tav

05 December 2014

Pejabat Pendukung PPK


Memperhatikan dilema PPK saat mempertanggungjawabkan tugas dan wewenangnya terutama dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 berikut perubahannya yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 tahun 2014 telah memberikan ruang bagi PPK untuk membentuk tim pendukung guna membantu sebagian tugas yang menjadi beban PPK. PPK bukanlah seorang yang serba bisa layaknya Doraemon atau Superman, PPK manusia biasa yang “suka” membuat kesalahan. Kesalahan bisa jadi akibat ketidakpahaman atau beban tugas yang berlebihan sehingga cendrung lalai dalam melaksanakan tupoksinya.

Luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dibandingkan dengan luasnya ruang lingkup pemahaman dan pengetahuan seorang PPK, bisa jadi menjadi masalah utama dalam pelaksanaan tanggungjawab dan wewenangnya. Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.

Mengantisipasi beban tugas yang berat dan besar itulah, maka sudah selayaknya PPK harus dibantu oleh beberapa orang personil pendukung melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendelegasian beberapa tugas atau kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang PPK memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun pokok pikiran serta inti dari tugas yang dilimpahkan tetap harus dipahami oleh PPK dan tugas dan tanggungjawab pelaksanaan tetap melekat pada PPK. Dalam pengertian PPK tidak dapat berlindung di balik tim pendukung yang membantu tugas dan fungsinya. PPK tidak boleh beralasan saya tidak paham, atau “saya tidak menguasai” atau “saya tidak tahu”. Jika pada pelaksanaan audit ditemukan kesalahan baik kesalahan perencanaan atau pelaksanaan, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya. Disini dituntut keluasan pengetahuan dan pengalaman dari seorang PPK.

Di dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, Pasal 11, PPK dapat membentuk Tim Pendukung dengan tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK. Karena ditetapkan oleh PPK untuk membantu tupoksinya, Tim Pendukung disarankan mencerminkan kompetensi sesuai dengan tupoksi serta lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Sebagaimana Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dibantu oleh Kelompok Kerja (pokja) dalam proses pemilihan, PPK juga dapat membentuk Tim layaknya pokja dalam ULP untuk membantu dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Berbeda dengan Pokja ULP yang memiliki persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Perpres, Kelompok Tim Pendukung yang dibentuk PPK tidak memiliki persyaratan yang mengikat secara administrasi namun lebih kepada persyaratan kompetensi. PPK harus yakin bahwa yang ditunjuk untuk membantu adalah personil yang diyakini mampu secara kompetensi (teknis) dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Meski ketentuan mengangkat pejabat pendukung bersipat kondisional namun perlu dipertimbangkan oleh PPK sesuai beban tugas yang akan dilaksanakan. Apalagi tahun pelaksanaan anggaran 2015 belum sepenuhnya berjalan. Ini kesempatan yang baik guna mengantisipasi kesalahan akibat keterbatasan pemahaman dan keluasan pengalaman PPK.

Sebagai contoh, PPK dapat mempersyaratkan penjabat pendukung yang akan ditunjuk dengan sedikit membandingkan dengan persyaratan untuk Pokja ULP :

No
Kelompok Kerja ULP
.

Kelompok Pendukung PPK
 .
1 Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
2 Memahami pekerjaan yang akan diadakan; Memahami tugas dan fungsi ditetapkan oleh PPK
3 Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan; Memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan tertentu yang menjadi tugas personil ditetapkan oleh PPK
4 Memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; Memahami kontrak, metode dan prosedur pelaksanaan kontrak
5 Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; Memiliki Sertifikat Keahlian bidang tertentu yang menunjukan kompetensi personil
6 Menandatangani Pakta Integritas Menandatangani Pakta Integritas
7
Dan persyaratan lain yang ditentukan PPK




Sebagai gambaran mengenai bentuk Tim Pendukung, PPK dapat mengangkat beberapa orang dengan pertimbangan sebagai berikut :

Dalam menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi yang meliputi pembuatan spesifikasi teknis Barang/Jasa, menetapkan HPS dan membuat rancangan kontrak, PPK dapat menunjuk :
  1. Seorang atau beberapa Pejabat Teknis yang menguasai lingkup dan output pekerjaan dan bertugas menyusun Spesifikasi teknis barang/pekerjaan. Atau dalam beberapa pekerjaan, PPK membuat DED melalui jasa konsultan. Pejabat tersebut dapat secara langsung menjadi Aanwizjer (pejabat pemberi penjelasan teknis) disaat pokja ULP meminta pendamping pada tahap penjelasan pelelangan;
  2. Tenaga survey yang memahami tata cara dan mekanisme pembuatan Harga Penawaran Sendiri (HPS). Dengan hasil survey personil tersebut PPK meneliti dan mempelajari historis HPS, selanjutnya menetapkannya menjadi HPS definitif;
  3. Dalam merangcang kontrak, PPK dapat mengangkat personil yang berpengalaman dan memahami tata cara pembuatan kontrak, lingkup kontrak, mekanisme perubahan kontrak dan lain sebagainya;
  4. Untuk pelaksanaan kontrak dengan penyedia, PPK harus dapat mengendalikan kontrak agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan pekerjaan. Untuk maksud tersebut PPK dapat menunjuk beberapa orang pembantu guna mengurangi beban tugas pelaksanaan sesuai dengan bidang kompetensi yang diinginkan.
  5. Segera setelah ditunjuk menjadi PPK, membuat usulan kepada PA/KPA untuk menunjuk seorang Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak guna mendamping PPK dalam pelaksanaan kontrak jika terdapat perubahan yang signifikan.
PPK dalam membentuk dan menetapkan Pejabat dan Tim Pendukung (pokja) harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan/atau mengusulkan untuk mendapat persetujuan PA/KPA

Sebagai ilustrasi berikut struktur organisasi atau Tim Pendukung PPK

Struktur Tim Pendukung (pokja) PPK

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan