tav

14 April 2013

Isian dan Dokumen Kualifikasi di Full E-Proc


Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan wajib dilaksanakan paling lambat tahun 2012.

Ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 Tentang E-Tendering, berikut lampirannya berupa Standar Bidding Dokumen E-Proc.

Didalam Perka Nomor 8, tata cara pemasukan Data Kualifikasi dilakukan dengan cara :
  1. Data Kualifikasi disampaikan melalui FORM ISIAN ELEKTRONIK yang tersedia pada aplikasi SPSE.
  2. Jika form isian elektronik kualifikasi yang tersedia belum mengakomodir data kualifikasi yang dipersyaratkan pokja ULP, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE.

Form Isian Elektronik adalah Tampilan antar muka pemakai berbentuk grafis berisikan isian yang dapat di input oleh pengguna aplikasi.
Form Isian Elektronik Data Kualifikasi adalah Form isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan penyedia barang/jasa untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi.

Form Isian Kualifikasi merupakan form isian yang disampaikan dengan menginput data penyedia ke dalam isian yang disediakan oleh sistem. Intinya disi dengan data.

Dokumen kualifikasi adalah formulir yang berisikan data-data kualifikasi seperti surat pernyataan, pakta integritas dan data kualifikasi. Intinya mengupload data.

Didalam Standar Dokumen, Data kualifikasi diinputkan melalui form isian elektronik data kualifikasi. Itulah sebagian dari mekanisme penyampaiaan data kualifikasi melalui pelelangan berbasis full elektronik.
Bagi penyedia jasa harus bisa memahami peraturan bukan kebijakan sehingga apapun yang menjadi aturan menjadi gugur jika tidak diindahkan.

Banyak diantara rekan-rekan penyedia yang masih mengupload dokumen isian kualifikasi didalam proses full elektronik sehingga terjadi data yang ganda antara isian yang disampaikan dan dokumen yang disampaikan. Masalahnya jika terjadi ketidak sinkronan antara data yang di isi dengan data yang di upload, maka panitia akan menggangap data isian yang layak untuk dievaluasi bukan data yang diupload walaupun lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkadang ada juga yang tidak mengisi isian kualifikasi namun mengupload dokumen kualifikasi. Jika itu yang terjadi maka bisa dianggap tidak mengisi dokumen kulaifikasi sebagaimana aturan pengadaan full e-proc.


Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan