tav

05 December 2014

Perpres Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010


Salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam mendukung sektor pertanian guna peningkatan ketahanan pangan dibuktikan dengan membuka kemudahan penyediaan bibit dan pupuk dalam proses pengadaan barang/jasa. Sangat wajar jika sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang diutamakan karena Indonesia adalah negara agraris.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang menjadi ujung tombak pembelanjaan negara terhitung tanggal 28 Nopember 2014 disempurnakan untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014, dan effektif terhitung sejak tanggal tanggal diundangkan yakni 1 Desember 2014.


Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014, hanya memasukan 1 klausul di pasal 38 ayat (5) dengan menambah huruf d.1.

Pasal 38 merupakan pasal yang mengatur tentang kriteria Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang dimungkinkan untuk dilakukan Penunjukan Langsung. Penambahan Klausul huruf d.1 didasari oleh pertimbangan pemerintah dalam mencapai swasembada pangan dan mengantisipasi perubahan iklim yang berdampak pada berubahnya musim tanam. Penyediaan benih dan pupuk kepada petani melalui upaya khusus bantuan langsung benih unggul dan pupuk menjadi satu solusi tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip pengadaan.

Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 mengatur tentang dimungkinkannya Penunjukan Langsung pada Pekerjaan Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.

Penambahan klausul di pasal 38 ayat (5) huruf d.1. menurut lingkupnya, Penunjukan Langsung hanya dimungkinkan untuk :
  1. Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani;
  2. Penunjukan Langsung tersebut dilakukan guna menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 dapat menciptakan Ketahanan Pangan Nasional yang kuat dan tepat guna mencapai swasembaga pangan nasional.

Untuk mengunduh Perpres Nomor 172 Tahun 2014, klik disini


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan