tav

27 June 2013

Antara Sanksi dan Reward

Rasanya tulisan ini dari dulu ingin kusampaikan sebagai bahan pikir dan bahan kajian untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Menindaklanjuti kesalahan yang diperbuat penyedia rasanya tanpa konfromi dan/atau tanpa peringatan awal itu berlaku didalam peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

Aku mencoba memasukan satu ayat didalam pasal 118 tentang Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi yakni pada ayat a, disana dinyatakan bahwa penyedia jasa yang berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan pasal 118 sesuai penjelasannya dianggap jelas sehingga putusan terhadap prilaku penyedia yang baru “berusaha” dianggap sudah membuat kesalahan yang fatal dan wajib dikenakan sanksi baik administrasi, pencantuman daftar hitam dan lainnya sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Terlepas apapun sanksinya, rasanya agak berlebihan karena konteks baru “berusaha” bukan memaksa. Ini perlu diperhatikan bagi rekan penyedia untuk tidak sembarangan “berusaha”, karena ada sanksinya.

Berawal dari sanksi menyanksi ini, saya mencoba untuk membuka wacana terhadap pelaksanaan pengadaan ini agar sesuai dengan prinsip pengadaan terutama prinsip adil/tidak diskriminatif sesuai pasal 5 perpres 54/2010.

Akan menjadi sangat adil jika penyedia yang melakukan kesalahan yang masuk didalam parameter-parameter sanksi didalam perpres dikenakan hukuman sesuai tingkat kesalahan dan effek yang ditimbulkan. Itu lumrah dan sudah menjadi kesepakatan didalam aturan pengadaan. Namun jika penyedia melakukan suatu tindakan yang terpuji dan/atau melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas maka sudah selayaknya diberikan reward demi prinsip pengadaan yang adil/tidak diskriminasi. Tidak sedikit penyedia yang pernah melakukan kesalahan dan diberi sanksi dan tidak sedikit pula penyedia yang telah melakukan pekerjaan dengan baik dan bermutu, namun tidak diberikan penghargaan.

Secara implisif K/L/D/I telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap suatu tatanan rasa keadilan yang universal.

Berdasarkan pengalaman saya sebagai pelaksana, baik sebagai bagian dari pelaksana pekerjaan (PPK, Pengawas, Tim Teknis) maupun pelaksana pemilihan ( Panitia lelang, ULP dan Pokja ), terkadang merasa sangat terbantu oleh penyedia dalam beberapa hal diluar prosedur kerja didalam kontrak atau dokumen lelang. Membantu yang dimaksud adalah membantu dalam peningkatan kualiatas dan hasil kerja, baik dari usulan maupun tindakan yang lebih baik dari penyedia.

Dengan didasari rasa keadilan tidak ada salahnya kita mencoba membuat semacam “pilot project” terhadap penyedia yang berkelakuan baik dan cakap serta menghasilkan pekerjaan yang bermutu dan bertanggungjawab untuk diberikan penghargaan sebagai bagian dari proses kegiatan dilapangan.

Penghargaan ini tidak memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan paket yang lain sebagaimana sanksi daftar hitam yang memiliki konsekuensi 2 tahun tidak bolehmengikuti pelelangan, namun hanya sebatas pengharagaan dan terima kasih sehingga eksistensi yang telah dilakukan penyedia diakui.

Salah satu kriteria penyedia yang diberikan penghargaan diantaranya namun tidak terbatas pada :

  1. Paket pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan didalam kontrak tanpa adanya perubahan;
  2. Paket pekerjaan dilaksanakan lebih cepat dari jawal yang ditentukan didalam kontrak;
  3. Kualitas pekerjaan lebih baik dari rencana dan/atau spesifikasi teknis dokumen kontrak;
  4. Interaksi penyedia dalam memperbaiki dan/atau mengusulkan perbaikan sesuai dengan mekanisme dengan bertanggungjawab terhadap hasil yang dikeluarkan;
Dengan demikian hubungan baik antara penyedia dan pelaksana dilapangan akan terjalin secara harmonis yang pada akhirnya akan menjadi bagian dari kompetisi sehat ke arah yang lebih baik.






Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan