tav

30 November 2014

Masa Pemeliharaan


Sebelum masuk pada materi tentang Masa Pemeliharaan, kita harus memahami maksud dari tahapan-tahapan waktu (masa) dalam pelaksanaan kontrak. Di dalam Kontrak ada beberapa istilah tentang masa yakni Masa Kontrak, Masa Pelaksanaan dan Masa Pemeliharaan.

MASA PEMELIHARAAN sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.


MASA PELAKSANAAN adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan. Masa pelaksanaan terhitung dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga tanggal penyerahan pertama pekerjaan.

Masa pelaksanaan dan Masa Pemeliharaan adalah bagian dari MASA KONTRAK, sesuai definisi yang tertuang di dalam Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah disebutkan bahwa “Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.”

Oleh karena itu, kontrak menjadi rel dari seluruh kegiatan dalam pelaksanaan kontrak. Sejak ditandatangani oleh Para Pihak, segala yang dilakukan harus tertuang secara jelas di dalam dokumen kontrak tersebut dan ini mengikat para pihak secara hukum.

Hal ini perlu dipahami dengan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang definisi dan maksud, karena masing-masing masa tersebut memiliki ketentuan yang berbeda satu dengan lainnya.

Apa dan bagaimana Masa Pemeliharaan.

Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan. Masa Pemeliharaan di dalam Prepres 54 tahun 2010 beserta perubahannya hanya diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Untuk Pengadaan Barang, masa pemeliharaan dalam bentuk Jaminan Garansi Barang.

Kapan Masa Pemeliharaan dimulai ?

Masa pemeliharaan dimulai sejak tanggal penyerahan pertama yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Serah Terima Pertama dan dinyatakan pekerjaan telah selesai dinyatakan selesai 100% . Penyerahan pertama dapat berlaku sesuai dengan masa pelaksanaan yang tercantum didalam SSKK, lebih cepat dari SSKK atau lebih lambat dari SSKK. Tidak ada keharusan atau jaminan masa pelaksanaan harus sesuai dengan yang tercantum didalam SSKK karena masa pelaksanaan bersipat rencana. Intinya, masa pemeliharaan berlaku sejak tanggal serah terima pertama mesti mendahului masa pelaksanaan yang tercantum didalam SSKK.

Apa persyaratan didalam Masa Pemeliharaan ?
Persyaratan yang harus dilakukan pada masa pemeliharaan adalah :
  1. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
  2. Penyedia Jasa pekerjaan Konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi, sedangkan pekerjaan Jasa Lainnya wajib menyampaikan Jaminan Pemeliharaan;
  3. Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan maka Penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggungjawab penyedia;
  4. Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar) maka perbaikan menjadi tanggungjawab para pihak;
  5. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan SSKK;
  6. Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.


  • Dalam hal masa pemeliharaan tidak melewati akhir tahun anggaran, maka pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai Kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak.
  • Dalam hal masa pemeliharaan melewati akhir tahun anggaran, maka pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak.
  • Dalam hal pengadaan barang, Penyedia Barang menyerahkan Sertifikat Garansi. Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan pcnggunaan Baranghingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. Sertifikat Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen. Jadi garansi adalah jaminan pemeliharaan atas barang;
  • Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.

  • Berapa lama Masa Pemeliharaan ?
    Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

    -------------------------------------------

    Yang perlu digarisbawahi.
    1. Meskipun pekerjaan sudah mencapai 100 % dan sudah diserahterimakan untuk pertama kalinya, namun kontrak dan ketentuan yang terkandung didalamnya masih berlaku dan mengikat para pihak.
    2. Seluruh personil para pihak masih bertanggungjawab terhadap tujuan pekerjaan hingga Masa Pemeliharaan selesai;

    Share This


    Like This

    No comments :

    Post a Comment

    Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan