tav

17 January 2012

Sekilas Tentang Lelang

SEJARAH LELANG

Lelang menurut sejarahnya berasal dari bahasa latin “auctio” yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Para ahli menemukan di dalam literature Yunani bahwa lelang telah dikenal sejak 450 tahun sebelum masehi.

Di Indonesia, lelang secara resmi masuk dalam perundang-undangan sejak tahun 1908, yaitu dengan berlakunya Vendu Reglement, Stbl. 1908 Nomor 189 dan Vendu Instructie, Stbl. 1908 Nomor 190. Peraturan dasar lelang ini masih berlaku hingga saat ini dan menjadi dasar hukum penyelenggaraan lelang di Indonesia.
Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, lelang digolongkan sebagai suatu cara penjualan khusus yang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya. Oleh karenanya cara penjualan lelang diatur dalam undang-undang tersendiri yang sifatnya Lex Spesialis. Kekhususan (spesialisasi) lelang ini tampak antara lain pada sifatnya yang transparan/keterbukaan dengan pembentukan harga yang kompetitif dan adanya ketentuan yang mengharuskan pelaksanaan lelang itu dipimpin oleh seorang Pejabat Umum, yaitu Pejabat Lelang yang mandiri.

Perkembangan hukum belakangan ini seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Kepailitan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan membuktikan ekspektasi masyarakat dan pemerintah yang semakin besar terhadap lelang. Hal ini jelas menunjukkan bahwa meskipun sistim lelang yang diatur dalam Vendu Reglement termasuk salah satu peraturan lama warisan Belanda, sistim dan konsep dasarnya sebenarnya cukup baik dalam mendukung sistim hukum saat ini.

PENGERTIAN LELANG
  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia
    Lelang adalah penjualan dihadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas mengatas) dipimpin oleh Pejabat Lelang. Sedangkan yang dimaksud melelangkan atau memperlelangkan adalah :
    1. Menjual dengan jalan lelang;
    2. Memberikan barang untuk dijual dengan jalan lelang;
    3. Memborongkan pekerjaan.
    Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian lelang tidak dibatasi pada penjualan barang-barang saja, tetapi meliputi juga pemborongan pekerjaan.

  2. Peraturan Perundang-Undangan Lelang adalah “Penjualan Umum”, yaitu pelelangan atau penjualan barangbarang yang dilakukan kepada umum dengan harga penawaran yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukkan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diijinkan untuk ikut serta dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup. Lelang adalah penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

    Sedangkan menurut PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mendefenisikan “lelang” sebagai berikut : Lelang adalah penjualan barang milik negara/daerah dihadapan pejabat lelang”. (pasal 51 ayat 2) Sedangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Lelang didefinisikan sebagai berikut : “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang”.
  3. Sedangkan, terkait dengan pemborongan pekerjaan dalam praktek pada umumnya, pelaksanaan perjanjian jasa pemborongan dilakukan berdasarkan prinsip persaingan sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan pelelangan umum atau terbatas. Ketentuan mengenai perjanjian pemborongan telah diatur dalam Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemborongan pekerjaan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Istilah “Jasa Pemborongan” digunakan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan telah diganti dengan istilah “Pekerjaan Konstruksi” dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 agar sejalan dengan International Best Practice. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat. Sedangkan Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
     
FUNGSU LELANG
Lelang mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu fungsi privat yang tercermin pada saat digunakan oleh masyarakat yang secara sukarela memilih menjual barang miliknya secara lelang untuk memperoleh harga yang optimal, dan fungsi publik yang tercermin pada saat digunakan oleh Aparatur Negara untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dibidang penegakan hukum dan pelaksanaan undang-undang sesuai ketentuan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Selain itu lelang juga digunakan oleh aparatur negara dalam rangka pengelolaan BMN/D dan/atau Kekayaan Negara yang dipisahkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindahtanganan Barang-Barang Yang Dimiliki /Dikuasai Negara.

Lelang juga digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana aparatur yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan merupakan personil yang bertugas untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan melalui penyedia barang/jasa yang harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.  

SUBJEK DAN OBJEK LELANG
a. Subjek Lelang : 1. Penjual/pemilik barang; 2. Penyedia barang dan jasa yaitu badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya; 3. Peserta Lelang; 4. Pejabat lelang; dan 5. Pemenang Lelang. b. Objek Lelang : Seluruh benda/barang yang memiliki sifat kebendaan, memiliki nilai dan dapat menjadi objek hak milik.

LELANG DALAM PENGADAAN B/J
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Untuk memperoleh barang/jasa tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan metode yang salah satunya adalah melalui pelelangan. Pelelangan dalam pengadaan barang dan jasa dilaksanakan untuk kepentingan pemerintah yang merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian, oleh karenanya penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa ini menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan pengadaan barang dalam pelelangan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) sehingga sangat riskan untuk terjadinya suatu tindakan yang dapat merugikan negara.

Dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikenal 2 (dua) jenis pelelangan yang digunakan yaitu Pelelangan Umum dan Pelalangan Terbatas. Selain pelelangan dalam Keppres dikenal juga adanya Seleksi/Pemilihan langsung dan Penunjukan langsung. Untuk menentukan metode pelelangan tersebut ditentukan dari besar kecilnya nilai proyek atau sifat dari pekerjaan proyek itu sendiri. Sedangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang merupakan peraturan pengganti dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dikenal adanya pelelangan umum, pelelangan terbatas dan pelelangan sederhana.

Selain itu dalam Perpres tersebut dikenal bermacam-macam metoda yang dapat digunakan dalam pengadaan barang dan jasa selain metoda Seleksi/Pemilihan langsung dan Penunjukan langsung yaitu metoda Seleksi Umum, Seleksi Sederhana, Sayembara, Kontes, dan Pengadaan Langsung.

Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang dimaksud dengan pelelangan umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks. Sedangkan, Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) PenyediaBarang/Jasa. Sedangkan Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.  

KEWENANGAN MELAKUKAN PELELANGAN

Berdasarkan ketentuan yang berlaku ditentukan bahwa setiap penjualan dimuka umum harus diadakan dihadapan Pejabat Lelang.21 Ketentuan ini kemudian menjadi dasar dari kompetensi absolut (monopoli lelang) dalam arti kewenangan mutlak untuk melaksanakan lelang hanya ada pada Pejabat Lelang, kecuali untuk hal-hal tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Semoga menjadi gambaran dan bermanfaat (fbf)

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan