tav

28 May 2013

Pembuktian Kualifikasi



KUALIFIKASI

Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang dan Jasa. Persyaratan yang ditetapkan merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.

Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang berisikan data-data penyedia barang dan jasa yang yang layak sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Isi dari Dokumen kualifikasi berupa formulir-formulir dan pernyataan tentang kebenaran isian kualifikasi. Dokumen Kualifikasi digunakan sebagai pedoman oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan peserta untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan;

Isi Dokumen Kualifikasi meliputi :
  1. Ketentuan Umum;
  2. Pengumuman Prakualifikasi;
  3. Instruksi Kepada Peserta;
  4. Lembar Data Kualifikasi;
  5. Pakta Integritas;
  6. Formulir Isian Kualifikasi;
  7. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi;
  8. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi;
  9. Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta.

Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi.Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran sedangkan Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.

Salah satu kegiatan dalam proses kualifikasi adalah penilaian kualifikasi. Penilaian ini dilakukan terhadap data yang dicantumkan (bukan data asli) oleh penyedia barang/jasa dalam formulir isian kualifikasi. Kondisi ini sangat rentan dengan praktik manipulasi data oleh penyedia barang/jasa dengan tujuan LULUS kualifikasi.

Untuk mencegah hal itu, maka penyedia barang/jasa diwajibkan membuat surat pernyataan tentang kebenaran data di formulir isian kualifikasi dan panitia pengadaan (pelaku pengadaan) harus melakukan pembuktian kualifikasi. Surat pernyataan tersebut pasti akan selalu dibuat dan dilengkapi oleh penyedia barang/jasa karena mereka sangat butuh mendapatkan/memperoleh pekerjaan. Sedangkan pembuktian kualifikasi, walaupun itu sebuah keniscayaan dalam alur pengadaan, kadangkala diabaikan oleh panitia pengadaan.

DASAR HUKUM PEMBUKTIAN KUALIFIKASI

Pembuktian kualifikasi harus dilakukan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Landasan yuridisnya adalah :
  1. Pasal 57 Perpres 54 Tahun 2010 terakhir dengan perubahan kedua melalui Perpres 70 Tahun 2012.
  2. Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pada Bab II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang huruf A. Persiapan Pemilihan Penyedia Barang angka 8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan.
  3. Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pada Bab II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang huruf B. Pelaksanaan angka 1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metoda Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur huruf h. Pembuktian Kualifikasi.
  4. Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2011
“Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan cara melihat dokumen asli dan meminta rekaman yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait”. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam, Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.

Jadi, pembuktian kualifikasi merupakan salah satu langkah wajib sekaligus langkah pamungkas yang harus ditempuh oleh panitia pengadaan /kelompok kerja untuk memilih penyedia barang dan jasa yang benar-benar kompeten.

MEKANISME PEMBUKTIAN KUALIFIKASI

Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara membandingkan data di formulir isian kualifikasi dengan dokumen asli dan atau pendukungnya. Yang dimaksud dokumen asli disini adalah dokumen yang namanya eksplisit tercantum dalam formulir isian kualifikasi, misalnya SIUP, kontrak yang pernah dilaksanakan.

Sedangkan dokumen pendukung adalah dokumen yang namanya tidak tercantum dalam formulir isian kualifikasi namun dibutuhkan untuk membuktikan eksistensi dan keabsahan data diformulir isian kualifikasi, misalnya Lampiran Khusus Neraca di SPT tahunan diperlukan untuk meyakini eksistensi dan keabsahan data neraca di formulir isian kualifikasi.

Untuk mengetahui dokumen apa saja yang harus diminta ke penyedia barang/jasa, maka panitia pengadaan harus cermat dalam menentukan kira-kira yang mana saja dari data dalam formulir isian kualifikasi yang harus dibuktikan dengan dokumen asli dan atau dengan dokumen pendukungnya.

Dari tinjauan best practice, minimal ada 17 jenis dokumen asli dan pendukung yang dibutuhkan untuk pembuktian kualifikasi, yaitu:
  1. SIUP/IUJK/TDP/SBU
  2. Akta Pendirian
  3. Akta Perubahan Terakhir
  4. KTP Komisaris dan Direksi
  5. SPT Tahunan wajib pajak badan beserta lampirannya
  6. NPWP
  7. SSP PPh badan
  8. SPT Masa PPH pasl 22,23, dan 21/26 serta PPN
  9. KTP Personil Yang akan digunakan
  10. SK Pengangkatan personil
  11. Daftar Riwayat Hidup personil
  12. Ijazah/sertifikat personil
  13. Surat kepemilikan lain peralatan yang dimiliki
  14. Semua kontrak di data pengalaman perusahan
  15. BA serah terima kontrak-kontrak diatas
  16. Kontrak yang sedang dilaksanakan
  17. Laporan kemajuan pekerjaan terakhir kontrak diatas

Beberapa teknik pembuktian yang dapat digunakan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Permintaan dokumen asli kepada calon penyedia barang/jasa dan mengklasifikasikannya ke dalam dokumen yang menjadi skala prioritas pembuktian;
  2. Pembandingan. Pembandingan adalah membandingkan data dari satu unit kerja atau suatu laporan dengan data dari unit kerja atau laporan yang lain;
  3. Verifikasi. Verifikasi adalah pengujian secara rinci dan teliti tentang kebenaran, ketelitian, perhitungan, kesahihan, pembukuan, pemilikan, dan eksistensi dari suatu dokumen baik secara administrasi maupun secara faktual dengan melakukan kunjungan;
  4. Konfirmasi. Konfirmasi adalah memperoleh bukti sebagai peyakin dengan mendapatkan/meminta informasi yang sah dari pihak yang relevan (pembuat dokumen asli);
Seiring dengan itu, panitia pengadaan wajib mendokumentasikan seluruh langkah yang ditempuh dalam proses pembuktiannya.

Urutan penggunaan teknik pembuktian dalam proses pembuktian kualifikasi harus seiring dengan tujuan pembuktian kualifikasi, yaitu penggunaan teknik pembuktian untuk meyakini eksistensi dokumen terlebih dahulu, baru kemudian penggunaan teknik pembuktian untuk meyakini keabsahannya.

PELAKSANAAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI

Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. Jika dianggap perlu Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen.
Jika didalam pelaksanaan pembuktian kualifikasi dengan cara melihat dokumen asli. Peserta tidak hadir atau mengundurkan diri (untuk memperlihatkan dokumen asli kualifikasinya) setelah diundang dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan maka peserta dianggap gugur dan dikenakan sanksi badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam, Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.

Dalam hal dokumen  dimaksud tidak dapat ditunjukan pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan yang dapat diterima, maka ULP dapat memberikan jadwal ulang pembuktian kualifikasi;

Jadwal ulang pembuktian kualifikasi dimaksud ditetapkan oleh ULP. Penyedia yang tidak dapat membuktikan data kualifikasi yang telah disampaikan dalam dokumen penawaran dinyatakan gugur.

Yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian. Bilamana wakil perusahaan yang hadir pada pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka perusahaan tersebut dinyatakan belum melakukan pembuktian kualifikasi.

Panitia/Pokja dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi nyata terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan. Bilamana terbukti tidak benar, maka peserta dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembuktian kualifikasi Panitia/Pokja dapat melakukan klarifikasi terhadap informasi yang diperoleh, sepanjang didukung dengan bukti yang kuat. Bila perlu dapat diklarifikasi dengan pihak ketiga yang terkait. Pemberian dukungan oleh distributor bergantung kepada kebijaksanaan perusahaan sepanjang tidak menghambat persaingan usaha yang sehat.

Penyedia yang terbukti melakukan KKN dapat digugurkan pada tahap evaluasi setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi, sepanjang terdapat bukti/fakta yang kuat bahwa Penyedia tersebut melakukan pelanggaran hukum.

Pada saat pembuktian kualifikasi, Penyedia dapat menyampaikan rekaman dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang disertai dengan alasan yang dapat diterima. Namun bilamana dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan data, maka Penyedia tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (2).

Share This


Like This

2 comments :

  1. 1.apakah metode pelaksanaan menggurkan paket lelelang,
    2.apakah dalam metode pelaksanan ada nama paket lain bisa di nyata kan gugur.
    3.dalam scudle pekerjaan pondasi ada item mendahului pekerjaanyg lain,apa ini jg bsa mengugurkan.
    4.apakah panitia berhak mengundur ngundur waktu pembuktian kualifikasi dengan alasan waktu terlalu singkat.
    5.apakah panitia berhak menggal kan lelang waktu pembuktian kualifikasi.

    ReplyDelete
  2. aslmkm.... mohon saran dan petunjuknya, langkah apa yang mesti dilakukan oleh peserta lelang apabila dicurangi oleh pihak ULP yang melakukan penilaian ayang tidak objektif pada saat tahap pembuktian kualifikasi dok. prakualifikasi.. trimakasih..

    ReplyDelete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan