tav

17 January 2015

Pasal Delapan Belas

Pasal DELAPANBELAS dimaksud adalah pasal DELAPANBELAS Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 berikut perubahan dan petunjuk teknisnya.

Membaca pasal DELAPANBELAS maka pandangan mata akan tertuju dan fokus pada empat huruf yakni PPHP. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Beberapa hari belakangan ini masalah PPHP hangat dibicarakan. Kebanyakan PPHP belum jelas apa tugas dan fungsinya serta belum mengerti apa yang harus dilakukan setelah surat penunjukan dikeluarkan.


PPHP atau singkatan dari Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan (pasal 1)
Perlu digarisbawahi bahwa tugasnya PPHP hanya memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

Bagaimana cara memeriksa dan menerima, kapan pemeriksaan dan penerimanaan oleh PPHP dilakukan ?

Untuk menjawab hal tersebut kita coba membahas pasal DELAPANBELAS tersebut.

Pasal DELAPANBELAS :
  1. PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
  2. Jika PA/KPA tidak menetapkan PPHP, siapa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan serah terima pekerjaan ?
  3. Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
  4. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
  5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
    2. Kriteria seperti di atas merupakan syarat mutlak dan menjadi prioritas utama seseorang menjabat PPHP. Integritas disini bermakna kepribadian atau jati diri seseorang yang bersandar pada ketentuan yang dimasukinya. Integritas setiap orang pastinya berbeda, dan perbedaan inilah yang membuat sesuatu menjadi kuat dan kaya. Tak ada yang ingin menilai dirinya sendiri dengan hal-hal negatif, pasti selalu baik. Subjektifitas penilaian diri sendiri merupakan hak abadi individu disatu sisi dan pada sisi lain ada yang namanya anggapan atau penilaian dari orang lain tentang jadi diri tersebut. Penilaian dari orang lain inilah yang menjadikan integritas seseorang layak atau tidaknya untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan. Sejauhmana kedisiplinan dan rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Integritaslah yang mempengaruhinya. Penilaian integritas berbandinglurus dengan keimanan, grafiknya naik turun mengikuti seberapa besar pengaruh nafsu menguasainya. Idealnya, penilaian jati diri sendiri dan penilaian orang lain terhadap jadi diri tersebut harus mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam yang bernaka peraturan dimana seseorang itu berada.
    3. memahami isi Kontrak
    4. Seorang PPHP harus mampu memahami kontrak karena tupoksinya adalah memeriksa, menilai dan menerima hasil pekerjaan dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak. Bagaimana mungkin seseorang bisa menilai sesuatu sementara acuan penilaian tidak dia pahami. Jika itu yang terjadi sama seperti “membeli kucing dalam selimut”.
    5. memiliki kualifikasi teknis
    6. Kualifikasi teknis adalah kemampuan seseorang dalam hal pemenuhan teknis pekerjaan yang akan dinilai atau dikerjakannya. Kualifikasi teknis dalam hal ini dapat berupa adalah pengalaman pekerjaan, latarbelakang pendidikan dan mengerti terhadap peralatan yang dipergunakan. Kualifikasi teknis akan melahirkan Kualitas Teknis yakni kemampuan membandingkan suatu pekerjaan dan/atau barang dengan kebutuhan dan harapan spesifikasi teknis yang diharapkan. Bagaimana mungkin seseorang dapat menilai pekerjaan atau barang itu baik atau tidak jika tidak memiliki pemahaman dan kualifikasi serta kualitas yang baik. Jadi memiliki kualifikasi teknis berhukum wajib bagi PPHP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
    7. menandatangani Pakta Integritas
    8. Sama seperti unsur organisasi pengadaan lainnya, PPHP juga wajib menandatangi pakta integritas sebagai bukti pernyataan untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    9. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara
    10. Ini salah satu unsur etika pengadaan guna menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
    1. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
    2. Dengan memiliki kualifikasi teknis, PPHP akan dapat melaksananan tugas dan wewenang dalam memeriksa hasil dengan baik dan objektif.
    3. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
    4. Ada beberapa pengertian yang terkandung didalam ayat ini yakni :
      1. PPHP menerima hasil pekerjaan. Dalam hal PPHP memiliki keyakinan bahwa barang atau pekerjaan yang diteliti/diperiksa telah memenuhi spesifikasi teknis yang tercantum didalam dokumen Kontrak. Selanjutnya PPHP membuat dan menandatangai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang berisikan rekomendasi kepada PPK bahwa pekerjaan telah diterima dan dapat dilanjutkan kepada tahapan proses selanjutnya.
      2. PPHP menolak hasil pekerjaan. Dalam hal menolak, PPHK juga meyakini hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum didalam dokumen Kontrak. Tindak lanjut dari hal tersebut PPHP melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
      3. Menerima atau menolak didasari dengan pertimbangan teknis yakni dengan membandingkan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak dengan hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan.
      4. PPHP dalam menerima suatu pekerjaan tidak hanya sebatas volume kuantitas) namun juga kualitas pekerjaan. Jika hanya sebatas volume, persyaratan kualifikasi teknis tidaklah menjadi penting sehingga menjadi satu persyaratan yang melekat padanya. Oleh karenanya kesesuaian kontrak dengan hasil pekerjaan menjadi tupoksi PPHP. Namun untuk pekerjaan yang melibatkan konsultan pengawas, tugas dan fungsi PPHP menjadi lebih ringan, namun tanggungjawab tetap melekat pada PPHP layak tidaknya pekerjaan tersebut diterima.
    5. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
    6. PPHP membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST Hasil Pekerjaan). Jelas bahwa PPHP bertanggungjawab dalam hal membuat dan menandatangani BAST Hasil Pekerjaan. Hal ini mengisyaratkan bahwa segala unsur yang terkandung didalam BAST Hasil Pekerjaan telah dan harus dipahami oleh PPHP. Jadi tidak ada alasan bagi PPHP hanya sekedar tandatangan tanpa memahami kalimat dan substansi penilaian yang akan ditandatanganinya. Perlu dibedakan antara BAST Pekerjaan dengan BAST Hasil Pekerjaan dan siapa yang bertanggungjawab atas masing-masing Berita Acara tersebut.

  7. Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
  8. Luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dibandingkan dengan luasnya ruang lingkup pemahaman dan pengetahuan PPHP, bisa jadi menjadi masalah utama dalam pelaksanaan tanggungjawab dan wewenangnya. Kualifikasi teknis yang dimiliki oleh PPHP bisa jadi bersipat umum. Oleh karena itu demi akuntabilitas pemeriksaan barang/jasa yang bersipat khusus PPHP dapat mengusulkan tenaga atau Tim khusus guna membantu tugas dan fungsinya melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim/tenaga ahli khusus tersebut ditetapkan oleh PA/KPA.
  9. Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
Kapan PPHP melakukan tugas dan fungsinya ?

Didalam peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya disebutkan :

Dalam pasal 95 
  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
  2. PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70 Tahun 2012 :
  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
  2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, PPHP baru akan melaksanakan tugas dan fungsinya bilamana ada penugasan atau permintaan dari PPK untuk menilai pekerjaan yang telah mencapai progress 100 % dan akan diserahterimakan.

Memang tidak ada penjelasan secara rinci tentang lingkup serah terima pekerjaan yang harus melibatkan PPHP. Namun secara implisif serah terima pekerjaan bukan hanya saat progress telah mencapai 100 % .
Pertimbangan tersebut didasari :
  1. Jika PPHP menolak dikarenakan terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, secara implisif pekerjaan belum dapat dikatakan 100 %.
  2. Pengajuan termyn oleh Penyedia kepada PPK dan diterima oleh PPK, maka hal tersebut juga dapat dikategorikan serah terima pekerjaan untuk progress sebagaimana yang diajukan oleh Penyedia.
  3. Jika sampai batas akhir kontrak penyedia tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak, dan PPK melakukan pemutusan kontrak dengan menghitung progress terpasang juga dapat dikategorikan serah terima pekerjaan.
Pertimbangan-pertimbangan di atas bila dihubungkan dengan pasal 95 ayat 2 dan Perka Nomor No. 6 Tahun 2012 maka ditarik kesimpulan bahwa PPHP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ditentukan atas penugasan dan permintaan dari PPK. Sepanjang PPK tidak memberikan penugasan dan permintaan, PPHP tidak dapat melaksanakan peran dan fungsinya. Tanggungjawab dan resiko pelaksanaan sepenuhnya ditanggung oleh PPK. Sebaliknya jika PPK memandang perlu melibatkan PPHP diluar dari ketentuan pasal 95 dan Perka nomor No. 6 Tahun 2012 maka fungsi dan peran PPHP dapat dilakukan. Dari beberapa pertimbangan tersebut jelas disini pentingnya memahami lingkup tugas dan fungsi masing-masing organisasi pengadaan yang berbandinglurus dengan tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

Saran

Untuk memenuhi prinsip-prinsip pengadaan, sebaiknya :
  1. Setiap kontrak sebaiknya mencantumkan ruang lingkup yang akan dilakukan oleh PPHP, konsultan pengawas dan unsur lain yang terlibat sehingga tanggung jawab dari masing-masing unsur terlihat jelas di dalam kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.
  2. Penunjukan organisasi pengadaan lebih ditekankan pada kualifikasi seseorang guna memimalisir permasalahan yang akan terjadi.
  3. Penunjukan organisasi khususnya PPHP lebih aman dalam bentuk Panitia PHP bukan Pejabat PHP. Hal ini dengan pertimbangan kompleksitas dan luasnya ruang lingkup pengadaan yang membutuhkan kualifikasi teknis yang beragam.
  4. Penunjukan yang didasari atas “suka-suka” tanpa mempertimbangkan kualifikasi dan resiko pada akhirnya akan menjadi bumerang yang mencoreng reputasi L/D/I.
Contoh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST Hasil Pekerjaan)
Contoh Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST Hasil Pekerjaan)

Tulisan ini murni pendapat pribadi sehingga butuh masukan dan saran demi penyempurnaan

Semoga bermanfaat

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan