tav

17 January 2012

Sederhana yang tak sesederhana

Keputusan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah yang effektif terhitung tanggal 1 Januari 2011 sudah berjalan hampir satu tahun. Tak bisa dipungkiri bahwasanya proses pengadaan barang/jasa semakin lebih baik berlandaskan etika dan prinsip pengadaan. Namun juga tak bisa disembunyikan masih terdapat beberapa kekurangan terutama masih banyaknya pasal dan ayat yang menimbulkan multitafsir. Namun secara umum tetap lebih baik dari Kepres 80/2003.

Salah satu yang mungkin masih mengambang tentang effektifitas pengadaan diantaranya adalah pelaksanaan dengan metode PELELANGAN SEDERHANA. Didalam forum pengadaan barang dan jasa banyak diperdebatkan tentang nilai penting diadakannya proses pelelangan dengan metode ini. Secara substansi pelelangan sederhana dengan pelelangan umum hanya berbeda pada waktu pengumuman, dan nilai paket pekerjaan, selebihnya sama persis.

Didalam Pasal 1 Perpres 54/2010, disebutkan bahwa :
  • Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
  • Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
  • Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Berikut Metrik Perbedaan antara proses pelelangan/seleksi sederhana dengan pelelangan/seleksi umum.


 Dari perbandingan di atas maka kata “sederhana” sepertinya kurang tepat untuk mewakili proses sederhana. Oleh karena itu sebagaimana diskusi didalam Forum Pengadaan Barang/Jasa sebaiknya proses pelelangan/seleksi sederhana dihapus karena dapat menimbulkan multipersepsi dan terkesan sia-sia.
Semoga menjadi gambaran dan bermanfaat (fbf)

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan