tav

24 January 2015

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015



Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditujukan kepada seluruh kepala K/L/D/I ada beberapa point penting dalam mendukung percepatan tersebut diantaranya :
  1. Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement);
  2. Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi;
  3. Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue;
  4. Menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  5. Mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Kementerian / Lembaga / Daerah;
Semua instruksi di atas ditujukan secara penuh dalam mengimplementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perubahan dan/atau penyempurnaan yang tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 lebih menekankan pada percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik dan terkonsolidasi dalam e- procurement, e-purchasing, dan e-catalogue dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan.

Diantara perubahan dan/atau penyempurnaan di dalam Perpes Nomor 4/2015 adalah :
 

Untuk mendapatkan unsur perubahan dan/atau penyempurnaan di dalam Perpres Nomor 4/2015 dalam bentuk file PDF, silakan UNDUH DISINI

Unsur penting yang termuat di dalam perubahan Keempat Perpres 54/2010 di antaranya :
  1. Penambahan tugas Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan Proses Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan e-Purchasing dengan nilai paling tinggi Rp. 200 juta dan untuk konsultansi paling tinggi Rp. 50 juta. dimana pada perpres sebelumnya hanya melaksanakan proses pemilihan dengan metode pengadaan langsung;
  2. Penyederhanaan persyaratan kualifikasi berupa persyaratan pajak dengan menghapus persyaratan penyampaian pajak 3 bulan terakhir dan cukup menyerahkan SPT Tahunan;
  3. Menghapus persyaratan Jaminan Pelaksanaan untuk pemilihan yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara, dan Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing;
  4. Dimasukannya proses pembayaran prestasi untuk material on site (peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan);
  5. Tata cara pembayaran mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan;
  6. Dalam hal pemutusan Kontrak, ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada Pemenang Cadangan;
  7. Mewajibkan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik dengan menggunakan System yang dikembangkan oleh LKPP;
  8. Demi percepatan Pelaksanaan e-tendering dilakukan dengan dasar memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dengan tahapan pelaksanaan paling kurang terdiri atas penyampaian undangan, pemasukan penawaran harga dan pengumuman pemenang;
  9. Kewajiban pengadaan lewat e-catalog dan e-purchasing untuk barang yang sudah terdaftar di e-catalog;
  10. Diwajibkannya bantuan hukum dari K/L/D/I untuk pelaksana pengadaan yang menghadapi permasalah hukum dalam ruang lingkup Pengadaan Barang dan Jasa.


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan