tav

02 July 2013

APBN-P 2013


Pada tanggal 18 Juni 2013 yang lalu. setelah melalui voting, rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) APBN-P 2013 menjadi UU. Hal itu sekaligus memastikan bahwa harga bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi akan naik, yang diikuti oleh pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat ( BLSM ).

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran ( 1 Januari - 31 Desember ), termasuk didalamnya APBN-P


APBN-P adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan, artinya PBNP merupakan revisi dari APBN sebelumnya.

Didalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54/2010 Jo Perpres 70/2012, ruang lingkup Peraturan Presiden meliputi :
  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
  2. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Karena APNB-P disah-kan pada pertengahan tahun, maka paket pekerjaan yang akan dibiayai oleh APBN-P sangat riskan dalam pelaksanaannya. Sekalipun penganggarannya sudah diprediksi sebelumnya, namun karena pengesahannya “terlambat” maka konsekuensi akan menjadi lebih besar.

Di dalam Peraturan Presiden tidak ada klausul atau pasal yang mengatur bagaimana seharusnya pekerjaan yang dilaksanakan bilamana persetujuan anggarannya terlambat namun hanya mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan secara umum yang dibiayai APBN dan APBD sebagaimana lingkup perpres tersebut.

Nah karena anggaran APBN-P disah-kan pada separuh tahun berjalan maka unsur pelaksana K/L/D/I harus dapat memetakan pelaksanaan APBN-P tersebut secara akurat agar didalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan.

Secara singkat, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh K/L/D/I dalam pelaksanaan APBN-P adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada :
  1. Waktu pelaksanaan yang diperlukan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
  2. Keberadaan Spesifikasi teknis pekerjaan/barang yang akan diadakan;
  3. Harga Satuan item pekerjaan/barang terhadap perubahan kebijakan pemerintah
  4. Perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran masih mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan;
Antisipasi tersebut dipandang sangat perlu mengingat unsur-unsur yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja Paket Pekerjaan sebagai dasar rencana pekerjaan tersebut kemungkinan besar telah berubah dari rencana awal akibat anggaran yang “terlambat” dan kenaikan BBM yang secara tidak langsung memicu kenaikan upah dan harga barang.

Memang bukan menjadi parameter, anggaran terlambat akan mengakibatkan pekerjaan terlambat dan bermasalah. Namun karena perubahan secara umum dengan kenaikan BBM  ( baca... pengaruh kenaikan BBM terhadap HPS )  maka sudah sepantasnya pekerjaan yang akan dilelang pasca kenaikan BBM dan Persetujuan APBN-P mendapat perhatian lebih dari K/L/D/I.



Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa




Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan