tav

12 August 2013

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012


Akhir tahun merupakan momen yang perlu dipersiapkan sejak dini, secara matang dan terencana sejak awal dan menjadi kekhawatiran tersendiri oleh para PPK yang sedang melaksanakan pekat pekerjaan dengan kontrak tahun tunggal. Hal ini dikarenakan aturan kontrak tahun tunggal tidak boleh melebihi tahun anggaran berjalan terutama dalam hal pembayaran.

Tak banyak yang bisa diperbuat oleh PPK dalam hal keterlambatan pelaksanaan terhadap paket pekerjaan tahun tunggal kecuali paket dihentikan dan penyedia dikenakan denda keterlambatan. Wal hasil tujuan pekat tidak maksimal karena tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

Mensiasati permasalahan tersebut banyak diantara PPK mengambil “jalan pintas” dengan menaikan “progress bayangan” sehingga pekat seakan-akan sudah mencapai 100 % agar pembayaran dapat dilaksanakan dan tidak dikembalikan kepada kas negara. Berita Acara “direkayasa” dan penyedia diwajibkan memberikan jaminan sebesar prosentase pekerjaan yang belum direalisasikan. Solusi ini jelas melanggar peraturan pengadaan barang/jasa walaupun dilakukan untuk “menyelamatkan” pekerjaan agar dapat berjalan sesuai tujuan.

Awal tahun 2012 tepatnya 7 Feberuari 2012, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya. Ini merupakan solusi tepat bagi para PPK dalam menghadapi permasalahan dan tradisi akhir tahunan.Untuk lebih jelasnya silahkan ( download PMK Nomor 25/PMK.05/2012 )

Pointer-pointer penting yang terkandung didalam PMK Nomor 25/PMK.05/2012 diantaranya :
  1. Paket pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan hingga tahun anggaran berakhir dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya namun tidak dikategorikan sebagai kontrak tahun jamak.
  2. Kontrak yang dilanjutkan kepada tahun anggaran berikutnya dibebankan kepada DIPA tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengajukan revisi DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
  3. Kontrak yang dilanjutkan kepada tahun anggaran berikutnya harus diaddendum dengan mencantumkan sumber anggaran tahun berikutnya terhadap sisa pekerjaan yang akan diselesaikan dan penyedia wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditujukan kepada KPA. Didalam addendum disampaikan dengan jelas bahwa :
    1. Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun Anggaran berikutnya maksimal selama 50 hari kalender terhitung tanggal berakhirnya kontrak awal.
    2. Penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 x jumlah hari, maksimal 50 hari kalender sejak tanggal berakhirnya kontrak awal;
    3. Penyedia wajib jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari sisa pekerjaan yang akan diselesaikan.
    4. Apabila setelah 50 hari penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka pekerjaan/kontrak tersebut dihentikan dan dikenakan denda maksimum.
  4. KPA harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan dengan melampirkan copy pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan.
  5. KPA bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun Anggaran berikutnya.
mempertimbangkan hal-hal di atas dapat ditarik kesimpulan :
  1. Paket pekerjaan yang tidak DAPAT diselesaikan sampai akhir tahun anggaran dapat dilanjutkan kepada tahun anggaran berikutnya dengan terlebih dahulu dibuat Addendum Perpanjangan Waktu Pelaksanaan maksimal 50 Hari Kelender sejak tanggal berakhirnya kontrak.
  2. Kontrak yang dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya adalah kontrak dengan tata cara pembayaran harga satuan dari sumber anggaran DIPA.
  3. Pengajuan proses pelaksanaan menyelesaikan sisa pekerjaan pada tahun berikutnya menjadi tanggungjawab dan wewenang KPA dengan usulan PPK.
  4. Kata “dapat” pada angka 1 di atas tidak menjadi wajib sepanjang KPA memandang tidak perlu dilanjutkan atau perlu dilanjutkan.

Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan