tav

25 May 2013

Sertifikat SMK3 dan Sertifikat Keahlian K3


Didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya yang terakhir dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya terdapat beberapa persyaratan yang menurut lingkup kegiatan didalam pelaksanaan dapat dipersyaratkan sebagai bagian dari kewajiban penyedia didalam dokumen kualifikasi maupun dokumen teknis.

Salah satu persyaratan yang perlu dipersyaratkan didalam pelaksnaan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah persyaratan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan salah satu tindakan preventif yang apabila tidak dipersyaratkan dapat menimbulkan dampak penting yang lebih besar.

Persyaratan ini sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa termasuk salah satu persyaratan KUALIFIKASI. Namun dalam implementasinya persyaratan ini juga dapat dimasukan didalam bagian proses penilaian teknis (jika dipandang perlu)


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang selamat, aman, efisien dan produktif.

SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum adalah SMK3 pada sektor jasa konstruksi yang berhubungan dengan kepentingan umum (masyarakat) antara lain pekerjaan konstruksi: jalan, jembatan, bangunan gedung fasilitas umum, sistem penyediaan air minum dan perpipaannya, sistem pengolahan air limbah dan perpipaannya, drainase, pengolahan sampah, pengaman pantai, irigasi, bendungan, bendung, waduk, dan lainnya.

Ahli K3 Konstruksi adalah Ahli K3 yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi sesuai pedoman ini di tempat penugasannya yang dibuktikan dengan sertifikat dari yang berwenang dan sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman kerja.

Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau Organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Secara implisif, peraturan presiden telah mengakomodir semua hal-hal yang menurut jenis dan lingkup pekerjaan perlu dipersyaratkan sebagai bagian dari persyaratan penyedia barang dan jasa. Kalimat JIKA DIPERLUKAN didalam perpres memberikan kewenangan PPK/ULP/Pejabat Pengadaan untuk menggunakan pointer atau unsur-unsur yang dianggap penting untuk dimasukan didalam dokumen pengadaan.

Khusus untuk persyaratan K3, begitu banyak dan seringnya pertanyaan ini muncul didalam diskusi “kedai kopi”, sehingga membuat satu keinginan bagi saya untuk mengupas tentang seberapa pentingkah persyaratan K3 dipersyaratkan didalam dokumen pengadaan dan di dalam lingkup pekerjaan apakah persyaratan itu dapat dilaksanakan.

Awal pembahasan kita mulai dari TKP (titik kajian Pertama).

Dasar hukum tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) beberapa diantaranya adalah :

  1. Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1993 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09 tahun 2008 tentang Sistim Manajemen K3.
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01 Tahun 1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  8. KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : KEP. 174/MEN/1986 dan NOMOR: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Ruang lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun diudara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Kita kembali pada pengadan barang dan jasa. Didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya yang terakhir dengan peraturan presiden Nomor 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya, Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tertuang didalam petunjuk teknis BABA II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan BAB VII tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya. Persyaratan sertifikat dipersyaratkan karena merupakan bukti resmi yang menyatakan kemampuan dalam penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).

Bagi siapa Persyaratan K3 dipersyaratkan ?
Untuk Badan Usaha atau Personil atau kedua-duanya ?

Didalam Peratran Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ), ( apabila diperlukan ).dan


Didalam Peraturan Menteri PU Nomor 7 tahun 2011 salah satu persyaratan kualifikasi adalah memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan/atau ahli K3/Petugas K3 (jika diperlukan.

Sebelum lebih jauh dalam mempersyaratkan yang namanya sertifikat, mari kita pahami definisi tentang sertifikat dan sertifikat K3. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1996.

  1. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau internasional.
  2. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan Sistem Manajemen K3;
  3. Sertifikat MK3 bagi badan usaha adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan Sistem Manajemen K3 dilingkungan kerja perusahaan tersebut.

Didalam Undang-Undang No.13 Th 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya dengan kriteria mempekerjakan paling sedikit 100 (seratus) orang pekerja/buruh atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah kegiatan perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja. Dengan demikian kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal yaitu ukuran besarnya perusahaan dalam penggunaan pekerja/buruh dan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan.


Sesuai dengan azas dan tujuan UUNo. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bahwa pengaturan jasa konstruksi berdasarkan pada azas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, sangat memerlukan dukungan penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi yang aktif di semua jenis dan bentuk pekerjaan di bidang usaha jasa konstruksi.


Dalam UU No. 18 Tahun 1999 pada Ps 22 dan Ps 23, dikatakan, bahwa kesehatan dan keselamatan kerja serta perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban dan tanggung jawab pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang harus menjadi persyaratan pengikatan antara kedua pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Sedangkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa Ahli K3 telah memiliki eksistensi untuk mengawasi penerapan kegiatan K3 di tempat kerja, sedangkan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan mengatakan, bahwa Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari hak azazi manusia yang harus disediakan oleh pengusaha kepada pekerjanya.

Upaya Pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan kerja nasional yang masih tinggi, harus didukung secara serius oleh segenap masyarakat jasa konstruksi, baik oleh pengguna jasa dan penyedia jasa maupun pelaku- pelaku jasa konstruksi yang berperan sejak dari proses perancangan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan bangunan dan infrastruktur yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya. Kondisi tingginya angka kecelakaan kerja tersebut sangat melemahkan daya saing bangsa dalam kancah globalisasi perdagangan internasional.

Eksistensi tersebut diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2008, bahwa di setiap penyelenggaraan proyek konstruksi yang berisiko tinggi harus menempatkan seorang Ahli K3 Konstruksi, baik oleh Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa.
Para Ahli K3 Konstruksi tersebut harus mampu menyusun, memonitor, mengawasi pelaksanaan dan menganalisis Rencana dan Program K3 Konstruksi suatu proyek konstruksi dalam rangka membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Kerja Proyek Konstruksi.

Ini merupakan prasyarat yang harus diperhatikan oleh para Pimpinan Satuan Kerja Proyek Konstruksi, baik proyek pemerintah maupun proyek swasta, karena dalam setiap pekerjaan konstruksi, baik kecil maupun besar, akan mendatangkan risiko yang tinggi terhadap K3 dengan digunakannya peralatan-peralatan berat dalam setiap proses pekerjaannya.

Dari dasar-dasar diatas dapat ditarik kesimpulan :
  1. Bagi kegiatan dalam lingkup apapun yang memenuhi syarat penggunaan tenaga kerja lebih dari 100 dan/atau mengandung resiko atau potensi bahaya tinggi dapat dipersyaratan K3 dalam dokumen pengadaan khususnya didalam dokumen kualifikasi dan/atau teknis.
  2. Persyaratan sebagaimana angka 1 di atas dapat ditujukan kepada :
    1. Badan Usaha dalam hal Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan/atau
    2. Tenaga Inti untuk Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta pemahaman kita semua baik bagi panitia pelelangan dan kelompok kerja maupun penyedia jasa atau seluruh unsur yang terlibat didalam proses pengadaan barang dan jasa.


Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa




Share This


Like This

5 comments :

  1. Mas,

    ini artikel yang sangat bagus.
    Dalam pengalaman kami, sering djumpai perusahaan yang "masih tidak perduli" dengan K3.

    Kalau boleh saya ijin bookmark webpage artikel ini untuk bahan tulisan saya selanjutnya

    salam kenal, salam K3
    LK

    ReplyDelete
  2. artikel yang bagus dan bermanfaat
    www.sepatusafetyonline.com

    ReplyDelete
  3. Artikel yang sangat baik,membuka wawasan mengenai k3. Sistem Peralatan Tol www.intracs.co

    ReplyDelete
  4. Apakah ahli k3 bisa d gantikan oleh petugas k3?

    ReplyDelete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan