tav

26 June 2013

Beli obat, Rumah Sakit tinggal pilih di Katalog LKPP

“Bagi dinas kesehatan atau rumah sakit yang membutuhkan obat generik tinggal pilih saja di katalog LKPP, tidak perlu lelang lagi. Sementara, bagi para penyedia, tentunya tinggal menunggu pesanan saja. Jika dinas/instansi terkait membutuhkan produk anda, mereka nantinya akan menghubungi anda. Jadi sistemnya beli langsung,” demikian keterangan Kepala LKPP Agus Rahardjo saat memberikan penjelasan kepada rombongan Indonesia Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) di kantor LKPP, Jakarta, Rabu (19/06).


Agus menambahkan, jumlah obat yang tercantum di katalog LKPP baru mencapai 300 jenis. Ke depan diharapkan jumlahnya akan terus bertambah. “kontraknya memang baru dengan 300 jenis obat, tapi nanti pasti akan bertambah, “ terang Agus.
Sistem tersebut dapat diakses melalui website www.lkpp.go.id di bagian menu e-katalog. Di dalamnya memuat informasi seputar daftar nama obat, nama penyedia beserta distributornya, jenis kemasan, satuan harga terkecil, kontrak payung, dan area provinsi yang terkover.

Pengadaan obat generik dalam e-katalog dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing. Harga yang tercantum dalam e-katalog ialah harga satuan terkecil yang sudah termasuk pajak dan biaya distribusi dan tidak diperlukan lagi negosiasi harga. “Harga obat-obatan di katalog LKPP sudah merupakan harga fix, tidak ada lagi nego dengan penyedia. .....selanjutnya baca Beli obat, Rumah Sakit tinggal pilih di Katalog LKPP

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan