tav

13 April 2013

Daftar Hitam dan Lika Likunya II



Menyikapi regulasi terhadap sesuatu yang pengikat dan tertuang memang sesuatu yang terkadang menimbulkan debatable. Antara objektifitas dan subjektifitas bisa berbanding lurus. Konsekuensi logis yang akan timbul adalah tidak menimbulkan effek jera terhadap unsur yang nyata-nyata melakukan kesalahan dan tindakan yang tidak terpuji dan dilarang oleh aturan lain selain aturan yang memayungi proses pelaksanaan.

Jika dalam satu kasus pihak yang nyata-nyata melakukan sesuatu yang masuk dalam kategori tindakan yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam dan tidak dilaksanakan oleh yang berwenang sesuai peraturan karena ketidakmauan, sungguh suatu kekuasaan yang otoriter yag berpijak pada kekuasaan semata, bukan pada kenyataan yang nyata. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak menetapkan daftar hitam sesuai peraturan yang berlaku, itu betul, namun tidak benar. Karena kebenaran merupakan satu tindakan nyata yang dibuktikan dengan pembuktian nyata bukan satu ucapan atau redaksional semata.

Didalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 tahun 2011 ada sekitar 23 tindakan yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam yakni :

  1. Terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oJeh instansi yang berwenang;
  2. Mempengaruhi ULP/Pejabat PengadaanlPPKlpihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Dokumen Pengadaan dan/atau HPS yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat;
  3. Mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur.
  5. Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
  6. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
  7. Mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
  8. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
  9. Mengundurkan diri pada masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
  10. Menolak untuk menaikkan nilai jaminan pelaksanaan untuk penawaran dibawah 80% HPS;
  11. Mengundurkan diri/tidak hadir bagi calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksiljasa lainnya;
  12. Mengundurkan diri/tidak hadir bagi pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi;
  13. Memalsukan data tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri;
  14. Mengundurkan diri bagi pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat penunjukan Penyedia Barang/Jasa dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK; dan/atau
  15. Mengundurkan diri dari peraksanaan penandatanganan kontrak dengan arasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK.
  16. Terbukti merakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pelaksanaan kontrak yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
  17. Menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
  18. Mempengaruhi PPK dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Melakukan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  20. Melakukan perbuatan lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK;
  21. Meninggalkan pekerjaan sebagaimana yang diatur kontrak secara tidak bertanggungjawab;
  22. Memutuskan kontrak secara sepihak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa; dan/atau
  23. Tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit pihak yang berwenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.

dan hanya 1 unsur sebagai penentu tindakan tersebut yakni sesuai pasal 5 : PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I.

Ke duapuluh tiga item tindakan yang dapat dikenakan sanksi tersebut oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sebagai pengusul penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA harus melampirkan paling sedikit :
  1. Nama Paket Pekerjaan;
  2. Nilai HPS/Kontrak;
  3. Identitas unsur yang melakukan pelanggaran; dan
  4. Jenis Pelanggaran.
Jika PPK/ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan sanksi daftar hitam, dan melampirkan unsur-unsur di atas, jelas itu data faktual yang harus dipertanggungjawabkan PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sebagai pengusul dan PA/KPA jika memiliki keraguan dapat melakukan klarifikasi dengan memerintahkan APIP atau unsur lain untuk melaksanakannya.

Secara implisif bagi PA/KPA yang tidak menerima usulan PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dalam menetapkan daftar hitam tanpa alasan yang jelas dan objektif merupakan satu tindakan indiplininer terhadap pendelegasian yang telah ia lakukan. Tidak ada konsekuensi atas ketidakdisiplin ini, karena memang tidak ada aturan pengadaan barang dan jasa yang menegaskannya.


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan