tav

07 August 2013

Sanggahan

Sanggahan memiliki arti bantahan terhadap suatu putusan atau pendapat lain atas pendapat pemrakarsa. Sangahan didalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki arti ketidakpuasan terhadap hasil proses pelelangan.

Sanggahan dan sanggahan banding merupakan mekanisme yang diberikan kepada penyedia untuk menyampaikan pendapat guna penyempurnaan hasil akhir dari suatu proses pelelangan (red)

Sesuai pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 Jo Perpres 70/2012, Peserta pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan :

  1. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
  3. Adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
Berdasarkan pasal 81 di atas dapat dijelaskan bahwa sanggahan dapat dilakukan oleh penyedia jika terjadi jika memiliki bukti yang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas

Namun pada pelaksanaannya banyak sanggahan yang disampaikan penyedia kepada Pokja/Panitia bukan disebabkan karena hal-hal di atas, namun disampaikan karena ketidakpuasan tidak dimenangkan sehingga bukti-bukti terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur dan atau sebab lain tidak terakomodir dan cendrung hanya asumsi. Akibatnya sanggahan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Perpres 54 tahun 2010.

Penyedia tidak berhak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pemenang, jika merasa dirugikan satu atau beberapa Penyedia dapat melakukan sanggahan. Jika sanggahan dan sanggahan banding tetap tidak menyelesaikan masalah, maka Penyedia yang dimaksud dapat melakukan pengaduan kepada APIP instansi terkait dan LKPP disertai bukti kuat untuk ditindaklanjuti.

Penting untuk diketahui oleh penyedia dalam hal penyampaian sanggahan agar sanggahan yang disampaikan memenuhi makna sanggahan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif kepada Panitia/Pokja dalam melaksanakan suatu proses.

Agar keberatan terhadap hasil suatu proses dapat dikategorikan sebagai sanggahan maka perlu memenuhi syarat sah-nya suatu sanggahan diantaranya namun tidak terbatas pada :
  1. Sanggahan disampaikan oleh peserta pelelangan yang memasukkan penawaran;
  2. Sanggahan dilakukan terhadap hasil suatu proses, biasanya dilakukan atas penetapan dan/atau pengumuman pemenang dan/atau pelelangan gagal kecuali jika lelang dinyatakan gagal karena adanya alasan lain, antara lain karena kesalahan dalam penyusunan dokumen pengadaan, maka tidak perlu disediakan masa sanggah;
  3. Sanggahan disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau masa sanggah, dan dapat dilakukan berulang selama masa sanggahan belum berakhir;
  4. Penyampaian Sanggahan harus disertai bukti terjadinya penyimpangan dan objek yang disanggah jelas bukan karena asumsi terhadap dokumen peserta lain;
  5. Sanggahan ditujukan kepada yang berhak sesuai yang tercantum didalam dokumen pelalangan;
  6. Dalam hal sanggahan banding, penyedia wajib melampirkan jaminan sanggah banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Sanggahan banding menghentikan proses jika dilakukan sesaui dengan ketentuan sanggahan banding;
  8. Jika proses lelang dilaksanakan secara elektronik maka sanggahan disampaikan secara elektronik dan sanggahan banding dilakukan secara manual (offline);
Sanggahan atau sanggahan banding yang dilakukan diluar dari ketentuan di atas tidak dikategorikan sanggahan namun tetap ditindaklanjuti sebagai aduan.

Ketentuan sanggahan banding menurut Peraturan Presiden Nomor 54/2010 Jo Perpres 70/2012 :
  1. Sanggahan banding disampaikan kepada Menteri /Pimpinan Lembaga /Kepala Daerah /Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding sesuai yang tercantum didalam Lembar Data Pemilihan, paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan dari Pokja ULP.
  2. Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung. Jaminan dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi (Pasal 67 Ayat 5). Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS.
  3. Jika sanggahan banding yang disampaikan oleh penyedia tidak melampirkan jaminan sanggahan banding maka Panitia dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan jaminan tersebut dalam masa penyampaian sanggahan banding. Jika peserta tidak bersedia, maka keberatan tersebut tidak dianggap sebagai sanggahan banding yang menghentikan proses pelelangan/seleksi. Panitia atau pejabat yang bertugas menjawab sanggahan banding, jika berkenan dapat menyampaikan keberatan tersebut kepada aparat internal pemeriksa untuk dikategorikan sebagai pengaduan.


Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa


Share This


Like This

2 comments :

  1. saya ingin mengutip tulisan ini untuk dimuat di Skripsi saya, boleh minta nama lengkap pak? soalnya buat dicantumkan di Daftar Pustaka. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan pak. Nama saya Fre Marhaban. Maaf baru sempat menjawab.

      Delete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan