tav

02 October 2013

Justice For Sale, benarkah?

“Dari Abu Hurairah dari bapaknya r.a dari Nabi SAW bersabda beliau: “hakim itu ada tiga macam di dalam syurga tempatnya, dan yang dua macam itu di dalam neraka. Adapun yang di dalam surga tempatnya ialah hakim yang mengerti akan yang benar. Lalu ia menghukum dengan yang benar itu. Dan hakim yang akan kekuasaan, lalu dilakukannya penindasan dalam menjalankan hukum (karena disuap dan sebagainya), maka dia akan masuk neraka, dan hakim yang menghukum manusia atas kejahilan (ketidaktahuan) maka ia tidak akan masuk surga”.

Hakim adalah seseorang yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur menurut undang-undang, seseorang yang memutus suatu perkara secara adil berdasar atas bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri. Dalam melakukan kekuasaan kehakiman hakim dihadapkan dengan berbagai hal yang dapat mempengaruhi putusannya nanti.

Dengan demikian jabatan hakim ini menjadi sangat penting karena memutus suatu perkara bukanlah hal mudah. Ia harus sangat berhati-hati menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah sebab yang bersalah kadang-kadang dibenarkan. Sedang yang benar terkadang disalahkan. Seorang hakim menjadi sangat rentan akan berbagai penyimpangan akan berbagai penyimpangan baik yang dilakukan secara sengaja misalnya memutus seseorang yang bersalah kemudian dibenarkan hanya karena memberikan uang kepada hakim tersebut ataupun yang dilakukannya secara tidak sengaja misalnya memutus seseorang yang tidak bersalah karena bukti-bukti yang menunjukan demikian. Segala sesuatunya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda :
“Wahai Manusia, ketahuilah sesungguhnya kehancuran ummat terdahulu sebelum kamu lantaran apabila yang mencuri itu “Orang yang Terpandang” mereka tinggalkan hukumnya (hukum tidak berdaya untuk menghukumnya), sebaliknya jika yang mencuri itu dari kalangan “Rakyat Jelata”, mereka secara tegas menerapkan hukuman. Demi Allah SWT. Jika FATIMAH BINTI MUHAMMAD (Anakku sendiri) mencuri, “PASTI” akan aku potong tangannya” (Hadits Riwayat Imam Bukhari).

FATWA Khalifah UMAR BIN KHATTAB kepada QADHI di Kufah “Abu Musa Al-Asy’ari”.
“Samakan kedudukan manusia itu dalam majelismu, pada wajahmu, pada tindak lakumu dan dalam Putusanmu, supaya yang kaya tidak menganggap “Wajar Ketidak Adilanmu”, dan yang Miskin dan Lemah “tidak Berputus Asa terhadap Putusanmu”.

Dimanakah hakim yang adil ?

Kasus tangkap tangan oleh KPK terhadap pejabat negara bidang hukum (MK) dengan initial AK tadi malam menambah rentetan terpuruknya penanganan hukum di Indonesia. Kepercayaan pada penegakan hukum (law enforcement) oleh masyaratakat untuk mendapatkan ke”adil”an di negara hukum ini menjadi semakin tipis. Asumsi “ketidakpunyaan” integritas, kapasitas, kapabilitas para aparat hukum di Indonesia semakin dekat pada kebenaran.

Innalillahi wa inna illahi raji’un.



Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan