tav

03 October 2013

Rencana Umum Pengadaan (2)

Dasar Pelaksanaan diantaranya :
  1. Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012: PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
    1. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
    2. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
  2. BAB IV RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
    Didalam pasal 22 ;
    1. Ayat (3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
      1. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
      2. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa;
      3. menetapkan kebijakan umum tentang:
        1. pemaketan pekerjaan;
        2. cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
        3. penetapan penggunaan produk dalam negeri.
        4. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
      4. KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) angka 3.4 paling sedikit memuat :
        1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
        2. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
        3. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
        4. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
  3. Pasal 23 ayat (1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya atau Tahun Anggaran yang akan datang, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan.
  4. Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Bab I tentang Rencana Umum Pada huruf F. PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN.
    1. PA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD sebelum pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP.
    2. K/L/D/I mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa pada tahun anggaran berjalan yang kontraknya akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang.
    3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, paling kurang berisi :
      1. nama dan alamat PA;
      2. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
      3. lokasi pekerjaan; dan
      4. perkiraan nilai pekerjaan.
    4. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas dilakukan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, dan mengundang/ memberitahukan kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakan.
  5. Peraturan Kepala Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    1. Bab III Pasal 3 tentang Ruang Lingkup. Ruang lingkup ULP meliputi :
      1. RUP melalui Swakelola;
      2. RUP melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
    2. Pasal 6, Format RUP wajib diunggah (upload) dalam Portal Pengadaan Nasional dengan Aplikasi yang terdapat pada website www.inaproc.lkpp.go.id.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas maka Pengguna Anggaran berkewajiban :
  1. Dalam Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya atau Tahun Anggaran yang akan datang, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan;
  2. Menyampaikan RUP melalui website LKPP;
  3. Penyampaian Data RUP berupa data pekerjaan yang akan dilaksanakan baik melalui Swakelola maupun melalui Pemilihan Penyedia Barang/Jasa  (pelelangan umum, pengadaan langsung dan metode pemilihan lainnya)


  1. Download  Perka Nomor 13 Tahun 2012 dan Lampiran berupa Panduan Pengisian Format RUP
  2. Go to  Rencana Umum Pengadaan Inaproc
  3. Cek RUP K/L/D/I di  Situs Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan