tav

06 April 2013

DAFTAR HITAM DAN LIKA LIKUNYA

Daftar Hitam menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah daftar nama orang atau organisasi yg dianggap membahayakan keamanan atau daftar nama orang yg pernah dihukum karena melakukan kejahatan.

Didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 adalah Yang dimaksud Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I. Sedangkan didalam Peraturan kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2011, daftar hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang /Jasa dan / atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanks oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian /Lembaga /Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya.

Artinya daftar hitam adalah daftar yang berisikan nama atau organisasi yang tidak disukai baik dalam berinteraksi secara pribadi maupun dalam lingkup organisasi.

Daftar Hitam di dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya yang dipertegas melalui Peraturan kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2011 sesuai Bab II dapat dikenakan baik kepada Penyedia Jasa maupun Penerbit Jaminan, baik orang perserorangan atau Badan Usaha dan individu.

Untuk Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi Daftar Hitam apabila:
  1. Terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oJeh instansi yang berwenang;
  2. Mempengaruhi ULP/Pejabat PengadaanlPPKlpihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Dokumen Pengadaan dan/atau HPS yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat;
  3. Mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur.
  5. Melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
  6. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
  7. Mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
  8. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
  9. Mengundurkan diri pada masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
  10. Menolak untuk menaikkan nilai jaminan pelaksanaan untuk penawaran dibawah 80% HPS;
  11. Mengundurkan diri/tidak hadir bagi calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksiljasa lainnya;
  12. Mengundurkan diri/tidak hadir bagi pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi;
  13. Memalsukan data tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri;
  14. Mengundurkan diri bagi pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat penunjukan Penyedia Barang/Jasa dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK; dan/atau
  15. Mengundurkan diri dari peraksanaan penandatanganan kontrak dengan arasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK.
  16. Terbukti merakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pelaksanaan kontrak yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
  17. Menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
  18. Mempengaruhi PPK dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Melakukan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  20. Melakukan perbuatan lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK;
  21. Meninggalkan pekerjaan sebagaimana yang diatur kontrak secara tidak bertanggungjawab;
  22. Memutuskan kontrak secara sepihak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa; dan/atau
  23. Tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit pihak yang berwenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.
Untuk Penyedia Penerbit Jaminan dikenakan sanksi Daftar Hitam apabila tidak mencairkan jaminan dengan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.

Pejabat yang berwenang menetapkan sanksi DAFTAR HITAM adalah PENGGUNA ANGGARAN atau KUASA PENGGUNA ANGGARAN melalui mekanismepengusulan dari PPK/POKJA ULP/PEJABAT PENGADAAN

PEJABAT YANG MENGUSLKAN DAN PEJABAT YANG MENETAPKAN

Mungkin kalimat ini sangat layak untuk dijadikan isu penyempurnaan regulasi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Kridible.
Secara pribadi saya sempat menanyakan hal yang secara prinsip sama dan persis kepada LKPP dalam hal kata mengusulkan dan menetapkan. Dua hal ini sungguh merupakan prinsip yang objektif dan bertanggungjawab bila dilakukan sesuai dengan historikal dan kewenangan.

Satu contoh. Dalam proses pemilihan penyedia, sesuai dengan Perka Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pedoman Pembentukan ULP, salah satu tugas Kelompok Kerja Pengadaan adalah mengusulkan calon pemenang. Dan di Perka Nomor 5 Tahun 2012, salah satu tugas Kelompok Kerja adalah menetapkan pemenang. Penyempurnaan tugas tersebut sangat wajar dikarenakan Pokja yang memproses seluruh tahapan pemilihan dan pokja juga yang memahami historikal dan lingkup proses pemilihan.

Kembali pada bahasan daftar Hitam. Dan ini juga pernah saya tanyakan kepada LKPP, mengapa harus PA/KPA yang menetapkan Daftar Hitam.

Sesuai Peraturan kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang daftar hitam pasal 5 : PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I.

Andai kita mengedapankan substansi dan prinsip akuntabelitas maka sudah selayaknya Penetapan tersebut menjadi wewenang Pokja dan/atau ULP/PPK/Pejabat Pengadaan karena bagian satker inilah yang memahami dan melakukan proses pemilihan/pelaksanaan pekerjaan. Apa yang terjadi dan bagaimana kejadian itu dilakukan merekalah yang mengetahui.

Mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat regulasi, bahwa tidak semua PA/KPA di K/L/D/I merupakan bagian dari birokrasi, bahkan lebih banyak dari partai politik karena PA/KPA di Kementrian dan Daerah merupakan jabatan politik.

bersambung ............

Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa




Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan