tav

22 January 2015

Perubahan ke empat Perpres 54 Tahun 2010

Dengan orientasi mempercepat pengadaan barang/jasa di Indonesia, Teriring doa Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disempurnakan kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 terhitung 16 Januari 2012.

Silahkan download
  1. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 
  2. Penjelasann Perpres Nomor 4 Tahun 2015
  3. Inpres Nomor 1 Tahun 2015

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan