tav

26 May 2013

"CCO" : Cincai-Cincai Oke = Persekongkolan


Persekongkolan dalam pelelangan merupakan kegiatan yang “biasa” dilakukan oleh para pelaku usaha, dengan cara melakukan kesepakatan-kesepakatan, guna memenangkan lelang / tender. Kegiatan tersebut tidak jarang dan bahkan mungkin pasti mengakibatkan hambatan bagi pelaku usaha yang tidak terlibat dalam kesepakatan, dan dampak yang lebih jauh dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak penyelenggara, karena terdapat ketidak-wajaran mengenai harga.


Tulisan ini mengungkap tentang mekanisme bekerjanya persekongkolan lelang/tender, serta penegakan hukum dan sanksi dari aspek hukum persaingan usaha.

Berdasarkan kamus hukum, persekongkolan adalah suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pengertian tentang persekongkolan dalam tender menurut beberapa negara adalah suatu perjanjian antara beberapa pihak untuk memenangkan pesaing dalam suatu tender.
Difinisi lain dari persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Sejalan pengertian-pengertian tersebut, persekongkolan dalam tender sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Persekongkolan dalam tender dapat dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam melalui tindakan penyesuaian, penawaran sebelum dimasukkan, atau menciptakan persaingan semu, atau menyetujui dan atau memfasilitasi, atau pemberian kesempatan ekslusif, atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.

Persekongkolan dalam pelelangan/tender dapat dibedakan pada tiga jenis, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan persekongkolan vertikal dan horizontal. Berikut penjelasan atas ketiga jenis persekongkolan tersebut.

Persekongkolan Horizontal. Persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaingnya. Persekongkolan ini dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dengan menciptakan persaingan semu di antara peserta tender.
Persekongkolan Vertikal. Persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang/tender atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan. Persekongkolan ini dapat terjadi dalam bentuk dimana panitia lelang/tender atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan bekerjasama dengan salah satu atau beberapa peserta tender.
Persekongkolan Horizontal dan Vertikal. Persekongkolan antara panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan dengan pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. Persekongkolan ini dapat melibatkan dua atau tiga pihak yang terkait dalam proses tender. Salah satu bentuk persekongkolan ini adalah tender fiktif, dimana baik panitia lelang/tender, pemberi pekerjaan, maupun para pelaku usaha melakukan suatu proses tender hanya secara administratif dan tertutup.

Beberapa tahapan yang sering terindikasi terjadinya persekongkolan dalam pelelangan/tender namun tidak terbatas pada :
  1. Persekongkolan dilakukan pada saat perencanaan;
  2. Persekongkolan dilakukan pada saat pembentukan Panitia;
  3. Persekongkolan dilakukan pada saat prakualifikasi perusahaan atau pra lelang;
  4. Persekongkolan dilakukan pada saat pembuatan persyaratan untuk mengikuti tender/lelang maupun pada saat penyusunan dokumen tender/lelang yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu terkait dengan spesifikasi barang, mutu, kapasitas dan waktu penyerahan yang harus dipenuhi;
  5. Persekongkolan dilakukan pada saat pengumuman tender/lelang;
  6. Persekongkolan dilakukan pada saat pengambilan dokumen tender/lelang;
  7. Persekongkolan dilakukan pada saat penentuan harga perkiraan sendiri atau harga dasar lelang;
  8. Persekongkolan dilakukan pada saat penjelasan tender atau open house lelang;
  9. Persekongkolan dilakukan pada saat penyerahan dan pembukaan dokumen atau kotak penawaran tender/lelang;
  10. Persekongkolan dilakukan pada saat evaluasi dan penetapan pemenang tender/lelang;
  11. Persekongkolan dilakukan pada saat pengumuman calon pemenang;
  12. Persekongkolan dilakukan pada saat pengajuan sanggahan;
  13. Persekongkolan dilakukan pada saat penunjukkan pemenang tender/lelang dan penandatanganan kontrak;
  14. Persekongkolan dilakukan pada saat pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan
Parameter yang mesti dicermati dalam menganalisa Persekongkolan dalam pelelangan/tender. Sesuai UU No. 5/1999, persekongkolan dalam tender dinyatakan sebagai perilaku yang bersifat rule of reason, yaitu bahwa suatu tindakan memerlukan pembuktian dalam menentukan telah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat. Untuk itu dalam persekongkolan tender, perlu diketahui apakah proses tender tersebut diiakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Persekongkolan pelelangan/tender merupakan salah satu DAMPAK PENTING didalam pelaksanaan prinsip-prinsip yang bersipat transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif. Dampak penting tersebut akan secara otomatis mempengaruhi nilai-nilai substansi proses pengadaan/pelelangan tersebut. Diantara dampak penting persekongkolan antara lain :
  1. Barang atau jasa yang diperoleh (baik dari sisi mutu, jumlah, waktu, maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh apabila tender dilakukan secara jujur.
  2. Nilai proyek (untuk tender pengadaan jasa) menjadi lebih tinggi akibat mark-up yang diiakukan oleh pihak-pihak yang bersekongkol. Apabila hal tersebut diiakukan dalam proyek Pemerintah yang pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka persekongkolan tersebut berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
  3. Terjadi hambatan pasar bagi peserta potensial yang tidak memperoleh kesempatan untuk mengikuti dan memenangkan tender.
  4. Terjadinya Praktek monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
  5. Akibat dari praktik monopoli akan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat yakni persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Indikasi bentuk kegiatan dalam lingkup penyimpangan didalam proses lelang/tender yang bisa mengarah pada tindakan yang melanggar prinsip pengadaan yang dilakukan oleh pihak Pengguna Jasa diantaranya namun tidak terbatas pada :
  1. Persyaratan kualifikasi dan/atau spesifikasi teknis yang ketat dan mengarah pada produsen tertentu yang mengakibatkan tidak banyak penyedia barang/jasa yang dapat mengikuti lelang/tender dan hanya rekanan tertentu saja yang dapat menjadi peserta tender.
  2. Melakukan penunjukkan langsung atau pengadaan langsung untuk pengadaan barang/jasa yang seharusnya dilaksanakan dengan umum. Peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah mengatur bahwa dalam pemilihan penyedia barang dan jasa, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.
  3. Pemecahan dan/atau penggabungan paket pekerjaan untuk menghindari proses pelelangan umum dengan alasan yang tidak dapat diterima.
  4. Panitia/kelompok kerja tidak menguasai teknis pekerjaan sehingga barang atau pekerjaan yang dipesan/dikerjakan tidak sesuai dengan kebutuhan. Padahal Perpres mensyaratkan agar panitia pengadaan memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan dan memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan.
  5. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola yang seharusnya tidak dapat dilakukan secara swakelola. Meskipun dilakukan secara swakelola, ternyata barang yang diadakan lebih tinggi harganya jika dibandingkan dengan apabila barang tersebut dikerjakan pihak ketiga.
  6. Lelang/tender tidak diumumkan dan bersifat tertutup atau tidak transparan dan secara luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikutinya.
  7. Pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara lelang/tender/pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.
Sementara indikasi persekongkolan penyedia barang dan jasa diantaranya namun tidak terbatas pada :
  1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
  2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
  3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
  4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
  5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
  6. Penyedia yang memberikan kuasa untuk mengikuti pemilihan kepada Direktur Penyedia lain yang mengikuti pelelangan pada paket yang sama;
  7. Adanya kesamaan dalam dokumen lelang/tender baik dalam bentuk dokumen penawaran dari bentuk huruf, lay out maupun kesalahan pengetikan redaksi maupun kesamaan;
  8. Memiliki alamat dan nomor kantor yang sama;
  9. Memiliki peran ganda dalam suatu Badan Usaha, seperti seorang anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada pelelangan/seleksi yang sama.

Didalam Pasal 118 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi antara lain melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;

Apabila ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka :
  1. peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
  2. ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;

Pengadaan yang kridibel, sejahterakan bangsa



Share This


Like This

2 comments :

  1. Anonymous17 July, 2013

    mohon dijelaskan, siapa yang dirugikan dalam persekongkolan horisontal yang tidak melibatkan panitia atau fihak yang mengeluarkan surat surat pendukung,?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan ini.
      Parameter rugi atau tidaknya menurut saya sangat subjektif dan sangat relatif. Bukan disitu letak permasalahannya namun lebih kepada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang terbuka, bersaing sehat, adil/tidak diskriminatif.
      Juga melanggar UU No. 5 tentang Persaingan sehat. Jadi dari sisi aturan sudah tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan dampak yang ditimbulkan sebagaimana tulisan di atas.

      demikian menurut pendapat saya.

      Delete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan