tav

07 July 2013

Kemampuan dalam Persyaratan Kualifikasi


Bicara tentang Kemampuan didalam dokumen kualifikasi

Didalam pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
  2. memiliki keahlian, pengalaman, KEMAMPUAN teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
  3. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
  4. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  5. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
  7. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta KEMAMPUAN pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
  8. memiliki KEMAMPUAN Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
  9. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa KEMAMPUAN Paket (SKP).
  10. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
  11. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan
  12. bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
  13. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
  14. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
  15. memiliki dukungan bank (khusus untuk pekerjaan konstruksi)
  16. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
  17. menandatangani Pakta Integritas.

Unsur-unsur yang termuat didalam Pasal 19 merupakan persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yang merupakan persyaratan umum mutlak. Di dalam pasal tersebut terdapat beberapa persyaratan KEMAMPUAN yang harus dipenuhi oleh penyedia sebagai persyaratan kualifikasi.

Walau secara umum kemampuan harus memenuhi semua persyaratan namun kali ini saya hanya akan membahas persyaratan-persyaratan yang ber-redaksi langsung dengan kata kemampuan.


Di dalam kamus bahasa Indonesia, kemampuan berasal dari kata “mampu” yang berarti kuasa (bisa, sanggup, melakukan sesuatu, dapat, berada, kaya, mempunyai harta berlebihan). Kemampuan adalah suatu kesanggupan dalam melakukan sesuatu. Seseorang dikatakan mampu apabila ia bisa melakukan sesuatu yang harus ia lakukan.

Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa

Disini, Kemampuan Teknis yang dimaksud adalah Kemampuan Teknis dari sumber daya manusia yang yang harus memenuhi lingkup kemampuan, pengetahuan, keterampilan yang dimiliki oleh seorang Pelaksana yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya. Kriteria kemapuan sumberdaya manusia diantaranya namun tidak terbatas pada:
  1. Pengetahuan ( Knowledge ), yaitu fakta dan angka dibalik aspek teknis,misalnya memenuhi pendidikan minimal yang dipersyaratkan
  2. Keterampilan ( Skills ), yaitu kemampuan untuk menunjukan tugas pada tingkat criteria yang dapat diterima secara terus menerus dengan kegiatan yang paling sedikit, misalnya memiliki SKA/SKT bidang tertentu
  3. Sikap ( Attitude ), yaitu yang ditunjukan kepada kenyataan bahwa yang bersangkutan mampu berada dalam lingkungan kerjanya.
  4. Kemampuan merencanakan dan mengimplementasikan (motivasi untuk berprestasi, perhatian terhadap kejelasan tugas, ketelitian dan kualitas kerja, proaktif dan kemampuan mencari dan menggunakan informasi).
  5. Kemampuan memimpin (kemampuan mengembangkan orang lain, kemampuan mengarahkan kerjasama kelompok, kemampuan memimpin kelompok).
  6. Kemampuan berpikir (berpikir analisis, berpikir konseptual, keahlian teknis/profesional/manajerial).
  7. Kemampuan bersikap dewasa (kemampuan mengendalikan diri, flesibilitas, komitmen terhadap organisasi).
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Memiliki karakter yang baik;
  10. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemampuan tersebut dibuktikan dengan sertifikat dan pengalaman personil pada bidang yang serupa.


Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil.

Kemampuan pada persaratan ini ditujukan pada Badan Usaha sesuai dengan klasifikasinya. Kemampuan pada bidang yang sesuai adalah kemampuan Badan Usaha sub bidang untuk kategori Non Kecil sedang Kemampuan pada bidang saja diperuntukan untuk usaha kecil dan menengah.

Kemampuan pada bidang/sub bidang disini adalah kemampuan pada bidang/sub bidang itu tertuang dalam Ijin Usaha pada Bidang/Sub Bidang yang dimiliki. Ijin Usaha dapat berupa SIUP, TDP, SBU dan Ijin lain yang diakui pemerintah. Bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai di sini diambil dari penentuan jenis kegiatan usaha dalam pengajuan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Demikian juga halnya dengan penentuan Klasifikasi untuk bidang Konstruksi didalam SBU


Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil

Kemampuan Dasar adalah Jumlah Nilai Kemampuan Pengalaman yang telah dilaksanakan terhadap nilai paket pekerjaan yang akan dilaksanakan
Persyaratan Kemampuan Dasar hanya diperuntukan untuk usaha Non Kecil pada pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Penilaian persyaratan Kemampuan Dasar dilakukan dengan ketentuan :

Untuk pekerjaan Konstruksi, KD-3 Npt, dan untuk Jasa Lainnya KD=5 Npt.

Nilai KD minimal sama dengan Nilai HPS dan Npt (Nilai Paket Tertinggi) adalah NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan yang sesuai atau yang memiliki kompleksitas yang setara dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir.


Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Yang dimaksud dengan Sisa Kemampuan Paket (SKP) adalah sisa pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam waktu yang bersamaan.Persyaratan SKP hanya berlaku untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya,

Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan sedangkan untuk Usaha Non Kecil ditentukan sebanyak 6 (enam) paket pekerjaan atau 1,2N.
Dalam hal kemitraan yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra.

Cara memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP=KP-P
KP adalah kemampian Paket dan
P adalah Jumlah Paket yang sedang dan telah dikerjakan dalam tahun berjalan.




Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan