tav

02 June 2013

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Badan Layanan Umum (2)


Berawal dari rencana pelaksanaan Pinjaman Hibah Luar Negeri yang rencananya akan saya lakukan beserta Tim Panitia Pelelangan di Instansi tempat saya bekerja, saya mencoba membolak balik aturan tentang PHLN. Kekhawatiran tentang persepsi mengenai aturan mana yang menjadi payung hukum untuk maksud tersebut membuat saya bersikap lebih protektif sebelum melaksanakan pekerjaan. Didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 pasal 2 tentang ruang lingkup ayat (3) dinyatakan bahwa ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.

Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan (ayat (4). Ditambah lagi dengan penegasan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah Bab V Pasal 75 :
  1. Pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang akan dipergunakan.
Kembali kepada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Badan Layanan Umum. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 1 menyatakan bahwa Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Badan Layanan Umum, utuk selanjutnya disingkat dengan BLU merupakan lembaga pemerintah untuk melayani masyarakat dengan karakteristik antara lain :
  1. Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
  2. Pendapatan BLU dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU.
  3. Tidak mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
  4. Bukan sebagai subjek pajak.
  5. Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk.
  6. Pegawai dapat terdiri dari PNS dan non-PNS.
Didalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BLU diberikan kekhususan berupa fleksibilitas yang secara khusus diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2006, antara lain sebagai berikut :
  1. Terhadap BLU dengan status BLU Secara Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
  2. Fleksibilitas sebagaimana dimaksud diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari :
    1. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
    2. hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau
    3. hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
  3. Pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat.
  4. Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU sepanjang disetujui oleh pemberi hibah dimaksud.
Hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
  1. Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
  2. Pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat.
  3. Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU sepanjang disetujui oleh pemberi hibah.
  4. Dalam penetapan penyedia barang/jasa, Panitia Pengadaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari :
    1. Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
    2. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  5. Penunjukan pejabat lain tersebut melibatkan semua unsur Pejabat Pengelola BLU dan harus memperhatikan prinsip-prinsip:
    1. objektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
    2. independensi, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun tidak langsung; dan
    3. saling uji (cross check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas sebagai referensi maka perlakuan BLU dibandingkan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah :

Lalu, apakah BLU harus mengikuti peraturan presiden tersebut diatas dalam pengadaan barang/jasa.
 
Ada beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menjawab pertanyaan ini.

Pertama, sesuai dengan tujuan dibentuknya BLU yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetap dibutuhkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Namun demikian yang harus menjadi perhatian adalah batasan akuntabilitasnya, artinya harus ada peraturan perundangan yang dapat menjelaskan dan menjadi pedoman tentang prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Apabila ini tidak terpenuhi maka akan terdapat perbedaan penafsiran dan pedoman tentang prinsip tersebut. Hal ini akan berakibat pada perdebatan panjang tentang akuntabilitasnya.

Kedua, BLU mempunyai karakteristik berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan), artinya dalam pelaksanaan anggarannya, tetap menggunakan dokumen pelaksanaan anggaran berupa DIPA. DIPA itu sendiri merupakan dokumen pelaksanaan anggaran dalam pelaksanaan APBN (atau APBD untuk satker pemerintah daerah). Dengan demikian, pada dasarnya, dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan BLU adalah bersumber dari APBN/APBD.

Ketiga, BLU tetap harus memiliki fleksibilitas. Namun demikian fleksibilitas tersebut diberikan hanya terkait dengan sumber penerimaan yang membutuhkan persyaratan khusus, misalnya pinjaman atau hibah. Hal ini terkait dengan kebijakan pemberi pinjaman atau hibah yang harus dipenuhi oleh BLU.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa sudah seharusnya BLU mengikuti peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu Perpres nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Fleksibilitas atau pengecualiannya untuk BLU juga diberikan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan presiden tersebut.


Referensi Tulisan :
Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan beserta petunjuk teknisnya;
Artikel Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan



Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan