tav

02 July 2013

Pengadaan Barang dan Jasa dari sisi kaca mata Islam


Banyak yang bilang tugas, kedudukan, jabatan itu AMANAH
Ada juga yang bilang tugas, kedudukan, jabatan itu KEPERCAYAAN
Terus ditempatku nun disana juga ada yang bilang tugas, kedudukan, jabatan itu TITIPAN, sama hal-nya dengan harta dan kekayaan, karena pada akhirnya semua akan ditinggalkan.

Terserah saja mau didefinisikan apa itu tugas, kedudukan atau jabatan. Paling tidak, apapun definisi yang disampaikan seharusnya berbanding lurus dengan proses dan latarbelakangnya.

Jika ia menjadi amanah, ia-nya tidaklah diminta dan “diuber” atau dibeli, namun dititipkan karena unsur KEPERCAYAAN.
Jikalau ia menjadi kepercayaan, maka bukan dipaksa untuk dipercaya, atau meminta untuk mempercayai namun diyakini karena MAMPU dan AMANAH.



Kalau yang terjadi bukan karena amanah dan/atau kepercayaanmaka jabatan apapun akan menjadi bagian dari  KEINGINAN atau TENDENSI.
Andai itu yang berlaku, implementasinya bukan ATURAN yang ditegakkan namun PENGATURAN yang digalakkan. Amanah itu bukan perkataan dari orang BESAR namun perkataan orang yang yang BENAR
For all is oke-lah karena semua punya KONSEKUENSINYA.

Pada kesempatan kali ini kita akan sedikit membicarakan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilihat dari sisi agama yang bersipat universal. Aku yakin, karena ke-universal-annya maka semua seharusnya melaksanakan dengan kapasitas dan kemampuan yang ada.

Kalau menurutku, jabatan itu kesempatan,
Kesempatan untuk merubah kepada yang baik.
Kesempatan untuk mendukung dengan cara yang baik
Kesempatan untuk “memaksa” kepada yang baik walau tidak populer.

Yok, kita bahas sedikit tentang salah satu dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah didalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 yakni pasal 6 tentang Etika Pengadaan.




NoEtika Pengadaan didalam Pasal 6 Perpres 54/2010Penerapan sesuai dengan Etika Islam
a.melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;Tertib, didalam rukun Islam merupakan satu rukun Qalbi (hati). Implementasinya pada sholat. Andai tidak tertib maka akan batallah sholatnya, karena tertib adalah rukun sholat. Dalam pelaksanaan di bidang sosial kemasyarakatan Anda bisa bayangkan sesuatu perbuatan tanpa dilaksanakan dengan disiplin dan tertib?Antrian yang tak tertib? Hasilnya bukan lancar tapi tambah berantakan.
b.bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;Profesionalisme didalam Islam merupakan harga mati. Karena setiap orang yang akan di tunjuk (bukan dipilih) untuk melaksanakan suatu tanggungjawab haruslah seseorang yang mengerti BENAR tetang pekerjaan dan bagaimana agar tugas tersebut berhasil. Pekerjaan harus dilaksanakan berdasarkan keahlian sebagaimana dapat dipahami dari hadis Nabi saw, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (Hadis Shahih riwayat al-Bukhari).
Firman Allah dalam Alquran, “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan mengenainya.”(Q.S, 17: 36). Apakah itu bukan profesional ?
c.tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;Dalam melaksanakan kompetisi, Islam sangat melarang umatnya untuk menyebarkan dan/atau mencari aib orang/pihak lain dan/atau semacamnya. Hal itu sangat dilarang sebagaimana Sabda Rasulullah : “Janganlah kamu suka mendengar (isu, atau semisalnya), janganlah mencari-cari aib orang lain, janganlah saling bersaing (bukan dalam urusan kebaikan atau akhirat), janganlah saling mendengki, janganlah saling membenci, dan janganlah saling membelakangi, dan jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.” [Shahih al-Bukhari, kitab adab].
Siapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia ubah/luruskan dengan tangannya. Bila tak mampu maka dengan lidahnya, dan bila(tak mampu juga), maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman”(HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri).
d.menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;Jika ia amanah dan percaya, lakukanlah dengan segala upaya agar amanah dan kepercayaan itu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dari kata menerima, jelas itu mengisyaratkan, jabatan tersebut diberikan, bukan diminta. Dalam agama Islam jika tidak melaksanakan suatu kepercayaan maka masuk pada kategori sipat Munafiq.
e.menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.QS. An Nisa’ : 58) Siapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia ubah/luruskan dengan tangannya. Bila tak mampu maka dengan lidahnya, dan bila(tak mampu juga), maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman”(HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri).
f.menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;Boros itu mengeluarkan sesuatu tanpa tujuan atau secara salah dan sia-sia. Misalnya mengeluarkan hidangan yang banyak dan berlimpah hanya untuk menjamu 1 atau 2 orang. Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudara-saudaranya syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al Isra’ : 27)
g.menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
h.tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.Nah yang ini yang menurut kebanyakan orang susah susah banget. Dalam kaca mata agama, ini yang dinamakan IKHLAS. Kalau selama kata Ikhlas sangat mudah kita luncurkan, maka sudah sepantasnya implementasinyapun mudah-mudahan tidak terlalu sulit. Yang sulit karena belum dicoba. Didalam Hadist Qudsi, Allah berkata, Ikhlas itu Rahasia didalam rahasiaKu. Ini murni bahasa Qalbu yang Allah sendirilah yang Tahu. Indikasinya, TIDAK mengharap imbalan selain dari Allah SWT. Berat, karena disinilah tantangannya. Kalau tidak dilaksanakan PASTI kata berat akan semakin BERAT.

Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mu'min, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik” (QS. Al Isra’ :18 dan 19)



Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan iktibar yang baik.



Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa




Share This


Like This

2 comments :

  1. Anonymous03 July, 2013

    Assalamu'alaikum

    Memang benar pak, jika semua sesuai dengan ajaran Islam (Al Islamu Yu'la Wala Yu'la Alaih)

    Kondisi: jika seorang yang amanah dan berintegritas, diberi kepercayaan untuk suatu jabatan namun berada dalam waktu, tempat dan kondisi yang kurang tepat, apa yang mesti dilakukan....

    rasanya hanya pilihan terakhir "selemah-lemahnya iman" adalah pilihan terbaik....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu kan bahasanya redaksional pak. Namun jika itu yang terjadi saya rasa masih banyak cara untuk mendukung, salah satunya dengan menyampaikan pendapat.

      Kalau sudah bereaksi, saya yakin akan ada perbaikan asal saja yang mau berbuat "baik" bukan sendiri. Namun jika hanya sendiri, usulan bapak masalah pilihan terbaik, wajib kita imani.

      Terima kasih pak, sudah mampir.

      Delete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan