tav

10 April 2013

Ketentuan Umum Pelaksana Pinjam Pakai BMN


Ketentuan Umum Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN ditetapkan sebagai berikut:
  1. Barang Milik Negara yang dapat dipinjam-pakaikan harus dalam kondisi belum/tidak digunakan oleh Pengguna Barang atau Pengelola Barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
  2. Tanah dan/atau bangunan yang dapat dipinjam-pakaikan Pengelola Barang meliputi tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang yang seluruhnya belum / tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
    1. Tanah dan/atau bangunan yang dapat dipinjam-pakaikan Pengguna Barang meliputi sebagian tanah dan/atau bangunan yang merupakan sisa dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan oleh Pengguna Barang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.
    2. Jangka waktu peminjaman Barang Milik Negara paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, dan dapat diperpanjang.
    3. Dalam hal jangka waktu peminjaman Barang Milik Negara akan diperpanjang, permintaan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai dimaksud harus sudah diterima Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir.
    4. Tanah dan/atau bangunan yang dipinjam-pakaikan harus digunakan sesuai peruntukan dalam perjanjian pinjam pakai dan tidak diperkenankan mengubah, baik menambah dan/atau mengurangi bentuk bangunan.
    5. Pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam.
    6. Setelah masa pinjam pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan Barang Milik Negara yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian.
      PINJAM PAKAI BARANG MILIK NEGARA

      Pinjam pakai Barang Milik Negara adalah penyerahan penggunaan Barang Milik Negara antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir Barang Milik Negara tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.

      Pertimbangan Pinjam pakai Barang Milik Negara dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Negara yang belum/tidak dipergunakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Barang Milik Negara yang dapat dipinjam-pakaikan adalah tanah dan/atau bangunan, baik yang ada pada Pengelola Barang maupun yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang, serta Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan. 



      SUBJEK PELAKSANA PINJAM PAKAI

      Pihak-pihak yang dapat meminjam-pakaikan Barang Milik Negara adalah:
      1. Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang;
      2. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk :
      • sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang;
      • Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.
      Pihak yang dapat meminjam Barang Milik Negara adalah pemerintah daerah.

      TATA CARA PELAKSANAAN PINJAM PAKAI BMN OLEH PENGGUNA BARANG
      Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang. Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang ditetapkan sebagai berikut:
      1. Pengguna Barang mengajukan usulan pinjam pakai kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya memuat pertimbangan yang mendasari diajukannya permintaan, jenis dan spesifikasi barang, detil peruntukan dan jangka waktu pinjam pakai.
      2. Pengelola Barang melakukan kajian atas usulan Pengguna Barang, terutama menyangkut kelayakan kemungkinan peminjaman Barang Milik Negara tersebut.
      3. Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pengelola Barang dapat menyetujui atau tidaknya usulan pinjam pakai.
      4. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang, disertai alasannya.
      5. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pinjam pakai Barang Milik Negara, yang sekurang-kurangnya memuat pihak yang akan meminjam, Barang Milik Negara yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, dan kewajiban peminjam untuk melakukan pemeliharaan Barang Milik Negara yang dipinjam.
      6. Berdasarkan persetujuan pinjam pakai tersebut, Pengguna Barang melaksanakan pinjam pakai yang dituangkan dalam naskah perjanjian pinjam pakai antara Pengguna Barang dan pemerintah daerah, yang antara lain memuat subjek dan objek pinjam pakai, jangka waktu peminjaman, hak dan kewajiban para pihak antara lain kewajiban peminjam untuk melakukan pemeliharaan dan menanggung biaya yang timbul selama pinjam pakai, dan persyaratan lain yang dianggap perlu
      7. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pinjam pakai kepada Pengelola Barang.
      8. Setelah berakhirnya jangka waktu pinjam pakai, peminjam wajib menyerahkan objek pinjam pakai kepada Pengguna Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima, yang tembusannya disampaikan kepada Pengelola Barang.
      TATA CARA PELAKSANAAN PINJAM PAKAI BMN OLEH PENGELOLA BARANG

      Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang ditetapkan sebagai berikut:
      1. Permintaan pinjam pakai yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada Pengelola Barang sekurang-kurangnya memuat pertimbangan yang mendasari diajukannya permintaan, dan luas, lokasi, serta detil peruntukan tanah dan/atau bangunan.
      2. Pengelola Barang melakukan kajian atas permintaan pemerintah daerah tersebut, terutama menyangkut kelayakan peminjaman tanah dan/atau bangunan yang diusulkan.
      3. Berdasarkan hasil kajian tersebut dalam huruf b, Pengelola Barang dapat menyetujui atau tidaknya permintaan pinjam pakai tanah dan/atau bangunan dimaksud.
      4. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permintaan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permintaan pinjam pakai, disertai alasannya.>
      5. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui permintaan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pinjam pakai tanah dan/atau bangunan, yang sekurang-kurangnya memuat pihak yang akan meminjam tanah dan/atau bangunan, tanah dan/atau bangunan yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, dan kewajiban peminjam untuk melakukan pemeliharaan tanah dan/atau bangunan yang dipinjam.
      6. Pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam naskah perjanjian pinjam pakai antara Pengelola Barang dengan pemerintah daerah selaku peminjam, yang antara lain memuat subjek dan objek pinjam pakai, jangka waktu peminjaman, hak dan kewajiban para pihak antara lain kewajiban peminjam untuk melakukan pemeliharaan dan menanggung biaya yang timbul selama pinjam pakai, dan persyaratan lain yang dianggap perlu.
      7. Setelah berakhirnya jangka waktu peminjaman, peminjam wajib menyerahkan objek pinjam pakai kepada Pengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima.


      membiasakan yang benar boekan
      membenarkan yang biasa

      Share This


      Like This

      No comments :

      Post a Comment

      Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan