tav

02 December 2014

Lingkup Perencanaan Pelaksana Pengadaan (4)

PPK dengan RANCANGAN KONTRAK-nya

Tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Pasal 11 menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa angka 1 huruf a.3 yakni membuat rancangan kontrak.

Perencanaan sangat penting untuk mencapai goals atau tujuan kita, termasuk merancang kontrak yang akan menjadi acuan pelaksanaan fisik di lapangan. Sama halnya dengan perencanaan lainnya, kontrak juga membutuhkan proses perencanaan. Nah, proses awal pada perencanaan dimulai dengan memikirkan gambaran besar terlebih dahulu. Proses selanjutnya, mulai untuk memecahkan hal yang besar menjadi langkah-langkah kecil.


Tentu saja untuk memulai perencanaan, kita mesti memikirkannya dengan matang. Membuat alur kegiatan yang kita lakukan menjadi lebih spesifik, efektif, jelas dan bisa mengukur produktivitas dalam bertindak. Perencanaan perlu dimulai diawal karena akan membuat kita fokus pada tujuan serta mengabaikan hal-hal yang tidak perlu dilakukan untuk mencapai tujuan maksimal.

Kita semua pasti pernah melakukan perencanaan, Tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya kita sudah sering membuat Perencanaan dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh perencanaan singkat ketika ingin tidur kita berkata besok ingin bangun pukul lima pagi, beribadah, mandi, sarapan lalu ke kantor, atau pada saat ingin berlibur keluar kota sudah mempunyai Perencanaan di awali dengan berapa hari kita ingin menetap? Atau kita pergi ke tempat tujuan dengan menggunakan transportasi darat, laut atau udara? apa saja yang akan dilakukan disana dan hal ini sebaiknya direncanakan sebelumnya. Sama halnya dengan pekerjaan, selalu dimulai dengan Perencanaan dan tak jarang sebagian dari kita menuliskannya pada sebuah memo atau buku agar perencanaan menjadi efektif.

Kembali ke TKP (topik Pembahasan)

Pada topik sebelumnya telah dibahas tentang tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam pembuat dan menetapkan Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pembahasan kali ini akan membicarakan tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen yang ketiga yakni membuat RANCANGAN KONTRAK sebagai bagian proses pengadaan sesuai dengan mekanisme di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya.
Kontrak secara umum dapat didefinisikan sebagai perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dalam suatu bentuk perdagangan, sewa-menyewa dan sebagainya; Kontrak juga dapat bermakna suatu persetujuan yg bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan;

Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan,pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi,yaitu:
  1. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan.
  2. Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan.
Kontrak didalam Peraturan Presiden Nomor 54/2010 berikut perubahannya bermakna satu bentuk perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.PPK-lah yang mengikat perjanjian dengan penyedia jasa dalam melaksanakan satu kegiatan

MEKANISME PEMBUATAN RANCANGAN KONTRAK

RANCANGAN KONTRAK MENJADI BAGIAN DOKUMEN PENGADAAN
Yang dimaksud dg Rancangan Kontrak adalah Rancangan Surat Perjanjian, Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK). Membuat Rancangan Kontrak berarti PPK melengkapi semua isian yang seharusnya diisi di SSKK.

Berdasarkan fakta lapangan, banyak PPK yang tidak melengkapi isian-isian yang seharusnya ada atau masih kosong atau titik titik saja. Karena ketentuan dalam SSKK bisa mempengaruhi strategi penawaran peserta pemilihan, maka SSKK yang tidak lengkap bisa menimbulkan kesalahan pemahaman terhadap ruang lingkup pekerjaan.
Rancangan Kontrak yang telah diisi lengkap, diserahkan oleh PPK kepada Pokja ULP sebagai bahan penyusunan Dokumen Pemilihan.

PESERTA PEMILIHAN HARUS MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI RANCANGAN KONTRAK
Dalam proses pemilihan, peserta pemilihan harus memahami dengan baik substansi Rancangan Kontrak dan berhak menanyakan yang tidak jelas atas ketentuan Rancangan Kontrak pada saat pemberian penjelasan. Berdasarkan fakta lapangan, sebagian besar peserta pemilihan tidak mempelajari dengan baik Rancangan Kontrak yang telah disusun. Kelalaian mempelajari Rancangan Kontrak merugikan peserta pada saat pelaksanaan kontrak.

SIPAT RANCANGAN KONTRAK SAAT PEMASUKAN PENAWARAN
Jika pada tahap pemberian penjelasan kepada Penyedia Jasa dilaksanakan, Rancangan Kontrak tidak mengalami perubahan maka secara eksplisif, penyedia telah memahami dan menyetujui rancangan kontrak untuk dijadikan kontrak pada saat pelaksanaan kegiatan. Oleh karenanya, Peserta yang memasukkan penawaran dianggap telah sepakat dengan Rancangan Kontrak.

FINALISASI KONTRAK
Finalisasi Kontrak dilakukan dg cara mencetak Surat Perjanjian yang sudah ada dan ditandatangani oleh Para Pihak. Selain menandatangani Surat Perjanjian, para pihak dapat melakukan:
  1. mencetak ulang SSUK dan SSKK serta memberikan paraf pada masing-masing halaman;
  2. mengisi Lampiran SSKK dengan data : daftar personil, peralatan dan nama subkontraktor.
Demikian langkah-langkah sistematis penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat menjadi panduan guna menghindari sengketa Kontrak di kemudian hari.

Perlu digarisbawahi oleh PPK dan Penyedia.
  1. Sebelum menandatangani kontrak, periksa terlebih dahulu pasal demi pasal untuk memahami apakah telah sesuai dengan lingkup pekerjaan atau tidak, periksa juga penulisan kalimat dalam kontrak agar jangan menimbulkan kesalahan yang dapat merubah makna maupun isi kontrak;
  2. Jangan biasakan mengcopy karena bisa saja kontrak yang dicopy tidak sesuai dengan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan;

SELAMAT BERKONTRAK




Share This


Like This

1 comment :

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan