tav

17 January 2012

Standar Pelayanan Minimal (SPM) (1)


Sesuai dengan pasal 1 butir (23). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan: ”Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.”

Dari ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Badan Layanan Umum bertugas melayani masyarakat dalam bidang yang diamanatkan kepada BLU sesuai dengan Bagian Kedua Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.

Dalam proses pelayanan, BLU harus memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat dengan dasar mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.

DEFINISI
  1. SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
  2. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.

TUJUAN PENYUSUNAN SPM
  1. Pedoman bagi BLU dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat;
  2. Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan;
  3. Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan;
  4. Alat akuntabilitas BLU dalam penyelenggaraan layanannya;
  5. Mendorong terwujudnya checks and balances;
  6. Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan BLU;

LANDASAN UMUM PENYUSUNAN SPM
  1. PP 23/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  2. PP 65/2005 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  3. Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Tentang Standar Pelayanan Minimal;
  4. PMK No. 119/PMK.05/2007 Tentang Persyaratan Administratif Penetapan PK BLU.
  5. Peraturan Lainnya Yang Berhubungan Dengan Sifat Pelayanan Calon Blu Bersangkutan.

Didalam Pasal 8 PP 23/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum :
  1. Instansi pemerintah yang menerapkan PPK – BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  2. Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK – BLU.
  3. Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.

Dan didalam Pasal 8 PMK No. 119/PMK.05/2007 Tentang Persyaratan Administratif Penetapan PK BLU dinyatakan bahwa :
  1. SPM merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan;
  2. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada SPM Kementerian Negara/Lembaga/industri sejenis dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SPM;

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM SPM

  1. Penyajian SPM;
  2. Kesesuaian SPM dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan Satker;
  3. Rencana Pencapaian SPM;
  4. Indikator Pelayanan;
  5. Adanya tandatangan pimpinan Satker dan Menteri terkait;

PENYAJIAN SPM
  1. SPM harus disajikan secara sederhana, realistis, mudah diukur, terbuka, Terjangkau dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. SPM disesuaikan dgn perkembangan kebutuhan, prioritas, kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil instansi pemerintah;
  3. SPM menetapkan jenis pelayanan dasar Indikator SPM dan batas waktu pencapaian SPM;
  4. Satker menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan peraturan yang ada;
  5. SPM yang disampaikan harus ditanda tangani oleh Menteri terkait;

KOMPONEN SPM
  1. Bagian yang berisi petunjuk pencapaian standar nasional pendidikan
  2. Bagian yang berisi indikaotr pencapaian kinerja secara keseluruhan yang meliputi :
    1. Standar Kepuasan Pemangku Kepentingan;
    2. Standar Manajemen;
    3. Standar Proses Pendidikan dan Pengembangan;
    4. Standar Etos dan Budaya Kerja;

Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, namun tidak terbatas pada :
  1. Keberadaan sistem informasi, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan operasi sehingga pencapaian SPM dapat dipantau dan mudah dievaluasi secara berkelanjutan;
  2. Standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang terkait;
  3. Keterkaitan antar SPM dalam satu bidang dan antara SPM suatu bidang dengan bidang lainnya;
  4. Kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil pada bidang terkait;
  5. Pengalaman empiris tentang tata cara penyediaan pelayanan dasar tertentu yang terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang ingin dicapai.

Saran :
  1. Pemerintah hendaklah berupaya semaksimal mungkin agar instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan status Badan Pelayanan Umum dengan memberikan kemudahan dalam prosedur pengalihan dari satuan kerja vertikal.
  2. Dengan adanya fleksibilitas yang cukup luas diberikan oleh pemerintah diharapkan pemeriksaan dan pengawasan BLU ini juga ditingkatkan, agar praktek bisnis yang sehat dalam penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah managemen yang baik dapat dilaksanakan sehingga kebocoran dan penyimpangan yang mungkin terjadi dapat dicegah dan diantisipasi dari sejak dini.
  3. Pemeriksaan dan Pengawasan BLU ini akan menjadi effektif apabila Satuan Kerja Intern (SPI) yang merupakan unit kerja dan berkedudukan langsung dibawah pemimpin BLU dapat bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga menjadi gambaran dan bermanfaat (fbf)



Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan