tav

03 June 2013

Memahami = Kompetensi


Kata ini sungguh merupakan kata yang termasuk dalam lingkup tertinggi dari proses belajar mengajar baik dalam bentuk ucapan maupun dalam bentuk perbuatan. Dalam segala hal semua kita berusaha untuk mencapai makna dan maksud dari kata “ memahami ”.Seseorang bisa saja tahu sesuatu namun belumlah tentu memahami akan sesuatu itu. Mengatahu merupakan tujuan dari belajar yang bersipat teoritis, namun memahami merupakan kombinasi utuh dari mengetahui yang bersipat teoritis maupun praktek.

Dengan kata lain memahami merupakan bentuk ilmu substansi (isi) sedangkan mengetahui baru berupa ilmu redaksi yang bisa jadi tidak sesuai dengan substansi.

Satu analogi, setiap orang bisa saja menyampaikan, namun kapan saat yang tepat untuk menyampaikan mungkin tidak semua orang bisa.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, memahami berarti mengerti benar (akan); mengetahui benar.


Didalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, masing-masing pihak haruslah memahami apa yang termuat dan terkandung didalam dokumen pengadaan karena disanalah parameter prinsip-prinsip pengadaan terimplementasi. Hal ini bisa jadi merupakan tujuan persyaratan pelaksana yang mengharuskan memiliki sertifikat pengadaan. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.

Hasil kinerja didasarkan atas tingkat kompetensi individu dan produk yang dihasilkan jelas. Sehingga harapan tujuan pengadaan yang kredible dapat terpenuhi.Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa K/L/D/I memerlukan sumber daya manusia yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pejabat atau pengendali proyek tidak kompeten maka akan berpengaruh terhadap hasil proses pengadaan tersebut.

Didalam Peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, banyak kalimat memahami atau maksud memahami yang menjadi tugas dan kewenangan pelaksana diantaranya :
  1. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
  2. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
  3. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
  4. memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, dan hukum perjanjian/kontrak.
  5. wajib memahami isi Kontrak;

Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memahami suatu pekerjaan bisa melaksanakan pekerjaan tersebut dengan tanggungjawab, berhasil mencapai tujuan sebagaimana rencana. Kompetensi bisa jadi satu indikasi proses pelaksanaan suatu pekerjaan yang mengindikasikan kinerja seseorang.

Hasil kinerja didasarkan atas tingkat kompetensi individu dan produk yang dihasilkan. Pengaruh kompetensi terhadap proses atau kegiatan pengadaan akan berdampak pada kinerja organisasi lembaga, diantaranya namun tidak terbatas pada :
  1. Tidak mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan yang akan diembannya;
  2. Tidak dapat menentukan prioritas, dengan alasan dan predikasi hasil yang tepat;
  3. Tidak dapat melaksanakan dan memaparkan berbagai teori perencanaan, yang berbasis data akurat dan tidak mampu meramalkan hasilnya yang dikaitkan anggaran;
  4. Tidak dapat menerapkan langkah-langkah apa yang dimonitor dan evaluasinya;
  5. Tidak mampu mengorganisasi sumberdaya yang ada, dengan alur kerja, langkah kerja, tujuan kerja dan tolok ukur kinerja yang jelas;
  6. Tidak mengerti dan tidak dapat membuat serta memaparkan Rencana Strategi Pengadaan;
  7. Tidak mampu memaparkan tolok ukur kinerja, sesuai dengan kontrak kinerja pada setiap paket pekerjaan yang dilaksanakan;
  8. Tidak mampu menempatkan SDM, sesuai dengan Kompetensi, Profesi dan berdasar penilaian Kinerja;
  9. Tidak mampu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staf dalam pengelolaan keuangan anggaran, sehingga staf menghasilkan kinerja keuangan yang optimal;
  10. Tidak dapat memaparkan langkah-langkah pengembangan tupoksi serta mengantisipasi hal-hal buruk dan kendala yang dihadapi sehingga membawa kemunduran bagi instansi;
  11. Tidak mampu memaparkan kepekaan terhadap keadaan, mempertimbangkan hal-hal yang bakal terjadi, mempertimbangkan langkah langkahnya, waspada dan cepat melakukan respon manakala terjadi hal-hal diluar dugaan.
  12. Tidak mampu menunjukkan semangat untuk kerjasama dilingkungannya atau pemangku Kepentingan. Sehingga program dan kegiatan kerja yang dilaksanakan tidak dirasakan oleh semua fihak;
  13. Tidak mampu berkomunikasi dengan semua lapisan yang ada dilingkungannya, sehingga sulit menghasilkan langkah bersama dan kebersamaan;
  14. Tidak mampu menerima kebenaran pendapat orang lain sehingga tidak mampu dan tidak dapat menerima pendapat orang lain, dan mau menghargai dengan menindaklanjuti pendapat tersebut;
  15. Tidak mampu memaparkan keberpihakan kepada masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi dan selalu optimal dalam melayani masyarakat;
  16. Tidak mampu menentukan strategi pelayanan dalam menyelesaikan permasalahan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat;
  17. Tidak mampu menguraikan masalah menjadi bagian bagian yang lebih rinci menemukan sebab akibat dan mengkaji konsekwensi dari setiap tidakan yang dilakukan;
  18. Tidak mampu memaparkan langkah yang jelas, bisa diukur, dapat dilaksanakan dan memberikan solusi / jalan keluar;
  19. Tidak mampu memaparkan, menyederhanakan suatu masalah yang kompleks menjadi lebih jelas dan tidak mampu menentukan factor kunci penyebab masalah;
  20. Tidak mampu memaparkan masalah penilaian mutu dan tidak dapat membuat standar mutu pelayanan;
  21. Tidak mampu membuat perencanaan, pendidikan dan pelatihan, sehingga tidak dapat memprediksi kebutuhan pendidikan dan pelatihan SDM;
  22. Kurangnya inovasi-inovasi yang muncul dalam bidang manajemen maupun program dibandingkan dengan yang dilakukan pada jabatan sebelumnya.

Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan