tav

08 August 2013

Pertentangan Kepentingan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa


Dengan diawali oleh rasa ketidakmampuan yang hakiki dan universal yang disandang makhluk Tuhan yang bernama manusia, saya mulai posting ini dengan ucapan bismillah.

Tuhan menciptakan alam dan segala isinya tidaklah dengan maksud yang sia-sia, pasti mengandung tujuan. Tentu tujuan yang Tuhan maksudkan lebih kepada tujuan yang baik dan membaikan, terkhusus untuk manusia sebagai makhluk yang diciptakan lebih dibandingkan makhluk Tuhan lainnya. Salah satu kepentingan Tuhan menciptakan segala alam ini yang paling sederhana adalah untuk menunjukan bahwasanya Dia Maha Mencipta. Selain itu penciptaan seluruh alam ini tidak lain hanyalah untuk kepentingan manusia.

Untuk apa, tidak kita bahas disini. Intinya antara Yang Menciptakan dan yang diciptakan memiliki kepentingan selama penciptaan itu wujud. Dalam pengertian singkat kepentingan itu wajib ada selama unsur kehidupan masih berjalan.

Dalam kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan, unsur kepentingan akan kebutuhan merupakan pokok pikiran dari prilaku individu. Individu tersebut bertingkah laku karena adanya keinginan akan pemenuhan kebutuhan. Kebutuhan dan kepentingan tersebut sifatnya esensial bagi individu itu sendiri. Jika kebutuhan dan kepentingan itu terpenuhi maka ia akan merasa puas, namun juga sebaliknya, apabila pemenuhan kebutuhan dan kepentingan itu gagal maka akan menimbulkan suatu masalah bagi dirinya pribadi serta lingkungannya. Realistis dan manusiawi.

Untuk mencapai maksud essensi tersebut kita dibatasi oleh norma-norma relegius dan sosial agar implementasi dari perwujudan kepentingan tersebut tidak asal-asalan dan menabrak kepentingan essensial manusia lainnya, yang dalam bahasa populernya sering disebut konflik kepentingan.

Sering dan hampir selalu pada setiap pembahasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, unsur konflik kepentingan muncul sebagai bagian dari pertanyaan maupun jawaban. Seberapa pentingkah unsur kepentingan para pihak ini hingga menjadi salah satu issu penting dalam pelaksanaan barang dan jasa pemerintah.

Unsur kepentingan yang merupakan unsur yang essensi bagi pribadi atau individu ini merupakan unsur yang tidak memiliki parameter resmi akan wujudnya sebelum dilakukan karena memang adanya pada niat. Kepentingan atau kebutuhan itu pada hakikinya baik, namun jika implementasinya menimbulkan konflik, itu yang harus dihindari. Nah implementasinya ini yang harus diatur agar segala maksud dan tujuan dapat berjalan dengan harmonis dan tanpa ada yang dirugikan.

Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerinta beserta turunannya memberikan batasa-batasan tegas terhadap implementasi kepentingan para pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, diantaranya :
  1. Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I. (pasal 19 ayat 3)
  2. Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa (pasal 19 ayat 4)
  3. Pelarangan rangkap jabatan dalam organisasi pengadaan ( Pasal 17 ayat 7)
Pasal tentang pelarangan tersebut merupakan tindakan preventif yang menjadi acuan para pihak untuk menghindari konflik kepentingan. Pelarangan tersebut selalu berkaitan dengan rangkap jabatan karena didalam rangkap jabatan jalan untuk menyalurkan kepentingan individu dan/atau golongan terbuka lebar yang jika tidak dibatasi akan menimbulkan konflik kepentingan.

Oleh karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pegawai Negeri Sipil Pasal 8, “Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional. Pelarangan tersebut dimaksud Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat struktural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, sudah selayaknya dilarang adanya rangkapan jabatan, baik antara jabatan struktural dengan jabatan struktural atau antara jabatan struktural dengan jabatan fungsional. Hal ini berbanding lurus untuk para penyedia dengan aturan dan dasar hukum yang berbeda namun substansi dan essensi yang sama.

Cara menghindari konflik kepentingan diantaranya namun tidak terbatas pada :
  1. Elimination; yaitu pengunduran diri dan/atau tidak bersedia ditunjuk terhadap satu jabatan tertentu yang diberikan;
  2. Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya dan/atau ada peraturan yang melarangnya;
Banyak unsur atau kriteria yang harus menjadi bagian pertimbangan dalam mengantisipasi pertentangan kepentingan walau unsur pertimbangan tersebut baru sebatas etika, adab dan rasa namun disanalah letak integritas pelaksana kehidupan dipertaruhkan.



Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan