tav

17 January 2012

Keterlibatan Penyedia Jasa


Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.


Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil / tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang / Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan
  1. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
  2. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
  3. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
  4. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
  5. Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
  7. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah sekelumit dasar dan pertimbangan diterapkannya aturan mengenai proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jika kita mengacu pada prinsip-prinsip dasar tersebut maka tidak ada salahnya bilamana proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa melibatkan unsur penyedia jasa, terutama dalam proses evaluasi yang selama ini menjadi kontradiksi dalam hal pengambilan keputusan. Penilaian akan perlunya melibatkan penyedia jasa dalampengambilan keputusan hasil evalusi didasari oleh :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik Bagian Kedua pasal 3 tentang Tujuan.
  2. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Bagian Pertama Pasal 5 tentang Prinsip-prinsip pengadaan.
Dirasakan sudah memadai dasar pertimbangan usulan untuk mengikutsertakan wakil penyedia jasa didalam pengambilan keputusan pelaksanaan pelelangan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk memasukan usulan ini kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah sebagai lembaga resmi sesuai dengan Peraturan Presiden No 106 Tahun 2007 dan Perpres 54/2010 Bab 1 Bagian Pertama.

Data dan Fakta

Bagi penyedia jasa yang mengikuti proses pelalangan maka jadwal pengumuman merupakan masa yang sangat dinantikan. Jadi, proses pengumuman merupakan tahapan yang paling menentukan baik bagi penyedia jasa maupun pelaksana lelang. Pada masa inilah banyak terjadi ketidapuasan penyedia jasa yang kalah. Akibatnya adalah sanggah dan tidak tertutup kemungkinan sanggah banding dan aduan yang pada akhirnya menimbulkan ketidaksiapan masing-masing pihak dan cendrung mengganggu kinerja pelaksanaan berikutnya.

Banyak data dan fakta yang telah terjadi sebagaimana yang terkemuka didalam Forum Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal ini mungkin bisa diantisipasi dengan mengikutsertakan WAKIL PENYEDIA didalam proses evaluasi.

Mekanisme Pelaksanaan

Wakil penyedia Jasa dalam proses evaluasi penawaran harus memenui persyaratan :
  1. Persyaratan sebagaimana persyaratan personil pokja/panitia sebagaimana yang termuat didalam Pasal 17 Perpres 54/2010;
  2. Memiliki surat kuasa peserta pelelangan, minimal ¾ dari jumlah penawaran yang masuk;
Keikutsertaan wakil peserta dari penyedia jasa hanya terbatas pada tahap evaluasi karena tahap ini yang selalu dipermasalahkan.

Semoga menjadi gambaran dan bermanfaat (fbf)

Pengadan yang kridibel, sejahterakan bangsa


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan