pembicaraan penting tersebut selalunya berkisar pada point-point yang dianggap masih bersipat multi tafsir  dan/atau persyaratan yang mengada-ngada sehingga keluar dari lingkup dan output paket itu sendiri.  Tulisan ini sebagai tindak lanjut dari tulisan sebalumnya yang membicarakan kemampuan didalam persyaratan kualifikasi.

Didalam pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
  2. memiliki keahlian, pengalaman, KEMAMPUAN teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
  3. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
  4. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  5. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
  7. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta KEMAMPUAN pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
  8. memiliki KEMAMPUAN Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
  9. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa KEMAMPUAN Paket (SKP).
  10. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
  11. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan
  12. bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
  13. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
  14. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
  15. memiliki dukungan bank (khusus untuk pekerjaan konstruksi)
  16. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
  17. menandatangani Pakta Integritas.

To The Point,
Secara umum unsur apa yang harus dilengkapi penyedia didalam di dalam Pasal 19 di atas untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Di dalam pasal tersebut terdapat beberapa persyaratan KEMAMPUAN dan persyaratan legalitas yang harus dipenuhi oleh penyedia sebagai persyaratan kualifikasi. Kita mulai dari TKP.

Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Persyaratan kualifikasi bagi Badan Usaha dan/atau Perorangan yang wajib terpenuhi sebagai bagian dari pemenuhan syarat untuk menjalankan usaha. Ketentuan ini bersipat umum sehingga diharapkan akan memudahkan dalam pemahamannya. Bagi badan usaha pemenuhan persyaratan tersebut berupa kelengkapan badan usaha berupa Akte Pendirian, SIUP sesuai dengan bidang yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan , TDP, NPWP, Alamat Kantor dan dokumen lain yang menunjukan legalitas badan usaha yang masih berlaku. Sementara untuk perorangan dibuktikan dengan KTP, NPWP, CV dan persyaratan legalitas lainnya sesuai yang dipersyaratkan didalam dokumen Pengadaan.

Khusus untuk konstruksi memiliki IUJK, SBU sesuai dengan bidang dan/atau sub bidang yang dipersyaratkan didalam dokumen pengadaan.

memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

Dari kalimatnya dapat diketahui bahwa persyaratan ini meminta pengalaman penyedia dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Pengalaman apapun dan dimanapun baik sebagai main kontraktor maupun sebagai subkontraktor, baik klasifikasi kecil maupun besar, bidang dan subbidang dan lain sebagainya. Pengalaman yang dipersyaratkan dalam bentuk Kontrak dan BA Serah Terima. Perlu digarisbawahi bahwasanya yang diminta adalah pengalaman bukan kegiatan yang sedang berlangsung. Ini mengisyaratkan bahwa paket pekerjaan yang sedang dilaksanakan tidak termasuk kriteria pengalaman karena belum dilakukan Serah Terima Pekerjaan.
Pemenuhan pada syarat kualifikasi ini penyedia harus dapat menunjukan dokumen asli Kontrak, bukti pembayaran PPn dan BA Serah Terima Pekerjaan.

Semua persyaratan sebagaimana di atas dikecualikan bagi penyedia yang belum genap 3 tahun.

Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  1. Memiliki sumberdaya manusia dituangkan didalam daftar personilia badan usaha dengan melampirkan bukti kriteria sebagaimana persyaratan didalam dokumen pengadaan;
  2. Modal disampaikan dalam Data pemilik saham dan data keuangan lain yang menunjukan kepemilikan modal seperti neraca keuangan dan lain sebagainya, termasuk surat pernyataan tidak pailit pada salah satu item syarat kualifikasi lainnya.
  3. Peralatan dan fasilitas lain berupa data peralatan yang dimiliki dan/atau disewa yang disertai bukti kepemilikan atau sewa

Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
Persyaratan ini disampaikan dengan bukti :
  1. Menunjukkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Asli yang ditandatangani masing-masing pimpinan perusahaan.
  2. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa melakukan kemitraan, dalam Surat Perjanjian Kerjasama harus memuat persentase kemitraan secara jelas, dan perusahaan yang mewakili kemitraan.
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
Persyaratan kualifikasi ini disampaikan dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani wakil sah perusahaan yang namanya terantum didalam Akte Pendirian atau jika dikuasakan harus dibuktikan dengan menunjukkan Surat Kuasa dari Direktur Perusahaan dengan dibubuhi meterai dan tanggal ;

Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
Penyedia hanya menyampaikan data bukti pembayaran pajak berupa nomor NPWP, SPT Tahunan dan Laporan Bulanan PPH pasal 21, 23, 25 atau 29 paling kurang 3 bulan terakhir. SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
Persyaratan kualifikasi ini sampaikan dengan cara semua dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi ditandatangani oleh Direktur Perusahaan yang namanya tercantum didalam akte pendirian. Selain dari direktur perusahaan maka dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Direktur Perusahaan yang dibubuhi meterai dan tanggal. Ketentuan ini tercantum didalam Pasal 86 Perpres 54/2010

Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Persyaratan kualifikasi ini disampaikan dalam bentuk Surat Pernyataan yang ditandatangani wakil sah perusahaan yang namanya terantum didalam Akte Pendirian atau jika dikuasakan harus dibuktikan dengan menunjukkan Surat Kuasa dari Direktur Perusahaan dengan dibubuhi meterai dan tanggal ;

Memiliki dukungan bank (khusus untuk pekerjaan konstruksi)
Penyedia menyampaikan data dukungan keuangan yang dikeluarkan oleh Bank Umum atau Lembaga Keuangan yang diakui oleh Pemerintah yang berisikan minimal :
  1. Nilai dukungan dalam bentuk angka dan huruf;
  2. Nama penyedia yang didukung oleh bank atau Lembaga Keuangan yang diakui oleh Pemerintah;
  3. Nama paket pekerjaan yang didukung ;
  4. Masa berlaku Dukungan.
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
Penyedia menyampaikan data alamat yang jelas dan dapat dihubungi. Ketidakjelasan alamat yang dicantumkan didalam isian kualifikasi saat pembuktian dapat menggugurkan penawaran.

Menandatangani Pakta Integritas.
Menyampaikan pakta integritas (jika lelang dilakukan secara manual)

Semua persyaratan kualifikasi di atas masih bersipat umum, implementasinya disesuaikan dengan persyaratan yang tercantum didalam Dokumen Kualifikasi dan Lembar Data Kualifikasi.

Semua kelengkapan kualifikasi disampaikan dengan cara mengisi Form Isian Kualifikasi yang telah disediakan di LPSE. Dan Dokumen Kualifikasi disampaikan pada tahapan Pembuktian Kualifikasi.

Tambahan, Uraian di atas murni pendapat pribadi sehingga kecendrungan salah tafsir dan perbedaan pendapat terbuka lebar.


Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa


Share This


Like This

1 comment :

  1. Modal disampaikan dalam Data pemilik saham dan data keuangan lain yang menunjukan kepemilikan modal seperti neraca keuangan dan lain sebagainya, termasuk surat pernyataan tidak pailit pada salah satu item syarat kualifikasi lainnya.. mohon dijelaskan data keuangan yang lain, seperti apa saja......thanx

    ReplyDelete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan