tav

05 August 2013

Substansi suatu persyaratan


Didalam setiap pembahasan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di grup-grup maupun pada blog-blog pengadaan sering kita mendengar kalimat yang berisikan kata substansi atau substantif. Substansi berati pokok atau inti. Didalam pengadaan barang dan jasa hal-hal yang bersipat substantif bermakna hal-hal yang bersipat pokok atau inti atau penting, yang dapat mempengaruhi pancapaian output dari pekerjaan sehingga jika hal-hal substantif tersebut tidak dipenuhi dapat mengakibatkan gugurnya penawaran.


Penyimpangan yang bersifat penting/pokok adalah penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan dan/atau penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat. Subtansi atau tidaknya persyaratan diukur dengan indikasi sejauh mana mempengaruhi lingkup, output dan kualitas pekerjaan.

Bentuk persyaratan yang bersipat penting/substantif sangat beragam tergantung ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga pencantumannya didalam dokumen pengadaan sangat penting untuk meminimalisir multi tafsir. Hal-hal yang bersipat penting tersebut harus jelas dicantumkan didalam dokumen pengadaan terutama didalam kriteria evaluasi baik evaluasi administrasi, teknis, harga maupun kualifikasi.

Hal-hal yang bersipat substantif didalam proses pengadaan barang dan jasa secara random dapat disampaikan disini namun tidak terbatas pada :
  1. Item pekerjaaan dan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga didalam dokumen penawaran harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
  2. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Masa berlaku penawaran merupakan hal yang substantif, karena peserta yang ditetapkan sebagai pemenang namun penawarannya sudah tidak berlaku tidak dapat ditunjuk sebagai penyedia, kecuali bila terjadi keterlambatan pengumumman pemenang oleh pokja dengan alasan yang dapat diterima.
  3. Surat Penawaran dan jaminan penawaran harus bertanggal, kesalahan penulisan tanggal dan tahun didalam surat penawaran maupun pada jaminan penawaran merupakan kesalahan yang bersipat substantif, karena pada surat penawaran dicantumkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mengacu kepada tanggal surat penawaran. Jika jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka penawaran dinyatakan gugur.
  4. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Jaminan penawaran harus bersipat unconditional dan paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan.
  5. Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran.
  6. Nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
  7. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
  8. Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
  9. Spesifikasi teknis barang minimal yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
  10. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
  11. Kesalahan penulisan jadwal pengiriman dan jadwal pelaksanaan merupakan hal substantif karena mempengaruhi pencapaian output pekerjaan tersebut. Pokja tidak perlu mengklarifikasi hal tersebut mengingat jadwal pekerjaan merupakan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Klarifikasi yang akan dilakukan pada akhirnya akan mengakibatkan perubahan substantif penawaran dan masuk pada kategori post bidding.
  12. Total harga penawaran terhadap nilai total HPS, sehingga jika penawaran melebihi HPS maka penawaran dapat digugurkan.
  13. Untuk kontrak LumpSum, apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, penawaran dinyatakan gugur;
Intinya, segala persyaratan yang dapat merubah lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan apabila tidak sesuai maka penawaran dapat dinyatakan gugur.


Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan