Pada tanggal 18 Juni 2013 yang lalu. setelah melalui voting, rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) APBN-P 2013 menjadi UU. Hal itu sekaligus memastikan bahwa harga bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi akan naik, yang diikuti oleh pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat ( BLSM ).
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran ( 1 Januari - 31 Desember ), termasuk didalamnya APBN-P
APBN-P adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan, artinya PBNP merupakan revisi dari APBN sebelumnya.
Didalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 Jo Perpres 70/2012, ruang lingkup Peraturan Presiden meliputi :
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
- Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Di dalam Peraturan Presiden tidak ada klausul atau pasal yang mengatur bagaimana seharusnya pekerjaan yang dilaksanakan bilamana persetujuan anggarannya terlambat namun hanya mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan secara umum yang dibiayai APBN dan APBD sebagaimana lingkup perpres tersebut.
Nah karena anggaran APBN-P disah-kan pada separuh tahun berjalan maka unsur pelaksana K/L/D/I harus dapat memetakan pelaksanaan APBN-P tersebut secara akurat agar didalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan.
Secara singkat, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh K/L/D/I dalam pelaksanaan APBN-P adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada :
- Waktu pelaksanaan yang diperlukan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
- Keberadaan Spesifikasi teknis pekerjaan/barang yang akan diadakan;
- Harga Satuan item pekerjaan/barang terhadap perubahan kebijakan pemerintah
- Perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran masih mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan;
Memang bukan menjadi parameter, anggaran terlambat akan mengakibatkan pekerjaan terlambat dan bermasalah. Namun karena perubahan secara umum dengan kenaikan BBM ( baca... pengaruh kenaikan BBM terhadap HPS ) maka sudah sepantasnya pekerjaan yang akan dilelang pasca kenaikan BBM dan Persetujuan APBN-P mendapat perhatian lebih dari K/L/D/I.
Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan