tav

06 October 2013

Layanan Purnajual


PENGERTIAN

Layanan purna jual adalah jasa yang ditawarkan oleh produsen kepada konsumennya setelah transaksi penjualan dilakukan sebagai jaminan mutu untuk produk yang ditawarkannya atau layanan yang diberikan oleh prinsipal kepada konsumen terhadap barang yang dijual dalam hal daya tahan dan kehandalan operasional. Layanan purna jual juga dapat berarti jasa yang diberikan oleh produsen kepada konsumennya setelah transaksi penjualan dilakukan sebagai jaminan mutu untuk produk yang ditawarkannya.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/Per/5/2009 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa, Pelayanan purna jual adalah pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dijual dalam hal jaminan mutu, daya tahan, kehandalan operasional sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun

Persyaratan dukungan layanan purnajual di dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana yang ditetapkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2010 jo Perpres 70/2012 beserta petunjuk teknisnya, dapat dipersyaratkan dalam hal pengadaan barang dan/atau yang berkaitan dengan barang. Tidak semua pengadaan barang dapat diberikan layanan purna jual sehingga persyaratan tersebut sangat tergantung kepada bentuk dan waktu pemanfaatannya. Oleh karenanya pencantuman persyaratan purna jual menjadi sangat tergantung untuk jenis dan produk yang bagaimana yang harus dipersyaratkan.

Persyaratan Layanan purnajual didalam peraturan Presiden 54/2010 jo Perpres 70/2012 dinyatakan dalam kalimat yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan lingkup dan kebutuhan barang yang diadakan. Kalimat “layanan purnajual sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila dipersyaratkan) jelas disesuaikan dengan kebutuhan;


PRODUK YANG DAPAT DIBERIKAN LAYANAN PURNAJUAL

Tidak ada regulasi yang menyatakan parameter atau batasan secara detail terhadap barang yang dapat diberikan layanan purnajual. Batasan barang yang dapat diberikan layanan purnajual hanya dijelaskan pada jangka waktu pemanfaatan minimal. Hal ini dinyatakan di dalam UU tentang Perlindungan Konsumen hanya dinyatakan Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan, apabila tidak menyediakan fasiltas tersebut pelaku usaha bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen.

Pengertian ataupun batasan tentang layanan purna jual ini juga diberikan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar, Pasal 1 angka 12 disebutkan pelayanan purna jual adalah pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dijual dalam hal jaminan mutu, daya tahan, kehandalan operasional sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia ini membuat batasan yang lebih konkrit dan luas terhadap layanan purna jual. Ini terlihat dari diberikannya layanan purna jual ini terhadap jasa, disebutkan hal-hal apa saja yang termasuk pelayanan purna jual yaitu jaminan mutu, daya tahan, kehandalan operasional, waktu pemberian layanan purna jual ini sekurang-kurangnya setahun.

Didalam SNI Tahun 2007, jenis layanan purna jual dibagi dua yaitu:
  1. Pelayanan purna jual selama masa garansi, berupa Jaminan pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian barang atau komponennya tidak berfungsi dengan biaya ditanggung oleh principal selama barang digunakan/dioperasikan.
  2. Pelayanan purna jual pasca garansi berupa Jaminan perawatan (service) berkala, perbaikan, penggantian dan ketersediaan komponen dari barang yang bersangkutan, ketersediaan teknologi, tenaga teknis yang kompeten serta bengkel perawatan dan perbaikan yang disediakan dengan biaya yang dibebankan kepada konsumen.
Pelayanan purna jual ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri ataupun menunjuk pihak lain untuk melaksanakannya.

Regulasi lain yang menjelaskan tentang layanan purna jual terdapatt pada Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika, lingkup Layanan Purnajual baik dalam masa garansi maupun pasca garansi berupa :
  1. ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
  2. ketersediaan suku cadang;
  3. penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
  4. penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.

Dari beberapa penjelasan regulasi sebagaimana di atas dapat disimpulkan bahwa:
  1. Layanan purna jual diberikan terhadap barang yang pemanfatannya berkelanjutan dan/atau jasa (terhadap jasa diberikan sesuai dengan kesepakatan).
  2. Layanan purna jual ini dapat dilakukan sendiri oleh pelaku usaha atau menunjuk pihak lain yang melakukannya.
  3. Lingkup layanan purna jual adalah ketersediaan suku cadang, jaminan mutu, daya tahan, ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center), penggantian suku cadang selama masa garansi yang diperjanjikan dan kehandalan operasional.
  4. Jangka waktu diberikannya minimal satu tahun.
Demikian penjelasan singkat tentang apa dan bagaimana layanan purnajual dan kaitannya dengan persyaratan didalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Semoga PPK dan/atau Pokja dapat secara objektif dan akuntabel sesuai dengan lingkup purnajual dalam memasukan persyaratan tersebut di dalam dokumen pengadaan.




Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan